Bantuan Pemerintah di Masa Covid-19
Politik | 2021-07-24 17:49:47Musibah pandemi Covid-19 tampaknya belum memberikan sinyal baik untuk kita semua. Berita-berita penuh dengan meningkatnya jumlah pasien positif namun kita juga patut optimis dengan peningkatan pasien yang sembuh. Dalam fenomena sosial, pandemi Covid-19 tidak hanya terfokus pada peningkatan kasus positif yang disebabkan dari berbagai reaksi masyarakat yang kurang peduli dengan wabah ini, namun juga fenomena lain seperti peningkatan angka kemiskinan, serta kerawanan keamanan.
Berbagai lembaga riset memproyeksikan pertumbuhan ekonomi hanya sedikit dan jumlah orang miskin melonjak. Kerawanan keamanan juga terjadi di tengah pandemi, seperti pencurian yang dilakukan oleh mantan napi yang bebas karena asimilasi corona. Polres Metro Jakarta Utara menindak tegas pelaku dan terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap polisi.
Kebijakan Sosial Ekonomi dalam Penanggulangan Covid-19
Kebijakan sosial ekonomi seperti pemberian sembako, keringanan tagihan listrik serta keringanan kredit merupakan respon positif pemerintah. Masalah yang sering terjadi di lapangan dalam pemberian bantuan adalah ketidakakuratan data penerima bantuan dan kejelasan informasi terutama saluran pengaduan.
Program bantuan pemerintah baik pada saat kondisi teratur maupun saat bencana, tidak terlepas dari pelayanan publik. Pemerintah sebagai aktor pemberi layanan wajib mematuhi asas-asas pelayanan publik yang di antaranya berupa kejelasan informasi dan transparansi. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan masalah sosial baru di kalangan masyarakat.
Banyak pertanyaan di masyarakat terkait bagaimana prosedur penerimaan bantuan, apa saja item bantuan, kapan diberikan serta kemana harus mengadukan jika terjadi ketidaksesuaian atau kesulitan dalam menerima bantuan. Sebagai contoh, masyarakat perlu diberi informasi terkait bantuan keringan kredit atau cicilan. Tidak semua golongan ekonomi menengah ke bawah yang memiliki cicilan menerima bantuan tetapi kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, sehingga apabila kewajiban cicilan tersebut tidak sebagai sarana dalam menjalankan atau menghasilkan produksi maka bantuan cicilan tersebut tidak dapat diberikan.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik juga akan turut serta ambil bagian dalam proses pengawasan pelayanan pemberian bantuan pemerintah. Bentuk pengawasan yang dilakukan ORI adalah dengan membuka posko dari pengaduan bagi masyarakat terdampak bencana Covid-19. Pembentukan posko ini diharapkan mampu mengefektifkan pemberian bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan merata di seluruh Indonesia.
Aparat birokrasi yang melakukan akses langsung dengan publik
Kepala desa/ Lurah maupun Ketua RT merupakan aktor penting yang perlu diberdayakan untuk menjawab problem Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan koordinasi. Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum pembersihan DTKS yang dapat dilakukan oleh Kepala desa dan Ketua RT dikarenakan memahami masyarakatnya secara dekat. Kepala desa dan Ketua RT juga dapat melakukan koordinasi dengan sistem kelompok kepada Pemerintah Daerah setempat yang lebih tertata karena tiap individu tidak langsung mengakses sendiri-sendiri informasi dan pengaduan baik secara online maupun offline, yang mengakibatkankan antriannya panjang.
Penilaian Mandiri oleh Penerima Bantuan
Dalam hal meredakan perdebatan di masyarakat terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk menilai dirinya apakah bisa mendapatkan bantuan atau tidak maka terdapat beberapa hal yang patut diketahui.
Pertama, mengetahui apakah dirinya termasuk dalam penerima program PKH atau tidak. Jika penerima PKH otomatis masuk data DTKS dan jika tidak maka masuk dalam klasifikasi non-DTKS. Hal ini penting diketahui karena kedua jenis data tersebut menerima bantuan yang berbeda.
Kedua, memahami jenis bantuan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki program bantuan yang berbeda dan tidak diperkenankan menerima semuanya. Sebagai contoh, Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah penerima manfaat PKH bagi yang terdata di DTKS dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang tidak terdata di DTKS di samping bantuan lainnya seperti bantuan sembako oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD serta BLT yang bersumber dari dana desa.
Ketiga, mampu menjelaskan dirinya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 dan mengalami kesulitan untuk membayar cicilan alat produksi (motor, mobil, ataupun rumah) yang digunakan untuk usaha. Hal ini merupakan persyaratan untuk bantuan keringanan kredit.
Keempat, memahami isi bantuan maupun keberatan terkait bantuan. Masyarakat harus mengetahui jumlah, jenis dan jangka waktu bantuan serta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk melakukan pengaduan apabila bantuan yang diberikan tidak sesuai harapan.
Respon cepat pemerintah sangat diharapkan dalam memperbaiki kebijakan pemberian bantuan saat ini, mengingat kondisi pandemi yang masih terus berlangsung. Masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan informasi terhadap kebijakan bantuan pemerintah agar tidak memicu kesalahpahaman bagi masyarakat, terlebih lagi pengetahuan protokol kesehatan Covid-19 dalam pembagian bantuan pemerintah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.