Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Pastikan Barang Titipan Sepenuhnya Sampai

Info Terkini | Saturday, 30 Apr 2022, 15:39 WIB

LPKA Kelas I Palembang benar-benar serius dalam menerapkan pelayanan prima baik kepada masyarakat maupun kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Bentuk pelayanan prima tersebut tercermin nyata pada penyediaan fasilitas video call yang disiapkan bagi Andikpas dan masyarakat yang melakukan penitipan barang selama masa idul fitri 1443 H.

Hamdi Hasibuan selaku Kepala berujar bahwa setiap barang titipan yang dikirimkan dari keluarga Andikpas harus dipastikan sampai kepada Andikpas tanpa berkurang sedikitpun baik kualitas maupun kuantitasnya. "Kami benar-benar memastikan bahwa barang titipan yang dikirimkan kepada Andikpas tidak mengalami pengurangan baik dalam dari sisi kuantitas maupun kualitas. Apa yang dikirim itu yang diterima, 100% tidak ada perubahan. Oleh sebab itu, guna memastikan hal tersebut kita sediakan fasilitas video call." ujar Hamdi.

Layanan Video Call titipan barang berguna dalam memastikan barang yang dikirim benar-benar sampai kepada Andikpas dengan kondisi tidak ada perubahan dari sisi kualitas dan kuantitas. Caranya, ketika keluarga Andikpas melakukan penitipan barang, petugas akan melakukan pencatatan identitas pengirim untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan. Apabila telah sesuai prosedur, barang titipan tersebut akan langsung dikirimkan kepada Andikpas dan selanjutnya dilakukan video call ke yang bersangkutan. Dengan diterapkannya hal ini, baik keluarga maupun Andikpas dapat memastikan barang titipan telah diterima dengan kondisi yang baik tanpa mengalami pengurangan sedikitpun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image