Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Desi Nur Cahyasari

Menguji Penegakan Hukum Bagi Si Kaya

Gaya Hidup | 2021-07-15 20:51:32

Oleh : Desi C Sari, SP.

Ada yang berbeda dari penampilan Nia Ramadhani ketika jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Artis yang terkenal dengan style mewahnya pada Sabtu lalu (10/7/2021) mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Ditemani suaminya Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN juga berpakaian sama. Lengkap dengan atribut penutup muka topi dan masker.

Dalam kesempatan itu, Nia mengaku telah memberi contoh tidak baik sebagai publik figur. Dia mengaku salah dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Nia juga meminta maaf kepada semua pihak dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dan terutama bagi saya adalah pengampunan dari Allah SWT. Sebagai warga Negara yang baik, saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.” (news.detik.com)

Mengingat Ardi berasal dari keluarga konglomerat. Yang dikenal memiliki harta kekayaan tidak sedikit. Memunculkan banyak keraguan masyarakat akan keadilan hukum. Publik ragu akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya. Netizen bilang kalau orang kaya paling hanya direhabilitasi. Seperti cuitan akun @TopengMurka3 di sosial media : “Pling ujung”nya ke rehabilitas,,orang kaya mah bebas.” (suarabogor.id)

Dengan kondisi ketidak percayaan masyarakat pada pihak penegak hukum saat ini. Selanjutnya membuat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus Nia dan Arie. Walau pihak keluarga dan keduanya mengajukan permohonan rehabilitasi.

“Jadi perkara tetap kami wajibkan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, di mana maksimal empat tahun (penjara),” ujar Hengki. (Kompas.com)

Kasus penyalah gunaan narkotika di kalangan jetset seperti ini bukanlah satu-satunya yang pernah terjadi. Bahkan nyaris di setiap kehidupan artis manapun. Barang haram sudah menjadi konsumsi yang dicari saat depresi melanda. Cara pandang materialistik yang keliru tentang kebahagiaan hidup, selalu bisa mengecohkan seseorang menjadi tersesat pada hal terlarang.

Sepanjang tahun 2020 saja sudah ada belasan nama artis yang terjerat narkoba. Dan jika dikaji ulang, terlalu banyak kasus yang menunjukkan hukum tumpul ke atas. Dengan alasan inilah penyebab masyarakat semakin tidak percaya pada keadilan hukum di Indonesia. Sistem keadilan demokrasi tergolong gagal memberi efek jera.

Berbanding terbalik pada sistem hukum yang pernah tercatat oleh sejarah kebangkitan Islam. Contohnya, pada masa kepemimpinan Rasul Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Rasul pernah marah, lantaran Usamah Bin Zain sahabat yang dekat dan dicintai Rasul, meminta keringanan hukuman atas wanita dari kalangan terhormat dan disegani yang mencuri. Hukuman yang berlaku adalah potong tangan.

Lalu Rasul berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?”. Kemudian beliau berkhutbah di hadapan kaum muslim.

“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (Republika.co.id)

Terbukti, dalam Islam konsistennya penegakan hukum merupakan kunci keadilan. Sehingga melahirkan kesejahteraan agar kehidupan banyak orang berjalan dengan aman. Dari sinilah solusi yang dapat membuat masyarakat kembali percaya kepada penegakan hukum. Khususnya kepercayaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan dengan kembalinya manusia pada hukum yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image