Begini Cara Memperoleh SPT Tahunan
Eduaksi | 2021-08-05 12:48:09JAKARTA, â Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
BACA JUGA: Sudah Vaksin Mau Dapat Casback 10 Juta? Begini Caranya!
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
BACA JUGA: Tak Perlu Terburu-Buru Bayar Booking! Ini Alasannya
Pilih Jenis SPT
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun.
Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
1770SS untuk Pegawai/Karyawan1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain1770 untuk Bukan Pegawai
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
BACA JUGA: Danrem 064/MY Tinjau Serbuan Vaksinasi
Bila penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
1770S untuk Pegawai/Karyawan1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain1770 untuk Bukan Pegawai
Nah, kesemua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.
1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS
Dokumen yang diperlukan adalah:
Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S
Dokumen yang diperlukan adalah:
1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
Dokumen yang diperlukan adalah:
Penghasilan lain di luar pekerjaanBukti potong A1/A2Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha).
Artinya, bisa meminta bukti potong pajak ke divisi terkait yakni divisi HRD (Human Resource Development) di perusahaan tempat bekerja. Bagi karyawan yang resign dari kantor lama dan telah bekerja di kantor baru, bisa mendapatkan bukti potong pajak lama di kantor sebelumnya.
Mengisi atau Melaporkan SPT
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Harus Punya EFIN untuk e-Filing. Nah, setelah melakukan pendaftaran online, maka akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing. EFIN akan dikirimkan ke e-mail yang aktif dan sudah didaftarkan.
Bila sebelumnya sudah mendaftar e-filing namun lupa, bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN. Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah pada website DJP Online.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.