Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Perbaiki Sistem Koperasi, Melalui Tabungan Wajib Perumahan Untuk Prajurit TNI AD

Politik | Tuesday, 20 Jul 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Retizen – Tidak hanya sebagai upaya memperbaiki sistem koperasi, namun Jenderal Andika Perkasa terus berusaha menyelamatkan uang prajurit melalui Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Seperti dikutip dari channel youtube resmi TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menegaskan langkah itu dilakukan untuk menyelamatkan uang prajurit TNI AD yang tersimpan di koperasi dan sempat dianggap hilang bisa dikembalikan.

BACA JUGA: Akses Tol Cimaci Dongkrak Cileungsi Makin Meroket

Dalam tayangan di channel youtube TNI AD, terlihat Jenderal Andika Perkasa mengadakan teleconference dengan jajaran Petinggi Mabesad dan perwakilan perusahaan bank milik BUMN, yakni BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Sejumlah bank plat merah itu, nantinya akan menjadi mitra untuk memperbaiki sistem pengelolaan Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan prajurit TNI AD.

BACA JUGA: Penjualan Properti PT KAS Terus Meroket

“Koperasi ini harus tetap berjalan tetapi tanpa harus mengambil potongan dari anggota, karena koperasi belum profesional.Begitu banyak penyimpangan, begitu banyak kasus-kasus penggelapan oleh oknum yang memang tidak dilatih dan tidak ditraining untuk menguasai manajemen pengkoperasian,” ujar Kasad.

BACA JUGA: Usai Vaksinasi, Begini Harapan Pengembang Perumahan

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa berharap bagi anggota koperasi yang kehilangan uang memiliki hak untuk mendapatkan uangnya kembali. “Oleh karena itu, kehati-hatian yang harus dilakukan oleh koperasi dan pengembalian yang harus dilakukan dalam waktu 6 bulan, ini benar-benar harus diteliti oleh Komandan Satuan, para Pangdam, siapa yang main-main, siapa yang mempermainkan, dan siapa yang tanggung jawab selama ini,” kata Kasad.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image