Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Petisi Para Tokoh Tokoh Israel Dihapuskan Dalam Keanggotaan Uni Afrika

Info Terkini | 2021-09-01 21:10:25
Semoga Israel di Hapus dari Peta Dunia

*Petisi Para Tokoh Tokoh Israel Dihapuskan Dalam Keanggotaan Uni Afrika*

KAIRO-Mesir, RetizenRepublika – Sekitar 200 tokoh Afrika pada hari petisi mengecam keputusan Uni Afrika menerima Israel sebagai anggota pengawas di Uni Afrika.Para tokoh yang aktif petisi terdiri dari beragam latar belakang, negara, partai, organisasi keagamaan, akademisi, cende dan para diprakars organisasi internasional untuk Kembali ke Palestina.Perwakilan organisasi di Afrika memanfaatkan partisipasi luas untuk mendukung petisi secara online, dan menyebutkan bangsa Afrika untuk bergerak di aksi aksi menghapus keputusan ilegal yang bertentangan dengan kepentingan Afrika serta nilai-nilai kemanusiaan.Dalam petisinya para tokoh menyebutkan, masalah Palestina merupakan masalah Afrika, terkait dengan dukungan dan sejarah panjangnya antara faksi revolusi Palestina dan gerakan kemerdekaan di sejumlah negara Afrika. Persoalan Palestina dan Afrika merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Yaitu masalah yang berdampak buruk bagi bangsa Afrika, sebagaimana yang menimpa Palestina.Langkah awal komisi Uni Afrika, Mousa Faki membuat keputusan pribadi menerima entitas zionis sebagai anggota pengawas Uni Afrika, merupakan langkah mengejutkan dan tak bisa diterima, karena menyalahi nilai keberadaan Uni Afrika, dan perjuangan para syuhada Afrika yang berjuang meraih kemerdekaan, dan menghadapi mesin para penjajah, dimana Israel saat ini merupakan pihak utama yang melanggar hak-hak bangsa Afrika, ungkap petisi.Petisi menegaskan, dukungan bangsa Afrika terhadap Palestina dalam melawan normalisasi, yang saat ini beralih dari jumlah rezim Arab ke Uni Afrika, dengan keputusan individu, tak jauh dari ancaman dan rekomendasi Amerika dan Eropa.Para anggota petisi kepada ketua komisi Uni Afrika untuk mengambil keputusan ini, dan meminta maaf kepada bangsa Afrika dan bangsa Palestina atas besar ini.Petisi menyatakan dukungan terhadap sejumlah prakarsa yang diambil dari nomor perwakilan di Uni Afrika atas usulan Aljazair yang menolak secara resmi keputusan yang diambil dari komisi Uni Afrika.Aljazair dan tujuh negara Arab lainnya melarang keanggotaan Israel sebagai pengawas di Uni Afrika pada 3 Agustus lalu. Sebelumnya pada 22 Juli, Israel diterima secara resmi sebagai anggota pengawas di Uni Afrika. Semoga Israel di Peta Dunia dihapuskan. Aamiin Allohumma Amiin Ya Rabbal Alamien...Sumber : Infopalestina

*****

Ringkasan Fatwa-fatwa Para Ulama Terkait Masalah Palestina

بسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Allohummanshur ikhwanal muslimiina fii filistiin wa fii kulli makan

Firman Alloh Tabarokta wa Ta’ala:“Orang-orang Yahudi dan Nasrani sekali-kali tidak akan rela kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. (Terj. QS Al-Baqarah: 120)

#SaveOurPalestin

*Ringkasan Fatwa-fatwa Para Ulama Terkait Masalah Palestina*

Oleh: *Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* Hafidzhahulloh Ta'ala

Segala Puja dan puji hanya milik Alloh Ta’ala. kita memuji, meminta pertolongan, memohon ampun kepada-Nya, kta berlindung kepada-Nya dari keburukan perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan oleh Alloh Azza wa Jalla, maka tidak ada yang memberi petunjuk kepadanya. Kita bersaksi tidak ada yang berhaq disembah melainkan Alloh satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan kita bersaksi bahwa Rasululloh Muhammad Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.

” Sebaik-baik petunjuk ialah Kitabulloh (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasululloh yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap KeBid’ahan itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Naar (Neraka) “.

Alloh Ta’ala berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali Imran: 102).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu ámalan-ámalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu, dan barangsiapa mentaati Alloh dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (Qs. Al Ahzab [33]: 70-71).

” Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisaa’: 1).

