Seluk-Beluk Investasi Saham Syariah
Eduaksi | 2021-06-30 14:36:15Investasi saham konvensional dan syariah sama-sama mudah dilakukan, meski ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada dua hal yakni saat pembukaan rekening efek dan saat melakukan transaksi jual beli.
Namun secara mekanisme pemilihan saham jelas tidak ada perbedaan diantara keduanya, karena saat memilih dan menganalisis kinerja saham-saham syariah yang akan dikoleksi tetap menggunakan pisau analisis yang biasa dipakai untuk memilih-milah saham konvensional terbaik. Analisis fundamental dan teknikal tetap menjadi cara yang terbaik dalam memilih dan menentukan saham-saham yang akan ditransaksikan.
Dari sisi pembukaan rekening efek untuk investasi saham syariah tentu saja wajib hukumnya bagi investor untuk membuat rekening efek syariah di perusahaan efek (sekuritas ) yang telah memiliki Shariah Online Trading System (SOTS). Investasi saham syariah hanya bisa dilakukan dengan sistem trading SOTS ini. Adapun perusahaan yang memiliki SOTS itu biasa disebut dengan AB-SOTS (Anggota Bursa penyedia layanan Sharia Online Trading System).
Uniknya, sejak dari pembukaan rekening efek ini untuk memulai investasi saham syariah sudah ada yang namanga akad. Adapun akad yang digunakan saat pembukaan rekening efek syariah adalah akad wakalah. Pengertian atau definisi wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Akad ini pun berlaku antara pemodal (investor) dengan pengelola investasi (AB-SOTS). Pemodal memberikan mandat kepada pengelola investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian di awal.
So, akad wakalah ini pada dasarnya terjadi sejak formulir permohonan pembukaan rekening efek syariah diteken oleh investor. Selain rekening efek syariah, selanjutnya investor juga dibuatkan rekening dana nasabah (RDN) atau biasa juga disebut dengan rekening dana investor (RDI) oleh AB-SOTS.
RDN ini oleh AB-SOTS dibukakan di bank yang juga syariah dan bukan bank konvensional. Jenis bank syariah pun yang sudah mendapatkan izin dari KSEI untuk menjalankan penyelesaian transaksi saham. Karena itu, investor nggak perlu repot-repot mendatangi bank syariah karena RDN ini sudah dibuatkan oleh AB-SOTS berdasarkan akad wakalah di atas.
Selanjutnya untuk menikmati saham-saham syariah pun sudah sangat mudah karena saat ini sudah serba online dengan Shariah Online Trading System (SOTS) semisal dengan platform IPOTSyariah karya sekuritas karya anak bangsa dengan slogan #SemuaBisaInvestasi yakni PT Indo Premier Sekuritas.
IPOTSyariah dengan tagline kampanye #SemuaBisaHijrah adalah platform online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOTSyariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Dalam praktiknya IPOTSyariah menawarkan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip syariah yakni, halal (hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES - Daftar Efek Syariah), tidak mengandung "Riba" karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari "Ba'i Al-Ma'Dum" (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOTSyariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.