Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Sebab dan Penghalang Hak Waris

Agama | Tuesday, 03 Aug 2021, 09:03 WIB

Harta waris adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang karena meninggal dunia. Harta yang ditinggalkan tersebut tentunya harus tersalurkan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerimanya. Dalam Islam tentunya diatur secara khusus sebab penerima hak waris dan penghalang hak waris.

Berikut ini merupakan sebab-sebab seseorang menerima hak warisan :

1. Nasab (Keturunan) Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Artinya : “ Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) ” [Al-Ahzaab: 6]

2. Wala’ (Memerdekakan Budak)

Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Artinya : “Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7157)], Mustadrak al-Hakim (IV/ 341), al-Baihaqi (X/292))

3. Pernikahan Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh isteri-isterimu ” [An-Nisaa’: 12]

Itulah 3 penyebab seseorang menerima hak waris, dan berikut penjelasan mengenai penghalang mendapatkan hak waris.

Sedangkan untuk penghalang menerima hak warisan adalah

Pembunuhan Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

Artinya : “Orang yang membunuh tidak memperoleh warisan.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4436)], [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1672)], Sunan at-Tirmidzi (III/288, no. 2192), Sunan Ibni Majah (II/883, no. 2645))

2. Perbedaan Agama Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya :“Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak pula mewarisi harta orang Islam.” (Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (XII/50, no. 6764), Shahiih Muslim (III/ 1233, no. 1614), Sunan at-Tirmidzi (III/286, no. 2189), Sunan Ibni Majah (II/911, no. 2729), Sunan Abi Dawud (VIII/120, no. 2892)) 3. Perbudakan Hal ini karena seorang budak serta apa yang dimilikinya adalah kepunyaan tuannya, maka jika kerabatnya mewarisinya niscaya warisan tersebut bagi tuannya bukan yang lainnya.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang sebab dan penghalang hak Waris, semoga bermanfaat. Aamiin. Wallahualam Bissawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image