*Muslimin dan muslimat yang dirahmati Alloh* Subhanahu wa Ta’ala Siapa saja yang membaca karya para ulama kontemporer dan warisan keilmuan mereka niscaya akan mendapati banyak faktwa-fatwa dan penjelasan-penjelasan yang mereka keluarkan berkaitan dengan penjajahan negara Zionis terhadap bumi Palestina yang muslim. Para ulama kaum muslimin dari berbagai penjuru bumi telah menujukkan lewat fatwa-fatwa tersebut tentang pandangan-pandangan mereka yang bersandar dari pada syariat Islam tentang hukum-hukum yang terkait dengan tanggung jawab kaum muslimin terhadap penjajahan Yahudi terhadap Palestina yang suci dan pengusiran penduduknya serta berbagai macam bentuk kedzaliman dan penindasan yang mereka rasakan.Dari sinilah timbul upaya untuk menghimpun beberapa fatwa-fatwa tersebut agar nampak jelas peranan ulama umat dalam membela palestina yang muslim dan untuk mengingatkan akan pentingnya negeri yang diberkahi ini. Permasalahan Palestina merupakan permasalahan seluruh umat Islam, setiap muslim memiliki bagian padanya. Ia bukan hanya permasalahan rakyat Palestina atau Arab saja, akan tetapi permasalahan seluruh umat Islam. Umat Islam tidak akan ridho jika permasalahan ini disempitkan sehingga menjadi urusan palestina saja sementara kaum Muslimin yang lain menonton dan melihat apa yang terjadi dipentas peristiwa seolah-olah urusan itu tidak penting bagi mereka. Karena bumi yang suci ini memiliki akar Islam yang jelas pada nash-nash wahyu baik al-kitab (qur’an) dan as-sunnah (hadist). Rasululloh Muhammad bin Abdillah Shallallohu’ Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa bumi ini kelak akan dibuka oleh kaum Muslimin. Beliau juga mengabarkan bahwa kelak akan terjadi peperangan antara kaum Muslimin dan kaum yahudi disana hingga hari kiamat. Dari Abu Hurairoh Radhiyallohu’ Anhum bahwa Rasululloh Shallallohu’ Alaihi wa Sallam bersabda, ” Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kaum Muslimin memerangi kaum yahudi, kaum muslimin akan membunuhi mereka hingga ketika seorang yahudi bersembunyi di balik batu atau pohon niscaya batu atau pohon tersebut akan berkata; ” Wahai Muslim, wahai hamba Alloh, ini dia yahudi dibelakangku kemarilah engkau bunuhlah dia, ” kecuali pohon Gharqd, karena ia adalah pohon kaum Yahudi “. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari sinilah kita sudah sepantasnya mengetahui ringkasan fatwa-fatwa para ulama kontemporer tentang permasalahan Palestina khususnya pada zaman-zaman sekarang ini, yang umat sangat membutuhkan bashirah atau penjelasan dan hikmah. Diantara kumpulan fatwa-fatwa tersebut adalah: Pertama, fatwa para ulama Al-Azhar cairo-Mesir pada tahun 1947 tentang wajibnya berjihad membebaskan palestina dan melindungi Masjid Al-Aqsho. Para Ulama tersebut telah mengarahkan seruan mereka kepada putra-putri Islam akan wajibnya jihad membebaskan Palestina dari tangan-tangan Yahudi dan menjaga Masjid Al-Aqsho. Ini terjadi setelah keluarnya resolusi PBB tentang pembagian palestina yang disetujui oleh Majelis umum PBB pada 29 November 1947 yang isinya ialah memutuskan berdirinya dua negara di bumi Palestina yaitu Negara Yahudi (Israel) dan negara Palestina. Resolusi tersebut kini menjadi dasar bagi legalitas Internasional atas berdirinya negara yahudi di Palestina. Fatwa tersebut ditandatangani oleh 26 ulama Al-Azhar, Mesir yang diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Hasanein Makluuf Rahimahulloh, Syaikh Abdul Majid Salim Rahimahulloh, Syaikh Mahmut Syalthut Rahimahulloh, Syaikh Muhammad Darras Rohimahulloh dan selain mereka dari orang-orang yang memiliki ilmu, keutamaan dan agama. Didalam fatwa tersebut perkataan para ulama, sesungguhnya keputusan PBB adalah suatu keputusan dari suatu lembaga yang tidak ikut memiliki Palestina sedikitpun. Oleh karena itu ia adalah suatu keputusan yang bathil dan dzalim serta tidak sedikitpun mengandung kebenaran dan keadilan. Palestina adalah milik bangsa Arab dan Kaum Muslimin, mereka telah mengorbankan jiwa-jiwa mereka yang mahal dan darah-darah mereka yang suci untuk membebaskan Palestina. Maka Insya Alloh Palestina akan tetap menjadi milik bangsa Arab dan kaum Muslimin meskipun para penjahat telah berkolaborasi. Tidak ada seorangpun, siapapun dia, yang boleh menggeser kaum Muslimin di Palestina atau membagi Palestina.

Kedua, pada tanggal 20 Syawwal 1353H telah terlaksana pertemuan besar para ulama, da’i dan mufti/penasehat agama di Palestina, mereka secara sepakat mengeluarkan fatwa terkait dengan menjual tanah di Palestina kepada yahudi. Ditegaskan bahwa menjual tanah kepada Yahudi secara langsung ikut mewujudkan tujuan-tujuan kaum Zionis dalam me-Yahudikan negeri Islam yang suci ini serta mengusir penduduknya dan menghapus jejak-jejak Islam di bumi Palestina. Perbuatan itu sama dengan menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat suci Islam lainnya sebagaimana hal itu telah terjadi di desa-desa yang telah dijual kepada kaum Yahudi sehingga penduduk-penduduknya diusir dari wilayahnya. Para Ulama dan Mufti tersebut bersepakat bahwa orang yang menjual dan perantara dalam jual beli tanah di palestina kepada yahudi telah berkerja dan membantu musuh-musuh Alloh untuk mengeluarkan kaum muslimin dari kampung halaman mereka dan telah menghalangi masjid-masjid Alloh untuk disebut didalamnya nama Alloh serta berusaha menghancurkannya. Juga ia telah mengangkat kaum yahudi sebagai kawan dekat karena membantu mereka menghadapi kaum muslimin dan berarti telah menyakiti Alloh dan RasulNya serta kaum muslimin, ia termasuk berkhianat kepada Alloh, RasulNya, dan amanah.

Ketiga, Penjelasan yang dikeluarkan oleh Majelis fatwa di Amman, Yordania. Penjelasan tersebut keluar ketika muncul keputusan dari Dewan Kongres Amerika yang memutuskan Al-Quds sebagai ibukota bagi yahudi. Fatwa tersebut telah ditandatangani oleh sebelas ulama yordania. Mereka menolak keras dan mengingkari keputusan kongres yang sangat bertentangan hak-hak manusia tersebut. Disebutkan didalamnya bahwa keputusan kongres amerika yang memutuskan Al-Quds sebagai bagian dari wilayah yahudi merupakan suatu bentuk permusuhan yang jelas terhadap aqidah setiap Muslim di muka bumi. Dalam hal ini amerika serikat dianggap ikut serta dalam tindak kedzaliman dan permusuhan yang dipraktekan oleh Israel. Tersebut pula dalam penjelasan itu Al-Quds yang mulia adalah bagian dari aqidah setiap Muslim yang akan senantiasa dijaga sebagaimana ia menjaga agamanya. Kemudian disebutkan pula sebab-sebab kenapa Al-Quds merupakan bagian dari aqidah kaum Muslimin, fatwa tersebut juga memuat keharusan berjihad melawan Yahudi dan memboikot mereka dalam perdagangan dan muamalat.

