Ciptakan Kepastian Hukum, BPN Berantas Mafia Tanah
Politik | 2021-07-22 13:10:22JAKARTA, Retizen - Usaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program tersebut, Kementerian ATR/BPN mampu menerbitkan sertipikat tanah di atas 5 juta sejak tahun 2017 dan hal ini terus dikebut guna mencapai target besar di tahun 2025 nanti, yakni seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
BACA JUGA: Ditengah Pandemi, Sektor Properti Masih Tangguh!
Selain melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN saat ini terus berusaha menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi dan beberapa kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi akibat dari mafia tanah. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa selain PTSL, usaha dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan memberantas mafia tanah. âMafia tanah ini merupakan akibat dari belum baiknya sistem hukum di bidang pertanahan hingga saat ini,â kata Menteri ATR/Kepala BPN melalui siaran pers di laman resmi Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: Merespons Kegagalan Agar Tetap Bisa Punya Rumah
Guna memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung. Menurut Sofyan A. Djalil, kerja sama tersebut telah membuahkan hasil karena tidak sedikit juga praktek mafia tanah yang berhasil dibongkar. Berbagai pihak sudah dikenai hukuman setimpal, baik dari lingkup eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan beberapa tips agar terhindar dari praktik mafia tanah. Ia mengutarakan bahwa mafia tanah sering menggunakan dokumen lama, contohnya girik. Girik ini awalnya merupakan bukti pembayaran pajak dan kini dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namun sekarang muncul kembali.
BACA JUGA: 5 Cara Agar Jual Properti Lebih Cepat
âDokumen tersebut tidak ada yang menjaga dan merawat serta di dalam dokumen tersebut tidak ada petanya, jadi orang dapat bebas mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan girik saja. Ini yang disebut dengan mafia tanah dan kita tegas terhadap hal itu karena kita ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah,â ungkap Sofyan A. Djalil.
Oleh karena itu, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang memiliki tanah, wajib merawat dan menjaga tanahnya. Jika memang tidak tinggal di situ, Ia menyarankan agar tanah tersebut sering-sering dilihat, karena jika dibiarkan dan kemudian ada yang menduduki selama kurun waktu tertentu maka itu bisa menjadi sengketa tanah.
BACA JUGA: Menghitung Budget Sebelum Beli Rumah
Selain itu, apabila ingin ditransaksikan, pembeli harus meyakini bahwa penjual memang yang benar-benar memiliki tanah itu. âDari pihak penjual, jangan mudah memberikan sertipikat tanah kepada pihak lain dan juga selidiki Notaris/PPAT yang akan digunakan jasanya. Harus lihat rekam jejaknya sebelum menggunakan jasa seorang Notaris/PPAT. Saya berpesan kita harus hati-hati dalam melakukan transaksi tanah sehingga tidak terjebak dalam tindakan mafia tanah,â ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.