Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Imigrasi Muara Enim Tak Lagi Terima Pembayaran Tunai

Info Terkini | 2022-05-11 10:43:48

MUARA ENIM – Sebagai bentuk komitmen mempertahankan Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kemenkumham Sumsel kini tidak lagi menerima pembayaran biaya layanan keimigrasian di kantor secara tunai.

Petugas sedang melayani pembayaran paspor melalui mesin EDC yang disediakan di kantor

Sebagai gantinya, biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya kini dapat dibayar melalui bank, kantor pos persepi, dan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak. Metode pembayarannya pun lebih beragam, mulai dari mobile banking, internet banking, atau langsung ke teller bank tersebut.

“Sebagai bentuk komitmen kami untuk mencegah terjadinya pungli di Kantor Imigrasi Muara Enim, seluruh petugas dengan tegas menolak pembayaran biaya PNBP secara tunai. ” ujar Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha, Rabu (11/5).

Lanjutnya Made Nur Hepi Juniartha mengatakan, banyaknya pilihan metode pembayaran dinilai akan lebih mempermudah masyarakat.

“Dengan beragamnya metode pembayaran, masyarakat dapat memilih mana yang paling cepat dan mudah dilakukan. Sehingga pelayanan yang diterima lebih maksimal dan memuaskan.” pungkasnya.

Saat ini Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan keimigrasian.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image