Keempat, fatwa yang dikeluarkan dalam rentang waktu dari Jumadil Awwal 1409H hingga Rabiul Akhir 1410H. fatwa ini ditandatangani oleh 63 Ulama, da’i dan pemikir Islam diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Al-Ghazali Rahimahulloh, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi Yahfadzhuhulloh, Syaikh Dr. Hammam Sa’id Rahimahulloh, Syaikh Al-Mujahid Dr. Abdullah Azzam Rahimahulloh, Syaikh Dr. Wahbah Azzohaili Hafidzhahulloh, Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq Hafidzhahulloh, Syaikh Shadiq Abdul Majid Hafidzhahulloh, Syaikh Hafidz Salamah Rahimahulloh, Syaikh Dr. Isham Bashir Hafidzhahulloh, Syaikh Musthafa Masyur Rahimahulloh, dan sekelompok dari tokoh-tokoh Islam. Risalah tersebut berjudul ‘Fatwa Ulama Islam tentang haramnya merelakan sebagian dari wilayah Palestina untuk Musuh’. Dipermulaan fatwa tersebut mereka jelaskan bahwa kaum yahudi adalah musuh paling keras bagi kaum mukminin, mereka juga berkata jihad adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan palestina. Bagaimanapun juga tidak boleh ada pengakuan terhadap Negara yahudi meskipun dengan sejengkal dari bumi palestina. Tidak ada seorangpun mengizinkan kaum yahudi bermukim dibumi Palestina. Sesungguhnya pengakuan semacam ini adalah penghianatan terhadap Alloh dan RasulNya serta amanah yang diembankan kepada kaum Muslimin untuk menjaganya.

Kelima, fatwa *Samahatush Syaikhuna Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz* Rahimahulloh Ta’ala, dimana beliau berfatwa tentang wajibnya jihad melawan kaum yahudi yang merampas bumi palestina. Beliau berkata, ” Yang wajib atas kaum muslimin adalah mempertahankan agama, jiwa, keluarga, dan anak-anak mereka serta mengusir musuh mereka yaitu kaum Yahudi maupun sekutunya dari bumi mereka dengan segenap kekuatan mereka yang mereka miliki, ” Beliau juga berkata, ” Yang juga wajib atas Negara-negara Islam dan kaum Muslimin lainnya adalah mendukung mereka berjihad dan membela mereka untuk dapat membebaskan diri dari musuh-musuh mereka serta agar mereka mampu kembali ketanah air mereka”. Kemudian juga dijelaskan tentang orang-orang yang menjual atau yang menjadi perantara dalam penjualan tanah-tanah palestina kepada kaum yahudi. Beliau berkata, ” Mereka itu tidak layak disholati apabila meninggal, tidak juga dikuburkan dipemakaman kaum muslimin. Wajib dikucilkan dan diboikot serta direndahkan urusan mereka, tidak boleh berkasih sayang atau menjalin kedekatan dengan mereka meskipun mereka itu adalah orang tua atau anak atau saudara atau istri. Dan sesungguhnya berdiam diri atas perbuatan-perbuatan mereka dan ridho terhadap perbuatan mereka tersebut adalah sesuatu yang sangat jelas disayangkan.

Keenam, Sekumpulan ulama Islam telah mengingatkan akan bahaya kerjasama dengan kaum zionis dan menjadi mata-mata untuk mereka dalam menghadapi kaum muslimin. Para ulama tersebut menjelaskan bahwa intel yang memberikan petunjuk kepada musuh dalam menghadapi kaum mujahidin sehingga membuat kerusakan di muka bumi jika orang tersebut telah diketahui dan pekerjaannya dapat dipastikan yakni tidak diragukan lagi maka ia harus dibunuh. Orang yang membunuhnya mendapatkan pahala. Adapun jika perbuatan orang itu belum bisa dipastikan maka urusannya diserahkan kepada penguasa kaum Muslimin dan Ahlul halli wal Aqdi. Jika mereka berpendapat orang itu harus dijatuhkan sangsi maka boleh dihukum, yang jelas penguasa kaum Muslimin memilih apa yang paling mashlahat bagi kaum muslimin dalam hal ini. Ini semua terkait dengan musuh-musuh umat seperti kaum yahudi dalam menghadapi kaum Muslimin yang berjihad, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang bekerja sama dengan kaum yahudi lewat jalur diplomasi sehingga mengorbankan prinsip-prinsip umat yang tetap dan bumi mereka yang disucikan serta hak-hak umat yang sah di Palestina?

