Anggaran Ditambah Rp.55.21 Triliun, Kapolri Pastikan Bansos Tepat Sasaran!
Politik | 2021-07-21 18:44:27JAKARTA, Retizen â Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun, yang dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) penanganan Pandemi Covid-19.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk, melakukan akselerasi atau percepatan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah tersebut. Menurutnya, hal itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
BACA JUGA: Selamatkan Uang Prajurit Melalui Wajib Perumahan
âTNI-Polri bersama stakeholder lainnya untuk melakukan akselerasi penyaluran bansos kepada masyarakat-masyarakat yang terdampak Covid-19,â kata Sigit saat menggelar Vicon bersama seluruh jajaran di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).
Mantan Kapolda Banten ini juga memastikan, seluruh jajaran TNI-Polri, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibas telah melakukan pemetaan diwilayahnya masing-masing, sehingga penyaluran bansos tersebut tepat sasaran. Tak hanya di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, namun juga di PPKM Level 3 dan PPKM Mikro.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi, Sektor Pariwisata Sangat Potensial
âSeperti yang sudah kami lakukan selama ini, bantuan dari Pemerintah yang disalurkan melalui TNI-Polri akan dipastikan tepat sasaran ke masyarakat di Indonesia. Jajaran kami instruksikan melakukan pemetaan,â ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Selain dari Pemerintah, Sigit menyebut, TNI-Polri juga bakal menggelontorkan bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Meskipun sudah berjalan sejak awal Pandemi dan PPKM Darurat, kedepannya hal itu juga akan dilakukan ketika penerapan PPKM Level 4 saat ini.
BACA JUGA: Ditengah Pandemi, Sektor Properti Masih Tangguh!
Sebagai catatan, sejak pertama kali diterapkan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli hingga 19 Juli 2021, setidaknya Polri telah menyalurkan 475.420 paket dan 2.471.217 Kilogram beras sudah disalurkan kepada masyarakat.
Kemudian, di tahun 2020, bantuan sosial yang disalurkan Polri sebanyak 394.347 paket sembako, 30.000 ton beras, 790.436 Alkes/APD, dan mendirikan 13.119 dapur umum. Sementara, sampai dengan 2 Juli 2021, bantuan Sosial yang disalurkan Polri sebanyak 750.780 paket sembako, 3.753 ton beras, 763.079 Alkes/APD, dan mendirikan 143.467 dapur umum.
âTerus bergerak pastikan masyarakat mendapatkan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19. Polda jajaran bergerak cepat dalam penyaluran tersebut. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi di suatu wilayah yang warganya mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan,â papar Sigit.
Sebab itu, Sigit kembali mengingatkan kepada masyarakat, jangan ragu ataupun sungkan melakukan komunikasi kepada aparat untuk meminta kembali bantuan sosial apabila akan habis maupun sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Nantinya, dipastikan Sigit, jajarannya bakal kembali mengirimkan bantuan sosial tersebut baik yang diberikan dari Pemerintah maupun Polri. Ia juga menyebut, warga juga bisa menyampaikan apabila ada tetangganya yang belum mendapatkan bantuan sosial. âLakukan pendistribusian bansos dan obat-obatan dengan metode proaktif dan reaktif sehingga dapat tepat sasaran,â ucap Sigit.
Dalam hal ini, Sigit juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, OKP dan Ormas, untuk saling bergandengan tangan untuk membantu sesama dan menyosialisasikan protokol kesehatan dan program percepatan vaksinasi nasional.
Sementara itu, Sigit juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan asistensi terkait anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Terkait hal ini, Sigit juga telah meminta kepada Kapolda untuk berkoordinasi dengan Gubernur dan Kajati setempat. Kemudian, jajaran Kapolres untuk berkomunikasi dengan Bupati, Wali Kota dan Kajari.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.