Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Inilah 5 Poin Penting! Hindari Sengketa Sebelum Beli Rumah

Eduaksi | Friday, 16 Jul 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: SG)

BOGOR, Retizen – Punya rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Apalagi, untuk bisa memiliki rumah harus dibarengi dengan kerja keras hingga bisa menabung atau dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

BACA JUGA: Pasar Properti Terganjal PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!

Namun tak sedikit juga masyarakat yang awam tentang legalitas rumah yang ingin dibeli karena itu sebagai rumah pertama. Nah, apa saja sih yang harus dihindari ketika beli rumah pertama agar tak terjebak dengan sengketa bakal timbul dikemudian hari? Yuk simak tips cerdas beli rumah tak bersengketa;

BACA JUGA: PPKM Darurat Tak Pengaruhi MBR Punya Rumah

1. Setelah mempertimbangkan lokasi,tipe rumah hingga fasilitas lain langkah pertama yang harus diperhatikan yaitu surat kepemilikan tanah.

2. Harus bisa diketahui Sertifikat Hak Milik(SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP).

3. Langkah selanjutnya harus melalui proses notaris untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

BACA JUGA: Benarkah Beli Rumah Tusuk Sate Bikin Sial? Begini Penjelasannya,

4. Kemudian kelengkapan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Selain itu harus terlampir surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik harus diketahui untuk menghindari atau memastikan layanan tidak dicabut ketika menempati rumah tersebut.

Lima poin penting tersebut menjadi refrensi bagi para pencari hunian pertama, agar terhindar ketika beli rumah tidak bersengketa. Semoga bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image