Lapas Lahat Kembali Laksanakan Razia Kamar Hunian
Info Terkini | 2022-05-10 16:09:42Tindaklanjut Upaya Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Lahat – Masih dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kanwil Kemenkumham Sumsel, Lakukan Razia di kamar hunian WBP. Senin, 09 Mei 2022.
Giat tersebut merupakan upaya tindaklanjut dari amanah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Sp Silitonga melalui Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam apel siaga menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada beberapa waktu lalu terkait upaya petugas Lapas/Rutan dalam meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel Soetopo Berutu usai giat razia mengatakan bahwa Lapas Lahat sebelumnya juga telah melakukan kegiatan yang serupa, dengan dibantu beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait lainya seperti; TNI, Polri, BNN dan Bapas.
“Beberapa waktu lalu, saat masih dalam suasana Ramadhan - menjelang Lebaran, Lapas Lahat dibantu oleh Kodim 0405/Lahat, Polres Lahat, BNNK Pagaralam dan Bapas Lahat juga telah melakukan giat yang sama. Tidak hanya itu, ketika masa Lebaran pun Lapas Lahat dibantu pihak Kodim 0405/Lahat juga melakukan kontrol atau pemeriksaan di sekitar kawasan Brandgang maupun teralis yang ada di belakang bangunan blok hunian. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kewaspadaan dari adanya gangguan kamtib.” Kata Kalapas.
Selanjutnya, Barutu menambahkan dengan mengatakan bahwa giat razia yang baru saja dilakukan ini juga masih merupakan tindaklanjut dari upaya Lapas Lahat yang sebelumnya terutama dalam upaya deteksi dini gangguan kamtib terutama pasca lebaran Idul Fitri 1443Hijriqh. Selain itu, Lapas Lahat dapat mewujudkan apa yang telah menjadi Komitmen bersama yaitu; Lapas Lahat yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba)
“Lapas Lahat dalam hal ini tentunya sangat konservatif sekali terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk itu, kami akan gencar melakukan pemeriksaan, terutama terhadap aspek-aspek mendasar seperti; alat komunikasi handphone yang dapat diindikasikan menjadi sarana bagi WBP untuk bisa mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas, kemudian instalasi listrik yang asal-asalan serta hal-hal lain yang tentunya dapat membahayakan dan tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian Lapas.” Tambah Kalapas.
“Untuk itu, saya selaku Kepala Lapas Lahat mewakili seluruh jajaran, menghimbau sekaligus berharap kepada masyarakat di luar terutama kepada keluarga WBP yang memiliki pengaruh bersar terhadap prilaku WBP selama menjalani masa tahanan, agar saat memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan WBP melalui layanan Wartelsuspas (Sarana Komunikasi Video Call WBP), tolong untuk diberikan nasihat agar jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya dengan melanggar aturan tata tertib Lapas serta anjurkanlah untuk melakukan hal-hal yang positif dan memperbanyak ibadah.” Harap Kalapas.
Adapun giat razia yang berlangsung dari pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, kegiatan rajia tersebut tidak didapati Narkoba, kami hanya menemukan barang yang tidak semesti berada didalam Lapas seperti : 3 (tiga) buah senjata tajam yang terbuat dari bahan gagang sikat gigi dan sendok stainless, 1 (satu) buah cermin kecil, 1 (satu) buah Ikat pinggang, 2 (dua) buah cutter rusak, beberapa Kabel ilegal, sikat gigi bergagang keras serta uang tunai 3 (tiga) juta rupiah dari Kamar nomor 15 yang mana kamar tersebut merupakan kamar khusus tahanan baru masuk (sel isolasi), untuk selanjutnya uang tersebut dikembalikan kepada keluarga WBP.
(Tim Humas Lapas Lahat)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.