Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Nurrahman

Kebijakan Pemberlakuan Pajak Bagi Sembako Dikala Kebutuhan Sedang Menipis

Politik | Monday, 02 Aug 2021, 09:22 WIB
maxresdefault.jpg (1280×720) (ytimg.com))" />
Ilustasi Sembako (Foto : maxresdefault.jpg (1280×720) (ytimg.com))

Pandemi Covid – 19 masih belum bisa teratasi, banyaknya korban yang berguguran semakin menambah kegaduhan dikalangan masyarakat. Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah masih belum bisa dibilang efisien, kali ini langkah pemerintah semakin mengejutkan. Dikala segala kebutuhan sudah mulai menipis, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sangat banyak di tentang oleh banyak masyarakat Indonesia.

Hal ini dikarenakan kebijakan yang akan dilakukan di gadang – gadang akan menyebabkan angka kemiskinan semakin berkembang. Kebijakan pemberlakuan pajak pada sembako akan menjadi salah satu awal kesengsaraan bagi masyarakat menengah ke bawah. Bahan pokok ini akan dikenakan tarif PPN sehingga menyebabkan beberapa masyarakat merasa murka.

Terkadang bahkan, banyak yang beranggapan ini adalah penyebab kematian karena terkadang rakyat lebih membutuhkan makanan dari pada obat ataupun vitamin untuk bertahan hidup. Dampak yang akan terjadi juga tidak main – main, jika kebijakan ini sudah mulai di berlakukan maka segala sektor pangan juga akan mengalami kenaikan harga.

Hal ini sangat merugikan masyarakat banyak, kemungkinan terburuk pastinya terjadinya Inflasi berkepanjangan, hal ini bisa dibilang lebih mengerikan. Sangat tidak terbayangkan jika dikala pandemi yang belum tuntas, Inflasi semakin berkembang. Inflasi adalah suatu peristiwa ekonomi dimana terjadi kenaikan harga di berbagai sektor dalam jangka waktu tertentu. Ini akan berdampak pada segala aspek ekonomi, beberapa indikatornya adalah nilai mata uang yang semakin menurun, kenaikan harga dari berbagai sektor, mulai adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk pengembalian atau penurunan tingkat inflasi itu sendiri.

Selain Inflasi yang akan terjadi, kebijakan ini juga nantinya akan menekan perputaran pangan pada sektor dagang bagi masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, dari beberapa kemungkinan buruk adapun kemungkinan baik dan positif yang akan terjadi adalah dana atas pajak ini akan di alokasikan kepada dana Kesehatan, Perlindungan Sosial, Dukungan bagi UMKM. Keuntungan lainnya dengan adanya kebijakan ini maka tingkat konsumsi pada masyarakat akan menurun sehingga jika kebijakan ini benar – benar berhasil maka Inflasi yang akan mengalami penurunan.

Tidak bisa dipungkiri faktor persentase terbesar penyebab kemiskinan sampai saat ini masih dipegang oleh dari sektor pangan yaitu kurang lebih sebesar 73 %. Hal ini seharusnya bisa lebih dikaji dan dipikirkan lagi bagi para pembuat kebijakan, dimasa pandemic seperti ini memang pajak diberlakukan sebagai stimulus untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara beberapa bulan atau pun beberapa tahun kedepan.

Pengaturan tingkat daya beli di masyarakat ini juga dapat mengatur tingkat penawaran dan permintaan bagi barang – barang yang ada dimasyarakat. Dengan demikian, kemungkinan yang terbaik adalah Inflasi akan semakin cepat menurun. Meskipun begitu kembali lagi, masalah penekanan pajak ini juga akan mengacu kepada sektor Kesehatan di masayarakat banyak, karena harga yang melonjak maka masyarakat akan enggan membeli bahan – bahan pokok, maka kemungkinan terburuk yang akan terjadi tingkat kematian di masyarakat semakin tinggi atau pun akan melonjak tajam.

Dana yang tercantum pada ringkasan rancangan APBN untuk tahun ini, sudah cukup terealisasikan secara garis besar, walaupun kemungkinan secara garis besar masih akan ada revisi besar – besaran pada rancangan APBN yang ada, karena pandemi yang tak kunjung usai beberapa kisi – kisi yang terdapat pada rancangan APBN tersebut masih belum tersalurkan dengan maksimal.

Kebijakan demi kebijakan selalu dilontarkan agar meminimalisir dana yang terbuang, namun memang harus ada pengorbanan yang harus dilakukan, dengan demikian perkiraan perekenomian untuk tahun ini kita semua masyarakat berharap semakin membaik, Kegaduhan yang terjadi selama kurang lebih 3 tahun ini menjadi tak bisa terselesaikan, angan – angan hanya akan terjadi selama setahun, justru yang terjadi malah berkelanjutan selama beberapa tahun ini.

Masalah yang masih menjadi faktor penting juga bagi negara kita adalah negara kita masih menjadi negara berkembang, pendapatan perkapita pada negara kita sangatlah minimum. Selain itu, kemiskinan juga masih menjadi masalah yang belum dibenahi dengan maksimal, angkya Pendidikan yang masih bisa dibilang belum cukup memumpuni juga menjadi faktor yang menjadi akar pokok masalah.

Kekurangannya lapangan kerja dimasyarakat masih belum bisa dibenahi dari beberapa tahun sebelumnya, dengan adanya pemberlakuan pajak bagi sembako ini, maka yang bisa dilakukan masyarakat hanyalah memilah dan memilih beberapa bahan yang bisa disesuaikan dengan harga yang pas di dompet masyarakat itu sendiri. Jangan sampai masyarakat tertekan.

Antisipasi yang bisa dilakukan dilakukan yang paling tepat hanyalah berjaga jarak, tetap menjalankan protocol yang ada, jika tidak perlu berpegian usahakan hanya dirumah saja demi menjaga Kesehatan keluarga. Varian Covid – 19 semakin banyak, varian Covid – 19 Delta lebih cepat menyeang dan merusak organ kesehatan. Jangan sampai korban – korban semakin banyak yang berguguran. Jika harga semakin mahal maka masyarakat akan tertekan maka, kemungkinan akan menjadi penyebab awal penyakit datang.

Pemerintah harus lebih teliti pada segala sektor, segala berbedaan masyarakat di Indonesia, mana yang prioritas dan bukan prioritas. Vaksin gratis juga masih sangat perlu diratakan, hanya itulah salah satu jalan sebagai pencegahan dan antsipasi.

Langkah yang akan dilakukan ini terkait kebijakan pajak bagi sembako ini, masih bisa dibilang membingungkan disatu sisi, Masyarakat akan tertekan, atau bisa dibilian kebijakan “Bunuh Diri”, namun bagi negara ini bisa dijadikan awal pemulihan bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang sekarang bisa kita lakukan dan yang terbaik yaitu selalu patuhi protokol yang sudah ditetapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image