Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

Tentang Hari Kebebasan Pers Sedunia

Sejarah | Tuesday, 03 May 2022, 21:54 WIB
sumber: https://en.unesco.org/commemorations/worldpressfreedomday

Segenap insan pers internasional memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day tiap 3 Mei.

Dilansir dari laman https://en.unesco.org/commemorations/worldpressfreedomday ditetapkannya tanggal 3 Mei sebagai World Press Freedom Day (WPFD) sebagai pengingat kepada pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers.

Selain itu, WPFD merupakan hari refleksi di antara para profesional media tentang kebebasan pers dan etika profesional. WPFD adalah hari dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan, atau penghapusan, kebebasan pers. WPFD juga merupakan hari peringatan bagi para jurnalis yang kehilangan nyawa mereka dalam mengejar sebuah cerita.

Sejak 1993

Setiap tahun, 3 Mei adalah tanggal yang merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Ini bertujuan untuk: mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap kemerdekaan mereka, dan memberikan penghormatan kepada wartawan yang telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan tugas profesi mereka.

Sebagai kilas riwayat tentang WPFD atau Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke dua puluh enam Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991. Rekomendasi tersebut merupakan tanggapan atas seruan wartawan Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek yang penting pada pluralisme dan independensi media.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia Hari Kebebasan Pers Sedunia dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. UNESCO percaya bahwa kebebasan ini memungkinkan saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.

Ini berfungsi sebagai kesempatan untuk memberi tahu warga tentang pelanggaran kebebasan pers - pengingat bahwa di berbagai negara di seluruh dunia, mengalamai sejumlah kasus. Beberapa contoh adalah publikasi disensor, didenda, ditangguhkan, dan ditutup. Sementara jurnalis, penyunting, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, dan bahkan dibunuh.

Tema WPFP

Tema yang diangkat dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022 adalah “Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital” (Journalism under Digital Siege). Tema ini mengangkat dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi, keselamatan jurnalis, akses informasi, dan privasi.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022 akan menyatukan kembali pemangku kepentingan terkait seperti pembuat kebijakan, jurnalis, perwakilan media, aktivis, manajer keamanan siber, dan pakar hukum untuk mengeksplorasi masalah ini dan mengembangkan solusi nyata demi mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh peningkatan pengawasan terhadap kebebasan pers dan privasi.

Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diadakan, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers. Selain itu, demi mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi. Ini sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga untuk menandai peringatan Deklarasi Windhoek, yang berisi mengenai prinsip-prinsip pers bebas yang disusun oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image