Ketujuh, Penjelasan dan Fatwa yang dikeluarkan oleh *Fadhilatush Syaikh Dr. Abdul Rahman Abdul Khaliq* Hafidzhahulloh (Ulama Madinah, Penulis Kitab Ibnu Taimiyah wa ‘amalul jama’i) tentang perjanjian damai dengan kaum yahudi dan bagaimana sikap muslim terhadapnya. Beliau berbicara dalam fatwanya itu tentang permusuhan kaum yahudi terhadap umat Islamdan tipu daya serta maker mereka. Beliau juga menyebutkan tentang bahaya perjanjian damai tersebut yang mana telah disepakati oleh sebagian penguasa negeri-negeri Islam dengan kaum yahudi pada masa yang silam. Ringkasan Fatwa tersebut adalah bahwa perjanjian damai yang langgeng dengan kaum yahudi berjalan diatas syarat-syarat yang bathil diantaranya adalah:· Perjanjian itu akan menghentikan perang selama-lamanya antara umat Islam dan yahudi dan ini merupakan syarat yang bathil.· Menghilangkan sebab-sebab permusuhan dan kebencian antara kaum muslimin dan yahudi serta menghapuskan nash-nash syariat yang mengharuskan adanya permusuhan tersebut. Dan ini juga syarat yang bathil karena menyelisihi pokok-pokok iman.· Perjanjian tersebut mentolelir kaum yahudi yang telah merampas wilayah Islam secara dzalim dan ini merupakan suatu perkara yang tidak boleh.· Perjanjian itu ditetapkan tanpa musyawarah umat Islam. Setiap perjanjian yang menyangkut nasib umat Islam jika ditetapkan tanpa kerelaan mereka maka itu adalah perjanjian yang bathil. Syaikh juga menegaskan tentang bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh perjanjian tersebut yang tidak hanya merusak agama kaum muslimin tetapi juga merusak dunia mereka. Syaikh Abdulrahman Abdul Khaliq Hafidzhahulloh juga menyebutkan tentang kerugian-kerugian yang menimpa kaum muslimin akibat adanya perjanjian tersebut. Pada akhir fatwa tersebut beliau menyebutkan tentang kewajiban kaum muslimin terhadap perjanjian damai tersebut, yaitu meyakini ketidak absahannya dan bahwa perjanjian itu tidak mengikat mereka, bahkan harus diambil langkah-langkah untuk membatalkannya. Umat Islam juga wajib bersatu untuk menumpas kesombongan Yahudi di muka bumi.Kedelapan, Darul Ifta al-Mishriyah atau lembaga komisi fatwa Mesir telah pula mengeluarkan fatwa sejak waktu yang lama tentang bolehnya mengeluarkan zakat untuk rakyat Palestina yang berjihad, karena mereka termasuk golongan fi sabilillah (dijalan Alloh). Teks Fatwa tersebut berbunyi: ” Saudara-saudara kita di palestina ialah golongan yang paling membutuhkan semacam bantuan ini untuk menguatkan mereka dalam bertahan menghadapi sang agressor yang kejam dan dzalim yang dilengkapi dengan persenjataan dan perbekalan serta alat-alat perang modern. Maka tidak lagi diragukan bahwa saudara-saudara kita di Palestina termasuk dalam maksud firman Alloh Tabarokta wa Ta’ala wa fi sabilillah dan untuk mereka yang sering di ungkapkan dengan para pasukan perang “.

Kesembilan, telah keluar penjelasan dari Rabithah ulama Palestina tentang masalah para pengungsi palestina. Mereka menjelaskan didalamnya bahwa kembalinya para pengungsi dan orang-orang yang diusir dari palestina adalah hak yang ditetapkan oleh syariat dan sejarah. Tidak boleh ada sikap mundur atau melepaskan hak tersebut dalam konteks kesepakatan atau perjanjian apapun. Rabithah ulama tersebut menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pembebasan Palestina dan Al-Quds serta mengembalikan jutaan pengungsi yang telah diusir darinya tidak mungkin akan terwujud dengan jalan perundingan-perundingan damai yang hina, akan tetapi harus lewat jalan jihad dan perlawanan. Jihad akan terus berjalan sampai hari kiamat, tidak akan digugurkan oleh kedzaliman orang yang dzalim. Demikianlah beberapa fatwa-fatwa penting tentang masalah Palestina. Di samping itu masih ada ratusan lagi bahkan lebih fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama Rabbani yang memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi. Karena tulisan risalah ini hanya bersifat liputan maka tidak mungkin untuk menampung atau memuat lebih dari ini. Yang jelas telah disebutkan sebagian fatwa yang itu cukup mengisyaratkan tentang pentingnya masalah ini. Wallohu Waliyyut-Tauhid, Barakallohu’ fiikum.حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير” Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’mal mawla wa ni’mannashiir ”Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊عش كريما او مت شهيدا (Hidup Mulia atau Mati Syahid) Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَوالسلام عليكم ورحمة الله وبركاتهBumi Alloh Tabarokta wa Ta’ala, Kota Bekasi Jawa Barat, Senin, 10 Mei 2021, Alfaqir ilalloh Azza wa Jalla,*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* حفظه اللّٰه تعالى bin *Dr. H. Subo Sukamto Abu Ramadhan, M.Sc* bin *Mbah Robikun* -Rahimahulloh Ta’ala-( Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Penulis tentang Fatwa Haram Berdamai dengan Israel di: https://www.nahimunkar.org/fatwa-haram-berdamai-dengan-israel-laknatulloh-alaihim/ Juga tentang Boikot Produk Amerika & Israel di https://www.efrideplin.com/2017/12/boikot-produk-as.html?m=1 )Seorang Hamba yang mengharap Ridho RabbNyaTULISAN INI DI DEDIKASIKAN UNTUK KAWAN PENULIS yang sudah Wafat Pejuang Aktifis Kemanusiaan untuk Palestina & Praktisi Dunia Islam, Ketua KNRP/Komisi Nasional Untuk Rakyat Palestina Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yakni: *Al Ustadz Ahmad Syahidin, Lc, MA* -Rahimahulloh Ta’ala- yang Wafat pada 16 Desember 2020 di RS. Primaya Bekasi Timur, Pukul. 13.20 Wib, dan di Dedikasikan untuk *Umat Islam* dimanapun Khususnya Palestina & Indonesia ALLOHU AKBAR ✊******Tahniah/Ucapan Selamat**Ingin tau Tentang Palestina Buka info ini:*1. https://www.nahimunkar.org/fatwa-haram-berdamai-dengan-israel-laknatulloh-alaihim/2. https://www.nahimunkar.org/zionis-laknatulloh-di-balik-bisnis-mnc/3. https://www.efrideplin.com/2017/12/boikot-produk-as.html?m=14. https://www.nahimunkar.org/ayo-laksanan-qunut-nazilah-untuk-palestina/*Jika ingin tau tentang Perkembangan di Palestina, Kunjungi Website:*1. www.infopalestina.com2. www.knrp.org3. www.sahabatalaqsha.com4: www.suarapalestina.comKhaibar khaibar ya yahud jaisyu Muhammad saufa ya’ ud *#SaveOurPalestin* *#KamiBersamaPalestina**#SaveBaitulMaqdis**#SaveGaza**#BoikotProdukIsrael* *#AlAqsaHaqquna**#FreePalestina**#PalestinaMerdeka**#ZionisIsraelTheRealTerrorist**Petisi Para Tokoh Tokoh Israel Dihapuskan Dalam Keanggotaan Uni Afrika*
KAIRO-Mesir, RetizenRepublika – Sekitar 200 tokoh Afrika pada hari petisi mengecam keputusan Uni Afrika menerima Israel sebagai anggota pengawas di Uni Afrika.
Para tokoh yang aktif petisi terdiri dari beragam latar belakang, negara, partai, organisasi keagamaan, akademisi, cende dan para diprakars organisasi internasional untuk Kembali ke Palestina.
Perwakilan organisasi di Afrika memanfaatkan partisipasi luas untuk mendukung petisi secara online, dan menyebutkan bangsa Afrika untuk bergerak di aksi aksi menghapus keputusan ilegal yang bertentangan dengan kepentingan Afrika serta nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam petisinya para tokoh menyebutkan, masalah Palestina merupakan masalah Afrika, terkait dengan dukungan dan sejarah panjangnya antara faksi revolusi Palestina dan gerakan kemerdekaan di sejumlah negara Afrika. Persoalan Palestina dan Afrika merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Yaitu masalah yang berdampak buruk bagi bangsa Afrika, sebagaimana yang menimpa Palestina.
Langkah awal komisi Uni Afrika, Mousa Faki membuat keputusan pribadi menerima entitas zionis sebagai anggota pengawas Uni Afrika, merupakan langkah mengejutkan dan tak bisa diterima, karena menyalahi nilai keberadaan Uni Afrika, dan perjuangan para syuhada Afrika yang berjuang meraih kemerdekaan, dan menghadapi mesin para penjajah, dimana Israel saat ini merupakan pihak utama yang melanggar hak-hak bangsa Afrika, ungkap petisi.
Petisi menegaskan, dukungan bangsa Afrika terhadap Palestina dalam melawan normalisasi, yang saat ini beralih dari jumlah rezim Arab ke Uni Afrika, dengan keputusan individu, tak jauh dari ancaman dan rekomendasi Amerika dan Eropa.
Para anggota petisi kepada ketua komisi Uni Afrika untuk mengambil keputusan ini, dan meminta maaf kepada bangsa Afrika dan bangsa Palestina atas besar ini.
Petisi menyatakan dukungan terhadap sejumlah prakarsa yang diambil dari nomor perwakilan di Uni Afrika atas usulan Aljazair yang menolak secara resmi keputusan yang diambil dari komisi Uni Afrika.
Aljazair dan tujuh negara Arab lainnya melarang keanggotaan Israel sebagai pengawas di Uni Afrika pada 3 Agustus lalu. Sebelumnya pada 22 Juli, Israel diterima secara resmi sebagai anggota pengawas di Uni Afrika. Semoga Israel di Peta Dunia dihapuskan. Aamiin Allohumma Amiin Ya Rabbal Alamien...
Sumber : Infopalestina

*****
Ringkasan Fatwa-fatwa Para Ulama Terkait Masalah Palestina

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Allohummanshur ikhwanal muslimiina fii filistiin wa fii kulli makan

Firman Alloh Tabarokta wa Ta’ala:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani sekali-kali tidak akan rela kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. (Terj. QS Al-Baqarah: 120)

#SaveOurPalestin

*Ringkasan Fatwa-fatwa Para Ulama Terkait Masalah Palestina*

Oleh: *Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* حفظه الله
Segala Puja dan puji hanya milik Alloh Ta’ala. kita memuji, meminta pertolongan, memohon ampun kepada-Nya, kta berlindung kepada-Nya dari keburukan perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan oleh Alloh Azza wa Jalla, maka tidak ada yang memberi petunjuk kepadanya. Kita bersaksi tidak ada yang berhaq disembah melainkan Alloh satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan kita bersaksi bahwa Rasululloh Muhammad Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.

” Sebaik-baik petunjuk ialah Kitabulloh (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasululloh yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap KeBid’ahan itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Naar (Neraka) “.

Alloh Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali Imran: 102).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu ámalan-ámalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu, dan barangsiapa mentaati Alloh dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (Qs. Al Ahzab [33]: 70-71).

” Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisaa’: 1).

*Muslimin dan muslimat yang dirahmati Alloh* Subhanahu wa Ta’ala

Siapa saja yang membaca karya para ulama kontemporer dan warisan keilmuan mereka niscaya akan mendapati banyak faktwa-fatwa dan penjelasan-penjelasan yang mereka keluarkan berkaitan dengan penjajahan negara Zionis terhadap bumi Palestina yang muslim. Para ulama kaum muslimin dari berbagai penjuru bumi telah menujukkan lewat fatwa-fatwa tersebut tentang pandangan-pandangan mereka yang bersandar dari pada syariat Islam tentang hukum-hukum yang terkait dengan tanggung jawab kaum muslimin terhadap penjajahan Yahudi terhadap Palestina yang suci dan pengusiran penduduknya serta berbagai macam bentuk kedzaliman dan penindasan yang mereka rasakan.

