Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Petugas PPNS di BPN Apa Sih Perannya? Yuk Kepoin!

Eduaksi | 2021-07-25 19:05:44
Ilustrasi BPN Kota Depok. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen – Ternyata tidak banyak yang mengetahui bagaimana peran dan fungsi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA: Sudah Vaksin Mau Dapat Casback 10 Juta? Begini Caranya!

Padahal, selain mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria, juga memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang. Oleh sebab itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengungkapkan bahwa yang dimaksud PPNS Penataan Ruang adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA: Mafia Tanah Diberantas! BPN Ciptakan Kepastian Hukum

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK juga mengamanatkan hal tersebut,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, belum lama ini.

Andi Renald mengungkapkan bahwa fungsi dan tugas PPNS Penataan Ruang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang. PPNS Penataan Ruang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA: Poin Penting Soal Manfaat Sertifikat Elektronik

Penegakan hukum yang dimaksud adalah melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang. “Perlu diketahui, PPNS Penataan Ruang tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut kita perlu dukungan dari Polri,” kata Andi Renald.

Lebih lanjut, sebelum menjadi PPNS Penataan Ruang, aparatur yang terpilih mendapatkan pelatihan dari Polri. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengatakan bahwa aparatur yang dapat menjadi PPNS memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang.

BACA JUGA: Begini Alasan Sofyan Djalil Terapkan Sertifikat Elektronik

“Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, maka akan dilantik menjadi PPNS Penataan Ruang,” ujar Andi Renald.

Selain diberikan pelatihan oleh Polri, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang. “Kegiatan ini rutin tergantung temanya. Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas PPNS-nya,” ungkap Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Keberadaan PPNS Penataan Ruang selama ini terbilang cukup efektif, apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia. “Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image