
Ancaman Terhadap Jurnalis Tempo: Upaya Membungkam Kebebasan Pers
Politik | 2025-03-31 01:41:04
Pada tanggal 19 Maret 2025 kantor redaksi tempo mendapatkan sebuah paket misterius yang berisikan potongan kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada salah satu jurnalis politik wanita sekaligus host dari “Bocor Alus Politik” Francisca Christy Rosana. Hal itu diketahui dari seorang kurir yang mengirimkan paket tersebut dan menuliskan nama Francisca (cica). Bocor Alus politik sendiri merupakan siniar politik Indonesia yang di produksi oleh Tempo Inti Media yang menyajikan pembahasan mengenai isu-isu politik, hukum dan investigasi di Indonesia yang ditayangkan mingguan melalu kanal youtube dan siniar audio spotify.
Teror yang ditujukan tersebut tidak hanya mentargetkan kepada jurnalis wanita saja, pada tanggal 22 Maret 2025 atau tepatnya 3 hari kemudian setelah teror kepala babi, kantor redaksi juga menemukan paket lain yang di lemparkan oleh seseorang pengendara motor yang tidak dikenal. Paket tersebut dibungkus oleh kertas kado bermotif bunga mawar merah, dan setelah di buka paket tersebut juga berisikan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dalam kardus tersebut. Enam tikus tersebut menandakan jumlah jurnalis siniar “Bocor Alus Politik” dan Francisca merupakan jurnalis wanita satu-satunya di siniar tersebut.
Paket berisikan bangkai hewan merupakan kali pertama kantor Tempo mendapatkan aksi teror yang melibatkan hewan, hal ini juga membuat gempar para jurnalis yang berada di kantor Tempo dan menimbulkan ke khawatiran di kalangan masyarakat dan komunitas pers lainnya karena dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menilai kejadian ini merupakan bagian dari praktik pelanggaran HAM karena kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hal yang penting dalam negara demokrasi dan merupakan hak setiap jurnalis dan institusi media untuk memberikan informasi dan menyuarakan kebenaran tanpa adanya campur tangan dari pemerintah atau pihak lainnya.
Kejadian teror ini pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas dan untuk mencari siapa dalang dibalik aksi teror hewan tersebut yang telah menargetkan para jurnalis, menurut ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) nany Afrida mengatakan “meskipun para jurnalis mendapatkan perlindungan hukum namun nyatanya masih banyak penerapan dilapangan yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, banyak aparat yang masih belum mengerti dengan aturan-aturan ini. Intitusi media juga belum meberikan perlindungan dan pendampingan terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan” ujar Nany.
Dengan begitu strategi yang dapat diambil oleh institusi media untuk melindungi jurnalis adalah dengan memberikan dukungan hukum bagi setiap jurnalis yang sedang menghadapi ancaman dan intimidasi, memastikan keamanan kepada setiap jurnalis yang bertugas di area yang berbahaya dan juga melakukan penguatan hukum kepada pemerintah agar pemerintah dan pihak kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi jurnalis.
Peran pemerintah dan pihak kepolisian sangat dibutuhkan dalam kejadian ini karena pemerintah dan kepolisian merupakan pihak yang menjamin dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Pemerintah diharapkan dapat dengan tegas memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan teror kepada para jurnalis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook