Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Cocok Banget Pendekatan Tegas dan Humanis Menyelesaikan Konflik di Papua

Info Terkini | Tuesday, 10 May 2022, 05:40 WIB

Konflik Papua belum usai. Namun konflik di wilayah Indonesia bagian Timur ini harus diselesaikan.

Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah. Satu diantaranya dengan mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan konflik di Papua.

Menurut penulis cara yang bagus karena pendekatan humanis mampu menyelesaikan masalah.

Toh setiap ada persoalan perlu adanya pendekatan yang humanis. Dan sikap tegas karena Papua bagian dari Indonesia.

Namun pendekatan secara tegas ini bukan lewat perang ya. Hal itu ditegaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dikutip dari media online, Bamsoet menyampaikan pendekatan teknis yang digunakan lebih kepada operasi teritorial, bukan operasi tempur.

Meski demikian, jika sewaktu-waktu diperlukan, Kopassus siap melakukan operasi tempur dalam menumpas separatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI.

Cukup tegas bahwa pemerintah ingin menciptakan situasi aman dan di wilayah Indonesia.

Hal sama pun ditegaskan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan sepakat untuk mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan konflik di Papua.

Melalui forum MPR RI FOR Papua yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat, MPR RI akan menjadi mitra strategis bagi TNI, termasuk di dalamnya bagi Kopassus, dalam menciptakan suasana kedamaian di tanah Papua. ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Tentu strategi mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan konflik di Papua. Atas keragaman dan kesamaan pandangan seluruh stakeholder pemerintah

Kata Bambang Soesatyo, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun memaparkan berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia.

Hal ini antara lain , UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Sumber: Detik.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image