Dari sinilah timbul upaya untuk menghimpun beberapa fatwa-fatwa tersebut agar nampak jelas peranan ulama umat dalam membela palestina yang muslim dan untuk mengingatkan akan pentingnya negeri yang diberkahi ini. Permasalahan Palestina merupakan permasalahan seluruh umat Islam, setiap muslim memiliki bagian padanya. Ia bukan hanya permasalahan rakyat Palestina atau Arab saja, akan tetapi permasalahan seluruh umat Islam. Umat Islam tidak akan ridho jika permasalahan ini disempitkan sehingga menjadi urusan palestina saja sementara kaum Muslimin yang lain menonton dan melihat apa yang terjadi dipentas peristiwa seolah-olah urusan itu tidak penting bagi mereka. Karena bumi yang suci ini memiliki akar Islam yang jelas pada nash-nash wahyu baik al-kitab (qur’an) dan as-sunnah (hadist). Rasululloh Muhammad bin Abdillah Shallallohu’ Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa bumi ini kelak akan dibuka oleh kaum Muslimin. Beliau juga mengabarkan bahwa kelak akan terjadi peperangan antara kaum Muslimin dan kaum yahudi disana hingga hari kiamat. Dari Abu Hurairoh Radhiyallohu’ Anhum bahwa Rasululloh Shallallohu’ Alaihi wa Sallam bersabda, ” Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kaum Muslimin memerangi kaum yahudi, kaum muslimin akan membunuhi mereka hingga ketika seorang yahudi bersembunyi di balik batu atau pohon niscaya batu atau pohon tersebut akan berkata; ” Wahai Muslim, wahai hamba Alloh, ini dia yahudi dibelakangku kemarilah engkau bunuhlah dia, ” kecuali pohon Gharqd, karena ia adalah pohon kaum Yahudi “. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari sinilah kita sudah sepantasnya mengetahui ringkasan fatwa-fatwa para ulama kontemporer tentang permasalahan Palestina khususnya pada zaman-zaman sekarang ini, yang umat sangat membutuhkan bashirah atau penjelasan dan hikmah. Diantara kumpulan fatwa-fatwa tersebut adalah:

Pertama, fatwa para ulama Al-Azhar cairo-Mesir pada tahun 1947 tentang wajibnya berjihad membebaskan palestina dan melindungi Masjid Al-Aqsho. Para Ulama tersebut telah mengarahkan seruan mereka kepada putra-putri Islam akan wajibnya jihad membebaskan Palestina dari tangan-tangan Yahudi dan menjaga Masjid Al-Aqsho. Ini terjadi setelah keluarnya resolusi PBB tentang pembagian palestina yang disetujui oleh Majelis umum PBB pada 29 November 1947 yang isinya ialah memutuskan berdirinya dua negara di bumi Palestina yaitu Negara Yahudi (Israel) dan negara Palestina. Resolusi tersebut kini menjadi dasar bagi legalitas Internasional atas berdirinya negara yahudi di Palestina. Fatwa tersebut ditandatangani oleh 26 ulama Al-Azhar, Mesir yang diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Hasanein Makluuf Rahimahulloh, Syaikh Abdul Majid Salim Rahimahulloh, Syaikh Mahmut Syalthut Rahimahulloh, Syaikh Muhammad Darras Rohimahulloh dan selain mereka dari orang-orang yang memiliki ilmu, keutamaan dan agama.
Didalam fatwa tersebut perkataan para ulama, sesungguhnya keputusan PBB adalah suatu keputusan dari suatu lembaga yang tidak ikut memiliki Palestina sedikitpun. Oleh karena itu ia adalah suatu keputusan yang bathil dan dzalim serta tidak sedikitpun mengandung kebenaran dan keadilan. Palestina adalah milik bangsa Arab dan Kaum Muslimin, mereka telah mengorbankan jiwa-jiwa mereka yang mahal dan darah-darah mereka yang suci untuk membebaskan Palestina. Maka Insya Alloh Palestina akan tetap menjadi milik bangsa Arab dan kaum Muslimin meskipun para penjahat telah berkolaborasi. Tidak ada seorangpun, siapapun dia, yang boleh menggeser kaum Muslimin di Palestina atau membagi Palestina.

Kedua, pada tanggal 20 Syawwal 1353H telah terlaksana pertemuan besar para ulama, da’i dan mufti/penasehat agama di Palestina, mereka secara sepakat mengeluarkan fatwa terkait dengan menjual tanah di Palestina kepada yahudi. Ditegaskan bahwa menjual tanah kepada Yahudi secara langsung ikut mewujudkan tujuan-tujuan kaum Zionis dalam me-Yahudikan negeri Islam yang suci ini serta mengusir penduduknya dan menghapus jejak-jejak Islam di bumi Palestina. Perbuatan itu sama dengan menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat suci Islam lainnya sebagaimana hal itu telah terjadi di desa-desa yang telah dijual kepada kaum Yahudi sehingga penduduk-penduduknya diusir dari wilayahnya. Para Ulama dan Mufti tersebut bersepakat bahwa orang yang menjual dan perantara dalam jual beli tanah di palestina kepada yahudi telah berkerja dan membantu musuh-musuh Alloh untuk mengeluarkan kaum muslimin dari kampung halaman mereka dan telah menghalangi masjid-masjid Alloh untuk disebut didalamnya nama Alloh serta berusaha menghancurkannya. Juga ia telah mengangkat kaum yahudi sebagai kawan dekat karena membantu mereka menghadapi kaum muslimin dan berarti telah menyakiti Alloh dan RasulNya serta kaum muslimin, ia termasuk berkhianat kepada Alloh, RasulNya, dan amanah.

Ketiga, Penjelasan yang dikeluarkan oleh Majelis fatwa di Amman, Yordania. Penjelasan tersebut keluar ketika muncul keputusan dari Dewan Kongres Amerika yang memutuskan Al-Quds sebagai ibukota bagi yahudi. Fatwa tersebut telah ditandatangani oleh sebelas ulama yordania. Mereka menolak keras dan mengingkari keputusan kongres yang sangat bertentangan hak-hak manusia tersebut. Disebutkan didalamnya bahwa keputusan kongres amerika yang memutuskan Al-Quds sebagai bagian dari wilayah yahudi merupakan suatu bentuk permusuhan yang jelas terhadap aqidah setiap Muslim di muka bumi. Dalam hal ini amerika serikat dianggap ikut serta dalam tindak kedzaliman dan permusuhan yang dipraktekan oleh Israel. Tersebut pula dalam penjelasan itu Al-Quds yang mulia adalah bagian dari aqidah setiap Muslim yang akan senantiasa dijaga sebagaimana ia menjaga agamanya. Kemudian disebutkan pula sebab-sebab kenapa Al-Quds merupakan bagian dari aqidah kaum Muslimin, fatwa tersebut juga memuat keharusan berjihad melawan Yahudi dan memboikot mereka dalam perdagangan dan muamalat.

