Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tris Kamila Rosida

PPKM Darurat: Bagaimana Nasib Sektor Perekonomian Pasca Pembatasan ?

Bisnis | Saturday, 10 Jul 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi Perekonomian Indonesia

Saat ini kita tengah berada di masa pandemi COVID-19 yang belum usai. Setiap hari lonjakan kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Mengatasi hal tersebut, pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi mulai tangal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemberlakukan ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali secara khusus serta meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding dengan kebijakan sebelumnya. Langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut merupakan respon atas lonjakan kasus kematian dan munculnya varian baru dari virus COVID-19.

Namun, PPKM Darurat yang diterapkan oleh pemerintah nyatanya menuai kekhawatiran dari banyak masyarakat. Para pedagang mengeluhkan tidak bisa berjualan akibat pemberlakuan PPKM Darurat. Akibat dari pemberlakukan PPKM tersebut, masyarakat sebagai pedagang khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan akibat tidak ada pendapatan. Adanya fenomena tersebut merupakan salah satu penyebab mengapa saat ini Indonesia memiliki daya beli masyarakat yang rendah. Mengutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatatkan bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga pada awal bulan Januari-Maret 2021 tumbuh negatif sebesar 2.18%. Angka tersebut merupakan penurunan bila dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2020 yakni sebesar 2.49%.

Kondisi tersebut kian di perparah dengan data BPS mengenai Indeks Harga Konsumen (IHK) di tahun 2021 yang mencatatkan sebesar 106.63 pada bulan Mei dan kemudian turun sebesar 106.46 dengan laju inflasi yang merosot menjadi -0.16% pada bulan Juni, adanya penurunan dari laju inflasi mengindikasikan bahwa perekonomian Indonesia sedang mengalami deflasi. Kondisi deflasi yang terjadi sesuai dengan situasi Indonesia saat ini, dimana konsumsi ataupun daya beli masyarakat cenderung turun dan banyak usaha-usaha yang gulung tikar akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Menanggapi keterpurukan tersebut, kita harus tetap optimis dalam menghadapi situasi saat ini. Menurut Sri Mulyani, Ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 5% pada bulan ini jika penerapan PPKM Darurat berhasil menekan kasus COVID-19. Potensi ini juga dikarenakan adanya kenaikan harga komoditi pada ekspor yang mampu menjaga sentimen positif bagi sektor ekonomi. selain hal tersebut, perekonomian Indonesia juga akan lekas pulih apabila kasus COVID-19 juga terkendali. Mengatasi lonjakan kasus COVID-19 adalah tonggak utama dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui konsumsi maupun daya beli masyarakat.

Melihat kondisi perekonomian saat ini dan serta potensi untuk pulih dari keterpurukan adalah peluang yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengatasi ketidakpastian ekonomi. Maka dari itu pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang aplikatif, adaptif, dan solutif kepada masyarakat agar perekonomian pasca PPKM tidak membuat perekonomian kembali terguncang dan tetap stabil. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah dapat menerapkan strategi kebijakan yang efektif, efisien dan tentunya tepat sasaran. Adapun contoh strategi kebijakan yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Langsung kepada UMKM. Bantuan-bantuan tersebut jika digelontorkan kepada masyarakat secara langsung maka akan membantu pemulihan ekonomi dan membantu produktivitas UMKM karena daya beli masyarakat juga akan meningkat. Selain itu, pemerintah juga perlu menambah alokasi dana kesehatan sebagai kunci utama menghadapi pandemi COVID-19. Dengan adanya kebijakan strategi tersebut maka Perekonomian Indonesia akan lekas pulih pasca penerapan PPKM.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image