Wisata Purwakarta di ujung masa pandemi
Wisata | 2022-04-30 22:50:12Dunia usaha goyah saat pandemi melanda dunia, barangkali bukan hanya di Kabupaten Purwakarta. Pasti efek pandemi juga menggoyahkan dunia usaha di Indonesia dan belahan dunia lainnya.
Begitu pun usaha wisata, social distancing seruan di rumah aja! Dan pemberlakuan masa darurat telah membuat orang-orang tidak pergi ke mana-mana. Saat itulah wisata benar-benar diuji.
Padahal dikatakan, usaha wisata adalah usaha yang memantik 17 usaha lainnya. Bisa dibayangkan bagaimana efek dari kevakuman usaha wisata akan ada banyak 'korban' lainnya.
Pengelola wisata di Kabupaten Purwakarta yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) mulai berusaha bangkit, urusan regulasi menjadi salah satu perhatian.
Sebagaimana diulas dalam media lokal Purwakarta, yaitu Purwakarta Online, pada akhir Maret lalu Pokdawis Purwakarta mendatangi DPRD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan diskusi.
Didapati ternyata di Kabupaten Purwakarta belum ada regulasi khusus yang mengatur mengenai wisata. Dari sini, Perda yang mengatur wisata perlu menjadi perhatian tersendiri.
Dari pertemuan dengan DPRD, Pokdarwis membawa pulang sebuah janji tentang percepatan pembuatan Perda tentang Wisata di Kabupaten Purwakarta.
Dengan begitu, pemerintah dan OPD terkait akan lebih leluasa membuat kegiatan-kegiatan yang diperlukan guna membangkitkan kembali dunia wisata pasca pandemi Covid-19 di kabupaten Purwakarta.
Pandemi Covid-19 sudah hampir 'nukangkeun', wisata sudah bisa beroperasi, Perda sudah hampir rampung. Semoga wisata di Purwakarta semakin digjaya!
*Beberapa ulasan tentang wisata Purwakarta bisa dilihat di blog penulis MangEnjang.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.