Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

LSD : Meningkatkan Rasa Peduli Sosial Pegiat Kemajuan bagi Masyarakat Desa

Sejarah | Thursday, 05 May 2022, 00:27 WIB

Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati setiap tanggal 5 bulan 5. Tepatnya: 5 Mei, tiap tahun. Tujuan peringatan Hari LSD adalah untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para pegiat kemajuan bagi masyarakat desa di Indonesia. Penetapan peringatan Hari Lembaga Desa disahkan dalam aturan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945, Hari Lembaga Sosial Desa atau LSD jatuh pada setiap tanggal 5 Mei.

sumber: puspindespemalangkab.go.id

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat), kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT). Provinsi yang memiliki wilayah setingkat desa terbanyak adalah Jawa Tengah, yakni 8.559 desa/kelurahan. Kemudian diikuti Jawa Timur 8.496 desa/kelurahan di urutan kedua dan Aceh dengan 6.508 desa di posisi ketiga. Provinsi yang memiliki wilayah desa paling sedikit adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing memiliki 391 dan 267 desa/kelurahan.

Lembaga atau institusi desa, menurut situs Desa Putat Gede, adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi dalam rangka mencapai tujuan tertentu di sebuah desa berdasarkan arahan dari Pemda. Itu sebabnya, keberadaan lembaga desa menjadi wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa.

6 Jenis LSD

Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas. Di dalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar-unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan antar-organisasi. Dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada enam jenis lembaga Desa yang ada di Indonesia, yakni:

· Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);

· Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

· Lembaga kemasyarakatan;

· Lembaga Adat;

· Kerjasama Antar Desa; dan

· Badan Usaha Milik Desa(BUMDes).

LSD merupakan wadah yang memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat di desa. Kehadirannya, memiliki peran khusus bagi pedesaan yang bertujuan agar masyarakat desa turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan sehingga dapat berjalan secara optimal. Banyak desa di berbagai daerah terbukti memiliki potensi untuk dikembangkan melalui LSD yang kini bertransformasi menggunakan teknologi dalam pengelolaannya.

sumber foto: djannoveria.com

4 Cakupan LSD

Lembaga sosial, pasti tugas dan fungsinya berhubungan dengan kepentingan masyarakat di desa, lantas apa saja lembaga sosial yang ada di desa? LSD mencakup: KUD, PKK, LKMD, dan Kana

Koperasi Unit Desa (KUD)

KUD merupakan koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi Unit Desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Sekarang mungkin lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Tugas LKMD antara lain menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan menggerakan syadaya gotong royong masyarakat.

Karang Taruna (Kana)

Kana merupakan wadah pengembangan bagi generasi muda nonpartisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Kana merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan bagi generasi muda.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image