Usut Penista Agama, Perlu Ketegasan Hukum
Agama | 2021-08-25 14:43:53Untuk kesekian kali, kasus penistaan agama kembali terulang. Seorang YouTubers Muhammad Kece dilaporkan (21/8) atas dugaan penistaan agama. Lambatnya tindak lanjut dari kepolisian membuat netizen melakukan cuitan di Twitter hingga tagar #SegeraTangkapMkece menjadi trending topik. (23/8)
Lewat channel YouTube miliknya, Mkece memuat konten berisikan penistaan agama. Ucapan salam diganti menjadi âAssalamualaikum warrahmatuyesus wabarakatu.â Jelas perubahan kata yang dilakukan telah menistakan agama Islam. Ucapan salam bagi umat Islam sebagai doâa, berakibat maknanya menjadi berubah.
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menanggapi kasus Mkece dengan mengatakan bahwa ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a KUHP. Yakni berbunyi, âdipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.â (22/8)
Ya, seyogyanya pelaku penista agama diberantas tuntas sehingga ke depan tidak terjadi lagi. Di sisi lain jika dibiarkan tindakan penistaan agama akan memecah belah persatuan bangsa. Ketegasan hukum sekaligus menunjukkan keadilan hukum yang ditegakkan penguasa saat ini. Apakah hukum tumpul ke atas tajam ke bawah? Ataukah tidak?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.