Keempat, fatwa yang dikeluarkan dalam rentang waktu dari Jumadil Awwal 1409H hingga Rabiul Akhir 1410H. fatwa ini ditandatangani oleh 63 Ulama, da’i dan pemikir Islam diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Al-Ghazali Rahimahulloh, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi Yahfadzhuhulloh, Syaikh Dr. Hammam Sa’id Rahimahulloh, Syaikh Al-Mujahid Dr. Abdullah Azzam Rahimahulloh, Syaikh Dr. Wahbah Azzohaili Hafidzhahulloh, Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq Hafidzhahulloh, Syaikh Shadiq Abdul Majid Hafidzhahulloh, Syaikh Hafidz Salamah Rahimahulloh, Syaikh Dr. Isham Bashir Hafidzhahulloh, Syaikh Musthafa Masyur Rahimahulloh, dan sekelompok dari tokoh-tokoh Islam. Risalah tersebut berjudul ‘Fatwa Ulama Islam tentang haramnya merelakan sebagian dari wilayah Palestina untuk Musuh’. Dipermulaan fatwa tersebut mereka jelaskan bahwa kaum yahudi adalah musuh paling keras bagi kaum mukminin, mereka juga berkata jihad adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan palestina. Bagaimanapun juga tidak boleh ada pengakuan terhadap Negara yahudi meskipun dengan sejengkal dari bumi palestina. Tidak ada seorangpun mengizinkan kaum yahudi bermukim dibumi Palestina. Sesungguhnya pengakuan semacam ini adalah penghianatan terhadap Alloh dan RasulNya serta amanah yang diembankan kepada kaum Muslimin untuk menjaganya.

Kelima, fatwa *Samahatush Syaikhuna Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz* Rahimahulloh Ta’ala, dimana beliau berfatwa tentang wajibnya jihad melawan kaum yahudi yang merampas bumi palestina. Beliau berkata, ” Yang wajib atas kaum muslimin adalah mempertahankan agama, jiwa, keluarga, dan anak-anak mereka serta mengusir musuh mereka yaitu kaum Yahudi maupun sekutunya dari bumi mereka dengan segenap kekuatan mereka yang mereka miliki, ” Beliau juga berkata, ” Yang juga wajib atas Negara-negara Islam dan kaum Muslimin lainnya adalah mendukung mereka berjihad dan membela mereka untuk dapat membebaskan diri dari musuh-musuh mereka serta agar mereka mampu kembali ketanah air mereka”. Kemudian juga dijelaskan tentang orang-orang yang menjual atau yang menjadi perantara dalam penjualan tanah-tanah palestina kepada kaum yahudi. Beliau berkata, ” Mereka itu tidak layak disholati apabila meninggal, tidak juga dikuburkan dipemakaman kaum muslimin. Wajib dikucilkan dan diboikot serta direndahkan urusan mereka, tidak boleh berkasih sayang atau menjalin kedekatan dengan mereka meskipun mereka itu adalah orang tua atau anak atau saudara atau istri. Dan sesungguhnya berdiam diri atas perbuatan-perbuatan mereka dan ridho terhadap perbuatan mereka tersebut adalah sesuatu yang sangat jelas disayangkan.

Keenam, Sekumpulan ulama Islam telah mengingatkan akan bahaya kerjasama dengan kaum zionis dan menjadi mata-mata untuk mereka dalam menghadapi kaum muslimin. Para ulama tersebut menjelaskan bahwa intel yang memberikan petunjuk kepada musuh dalam menghadapi kaum mujahidin sehingga membuat kerusakan di muka bumi jika orang tersebut telah diketahui dan pekerjaannya dapat dipastikan yakni tidak diragukan lagi maka ia harus dibunuh. Orang yang membunuhnya mendapatkan pahala. Adapun jika perbuatan orang itu belum bisa dipastikan maka urusannya diserahkan kepada penguasa kaum Muslimin dan Ahlul halli wal Aqdi. Jika mereka berpendapat orang itu harus dijatuhkan sangsi maka boleh dihukum, yang jelas penguasa kaum Muslimin memilih apa yang paling mashlahat bagi kaum muslimin dalam hal ini. Ini semua terkait dengan musuh-musuh umat seperti kaum yahudi dalam menghadapi kaum Muslimin yang berjihad, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang bekerja sama dengan kaum yahudi lewat jalur diplomasi sehingga mengorbankan prinsip-prinsip umat yang tetap dan bumi mereka yang disucikan serta hak-hak umat yang sah di Palestina?

Ketujuh, Penjelasan dan Fatwa yang dikeluarkan oleh *Fadhilatush Syaikh Dr. Abdul Rahman Abdul Khaliq* Hafidzhahulloh (Ulama Madinah, Penulis Kitab Ibnu Taimiyah wa ‘amalul jama’i) tentang perjanjian damai dengan kaum yahudi dan bagaimana sikap muslim terhadapnya. Beliau berbicara dalam fatwanya itu tentang permusuhan kaum yahudi terhadap umat Islamdan tipu daya serta maker mereka. Beliau juga menyebutkan tentang bahaya perjanjian damai tersebut yang mana telah disepakati oleh sebagian penguasa negeri-negeri Islam dengan kaum yahudi pada masa yang silam. Ringkasan Fatwa tersebut adalah bahwa perjanjian damai yang langgeng dengan kaum yahudi berjalan diatas syarat-syarat yang bathil diantaranya adalah:

· Perjanjian itu akan menghentikan perang selama-lamanya antara umat Islam dan yahudi dan ini merupakan syarat yang bathil.

· Menghilangkan sebab-sebab permusuhan dan kebencian antara kaum muslimin dan yahudi serta menghapuskan nash-nash syariat yang mengharuskan adanya permusuhan tersebut. Dan ini juga syarat yang bathil karena menyelisihi pokok-pokok iman.

· Perjanjian tersebut mentolelir kaum yahudi yang telah merampas wilayah Islam secara dzalim dan ini merupakan suatu perkara yang tidak boleh.

