Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Zahra

Peranan Sektor Pertanian Dalam Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi Covid-19

Bisnis | Wednesday, 30 Jun 2021, 11:51 WIB
https://asset.kompas.com/crops/IOsSNW0uPZn76G_PyzBZu89SgRc=/105x32:905x565/750x500/data/photo/2020/01/23/5e29921146d88.jpg

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia dimulai pada awal triwulan kedua tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan dampak dari pandemi Covid-19. Pandemi ini efeknya akan bervariasi terhadap sektor perekonomian. Salah satu yang paling terdampak yaitu pada sektor pariwisata, dampak dari pembatasan sosial karena krisis pandemi Korona baru mulai di bulan April 2020. Ketika itu terjadi sektor manufaktur dan industri secara umum akan terkena dampak cukup masif.

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan ketidakstabilan di semua sektor perekonomian tidak terkecuali sektor pertanian. Sektor ini menjadi sektor terakhir yang sanggup bertahan dalam keadaan apapun. Hal ini terjadi karena dampak dari pembatasan sosial akan relatif minimal pada sektor pertanian, walaupun masih ada resiko dari disrupsi rantai penawaran (supply chain) dan terpuruknya permintaan.

Selain imbas sosial yang dampaknya relatif kecil karena pusat produksi pertanian bukan di wilayah padat penduduk, sektor pertanian, terutama tanaman pangan, secara alamiah tidak akan separah sektor lain ketika terjadi krisis. Ini terjadi karena sifat barang-barang pertanian tanaman pangan yang elastisitas permintaannya rendah.

Ketika ekonomi mengalami periode booming, permintaannya tidak akan meningkat pesat, demikian pula ketika terjadi resesi, permintaannya tidak akan menurun drastis. Sejarah krisis di Indonesia, misalnya krisis moneter 1997-1998 juga menyisakan catatan relatif bertahannya sektor pertanian dan bahkan menampung kembali tenaga-tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di perkotaan. Nampaknya peran sektor pertanian sebagai setor penyangga (buffer sector) di masa krisis akan terulang di tahun ini.

Berkurangnya pasar ekspor karena resesi global serta menurunya aktivitas pariwisata, dampak restriksi sosial terhadap aktivitas ekonomi lah yang justru akan menjadi sumber pemicu utama resesi. Resiko yang akan diterima ketika lockdown berlakukan berdampak pada kelaparan di negara-negara miskin, dalam kondisi seperti ini "obat" bisa lebih mematikan daripada "penyakit"-nya.

Aktivitas perekonomian sosial yang rendah resiko terapapar virus harus lebih diberi ruang gerak lebih fleksibel serta diberi perhatian lebih agar mendapat sentuhan kebijakan khusus. Sektor pertanian adalah salah satu kandidat terkuat.

Pertama, pertanian adalah sektor penopang ketahanan pangan yang krusial di kala krisis ekonomi. Tidak hanya sebatas bertahan hidup namun masalah asupan gizi masyarakat. Ada dua pertimbangan ekstra yang membuat urgensi sektor pertanian lebih tinggi. Pertama, perdagangan internasional, termasuk sektor pertanian, sedang terganggu. Kedua adalah kemiskinan yang intensitasnya tinggi di pedesaan. Mempertahankan aktivitas ekonomi di pedesaan menjadi relevan agar peningkatan angka kemiskinan tahun ini dapat diredam.

Kedua, krisis membuka jendela kesempatan bagi kaum muda untuk merevitalisasi sektor pertanian. Selain sebagai bagian penting dari sistem penyediaan pangan, di saat krisis ternyata sektor pertanian bisa menjadi jaring pengaman sosial (sosial safety net) alamiah. Sektor pertanian, di kala normal pun, masih merupakan sektor penyerap tenaga kerja terbanyak di Indonesia, apalagi ketika ada krisis ekonomi.

Aktivitas sektor pertanian terutama sektor pertanian tanaman pangan harus diberi ruang untuk tetap aktif berproduksi, dengan batasan-batasan tertentu, di masa PSBB dengan mempertahankan protokok-protokol perlindungan standar Covid-19. Ini karena sifat esensial dan urgensi yang dibahas di atas. Selain karena karakteristik proses produksi relatif rendah resiko penularannya dibandingkan sektor-sektor lain seperti manufaktur ataupun jasa-jasa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image