Pemotongan Hewan Kurban di Pesona Alam Cilebut Asri, Panitia Pastikan Ikuti Prokes!
Info Terkini | 2021-07-20 22:15:09BOGOR, Retizen â Pemotongan hewan kurban menjadi sangat identik pada momen Hari Raya Idul Adha. Namun, selain harus sesuai dengan syariat Islam tata cara pelaksanaan pemotongan hewan ditengah pandemi Covid-19 juga harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes).
BACA JUGA: Positif Covid-19, Istri Nurdin Butuh Donor Plasma
Salah satu kegiatan pemotongan hewan diantaranya juga dilakukan di Komplek Perumahan Nuansa Alam Cilebut Asri, Bogor, Jawa Barat. âPelaksanaan pemotongan hewan kurban kita pastikan sudah sesuai aturan prokes. Bahkan sebelum pelaksanaan kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 setempat,â ujar Ketua Panitia Kurban Ginanjar, saat dikonfirmasi di Nuansa Alam Cilebut Asri, RW 021, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (20/7/2021).
BACA JUGA: PPKM Darurat Tak Pengaruhi MBR Punya Rumah
Ginanjar menambahkan, pemotongan hewan kurban yang terdiri 4 ekor sapi, dan 11 ekor kambing tersebut melibatkan 15 orang panitia. âKita ngadain proses pemotongan dilapangan terbuka, tapi memang kita tegaskan tidak boleh ada warga yang menonton untuk menghindari kerumunan,â tambahnya.
BACA JUGA: Sebelum Ajukan KPR, Kenali Suku Bunga Floating!
Selain itu, masih dikatakan Ginanjar, sistem pendistribusian daging hewan kurban yang terbagi menjadi 800 kantong daging juga dilakukan melalui koordinator masing-masing wilayah. âJadi warga yang sudah mendapatkan kupon tidak perlu datang berbondong-bondong tapi pihak panitia yang mengantar ke rumah-rumah warga,â jelasnya.
Ia menambahkan, pendistribusian daging kurban selain untuk warga sekitar juga dibagikan untuk sejumlah anak yatim. âDaging hewan kurban selanjutnya kami didistribusikan kepada masyarakat sekitar dan anak yatim,â pungkas Ginanjar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.