Ingin Jual Properti Tapi Masih Bingung? Begini Cara Menghitung Harga Pasaran!
Eduaksi | 2021-07-14 18:17:00JAKARTA, Retizen - Sebagai pemain baru dibidang properti, tentunya masih bingung bagaimana cara menghitung harga pasaran properti. Terlebih, dari waktu ke waktu harga properti terus meningkat. Nah seperti apa sih tips perhitungannya? Prinsip perhitungan harga pasaran ini tidak lepas dengan rumus yang terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
BACA JUGA: Pasar Properti Terganjal PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!
Untuk memastikan harga pasaran bisa diterapkan melalui rumus NJOP tanah x luas tanah. Perhitungan itu bisa dicontohkan; NJOP senilai Rp600 ribu per m² x 550 m² = Rp330 juta. Selanjutnya, harga bangunan bisa ditentukan dengan rumus: NJOP bangunan x luas tanah.
BACA JUGA: 5 Alasan Milenial Tunda Beli Rumah!
Setelah mengkaji harga tanah, tentunya dibutuhkan mengetahui harga bangunan rumah. Hal yang satu ini tidak bisa dilakukan dengan bertanya ke lingkungan sekitar. Tapi jika rumah dibangun sendiri, perhitungannya yaitu akumulasi dari biaya pembangunan yang telah disesuaikan dengan kisaran harga saat ini.
Jika harga bangunan per m² rumah milikmu mencapai Rp2 juta, maka jumlah total adalah Rp1 miliar. Ya, ini adalah hasil perhitungan dari Rp2.000.000 x 500 m². Kendati demikian, masih ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu kondisi rumah tersebut.
BACA JUGA: Cara Pengajuan KPR Agar Dapat Stimulus Properti
Jika sudah dibangun sejak lama, tentu kondisinya tak akan sebagus rumah baru. Nah, rumus perhitungannya ternyata sangat mudah. Misalkan rumah dalam kondisi 80 persen, maka nilai rumah adalah 80% x Rp1 miliar = Rp800 Juta. Nah demikian tips yang bisa ditampilkan semoga bermanfaat bagi para property seekers. Selamat mencoba!
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.