· Perjanjian itu ditetapkan tanpa musyawarah umat Islam. Setiap perjanjian yang menyangkut nasib umat Islam jika ditetapkan tanpa kerelaan mereka maka itu adalah perjanjian yang bathil. Syaikh juga menegaskan tentang bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh perjanjian tersebut yang tidak hanya merusak agama kaum muslimin tetapi juga merusak dunia mereka. Syaikh Abdulrahman Abdul Khaliq Hafidzhahulloh juga menyebutkan tentang kerugian-kerugian yang menimpa kaum muslimin akibat adanya perjanjian tersebut. Pada akhir fatwa tersebut beliau menyebutkan tentang kewajiban kaum muslimin terhadap perjanjian damai tersebut, yaitu meyakini ketidak absahannya dan bahwa perjanjian itu tidak mengikat mereka, bahkan harus diambil langkah-langkah untuk membatalkannya. Umat Islam juga wajib bersatu untuk menumpas kesombongan Yahudi di muka bumi.

Kedelapan, Darul Ifta al-Mishriyah atau lembaga komisi fatwa Mesir telah pula mengeluarkan fatwa sejak waktu yang lama tentang bolehnya mengeluarkan zakat untuk rakyat Palestina yang berjihad, karena mereka termasuk golongan fi sabilillah (dijalan Alloh). Teks Fatwa tersebut berbunyi: ” Saudara-saudara kita di palestina ialah golongan yang paling membutuhkan semacam bantuan ini untuk menguatkan mereka dalam bertahan menghadapi sang agressor yang kejam dan dzalim yang dilengkapi dengan persenjataan dan perbekalan serta alat-alat perang modern. Maka tidak lagi diragukan bahwa saudara-saudara kita di Palestina termasuk dalam maksud firman Alloh Tabarokta wa Ta’ala wa fi sabilillah dan untuk mereka yang sering di ungkapkan dengan para pasukan perang “.

Kesembilan, telah keluar penjelasan dari Rabithah ulama Palestina tentang masalah para pengungsi palestina. Mereka menjelaskan didalamnya bahwa kembalinya para pengungsi dan orang-orang yang diusir dari palestina adalah hak yang ditetapkan oleh syariat dan sejarah. Tidak boleh ada sikap mundur atau melepaskan hak tersebut dalam konteks kesepakatan atau perjanjian apapun. Rabithah ulama tersebut menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pembebasan Palestina dan Al-Quds serta mengembalikan jutaan pengungsi yang telah diusir darinya tidak mungkin akan terwujud dengan jalan perundingan-perundingan damai yang hina, akan tetapi harus lewat jalan jihad dan perlawanan. Jihad akan terus berjalan sampai hari kiamat, tidak akan digugurkan oleh kedzaliman orang yang dzalim.

Demikianlah beberapa fatwa-fatwa penting tentang masalah Palestina. Di samping itu masih ada ratusan lagi bahkan lebih fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama Rabbani yang memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi. Karena tulisan risalah ini hanya bersifat liputan maka tidak mungkin untuk menampung atau memuat lebih dari ini. Yang jelas telah disebutkan sebagian fatwa yang itu cukup mengisyaratkan tentang pentingnya masalah ini. Wallohu Waliyyut-Tauhid, Barakallohu’ fiikum.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

” Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’mal mawla wa ni’mannashiir ”

Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊عش كريما او مت شهيدا (Hidup Mulia atau Mati Syahid)


Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bumi Alloh Tabarokta wa Ta’ala, Kota Bekasi Jawa Barat, Senin, 10 Mei 2021,

Alfaqir ilalloh Azza wa Jalla,

*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* حفظه اللّٰه تعالى bin *Dr. H. Subo Sukamto Abu Ramadhan, M.Sc* bin *Mbah Robikun* -Rahimahulloh Ta’ala-

( Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Penulis tentang Fatwa Haram Berdamai dengan Israel di: https://www.nahimunkar.org/fatwa-haram-berdamai-dengan-israel-laknatulloh-alaihim/ Juga tentang Boikot Produk Amerika & Israel di https://www.efrideplin.com/2017/12/boikot-produk-as.html?m=1 )

Seorang Hamba yang mengharap Ridho RabbNya

TULISAN INI DI DEDIKASIKAN UNTUK KAWAN PENULIS yang sudah Wafat Pejuang Aktifis Kemanusiaan untuk Palestina & Praktisi Dunia Islam, Ketua KNRP/Komisi Nasional Untuk Rakyat Palestina Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yakni: *Al Ustadz Ahmad Syahidin, Lc, MA* -Rahimahulloh Ta’ala- yang Wafat pada 16 Desember 2020 di RS. Primaya Bekasi Timur, Pukul. 13.20 Wib, dan di Dedikasikan untuk *Umat Islam* dimanapun Khususnya Palestina & Indonesia ALLOHU AKBAR ✊


*****
*Tahniah/Ucapan Selamat*

*Ingin tau Tentang Palestina Buka info ini:*

1. https://www.nahimunkar.org/fatwa-haram-berdamai-dengan-israel-laknatulloh-alaihim/

2. https://www.nahimunkar.org/zionis-laknatulloh-di-balik-bisnis-mnc/

3. https://www.efrideplin.com/2017/12/boikot-produk-as.html?m=1

4. https://www.nahimunkar.org/ayo-laksanan-qunut-nazilah-untuk-palestina/

*Jika ingin tau tentang Perkembangan di Palestina, Kunjungi Website:*

1. www.infopalestina.com

2. www.knrp.org

3. www.sahabatalaqsha.com

4: www.suarapalestina.com


Khaibar khaibar ya yahud jaisyu Muhammad saufa ya’ ud

*#SaveOurPalestin*
*#KamiBersamaPalestina*
*#SaveBaitulMaqdis*
*#SaveGaza*
*#BoikotProdukIsrael*
*#AlAqsaHaqquna*
*#FreePalestina*
*#PalestinaMerdeka*
*#ZionisIsraelTheRealTerrorist*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image