Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image news imigrasipalembang

Imigrasi Palembang Ikuti Sosialisasi Implementasi Jenis dan Tarif PNBP Layanan Izin Tinggal Keimigra

Info Terkini | Tuesday, 10 May 2022, 15:48 WIB

Selasa (10/05) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan bersama jajaran Pejabat Struktural mengikuti Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan paparan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu yang menyampaikan arahanya agar seluruh jajaran Imigrasi dapat mengimplementasikan aturan pengenaan tarif PNBP pelayanan izin tinggal keimigrasian guna mendukung industry pariwisata nasional dan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.

Kegiatan dilanjutkan paparan oleh Koordinator Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu dan Koordinator Status Keimigrasian & Kewarganegaraan, Nurudin yang menyampaikan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 yang wajib dilaksanakan sejak tanggal 16 April 2022 dengan ruang lingkup izin tinggal kunjungan, visa on arrival dan alih status ITK-ITAS.

Dalam kesempatan ini, Kakanim Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan menginstruksikan agar hasil sosialisasi ini dapat disebarkan melalui media sosial internal dan media pers.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image