Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Balqista Latifatuz Zahra Rachma Toni

Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Eduaksi | Monday, 28 Jun 2021, 15:21 WIB

Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Jhinggan, 1994).

Semua peraturan mengenai PMA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

Kualifikasi Dasar Pendirian PT PMA

Terdapat beberapa kualifikasi dasar yang harus dipenuhi oleh semua penanam modal yang ingin membuat PT PMA di Indonesia yaitu :

Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, dan NPWP perusahaan.

Penanam modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar

PMA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan

Syarat Pendirian PT PMA

Syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat pendirian PT PMA di Indonesia yaitu : Anggaran dasar perusahaan, Identitas perusahaan ,Pengajuan permohonan secara online, FC Passport dari pemegang saham,Flowchart raw materials,Deskripsi kelangsungan bisnis, surat rekomendasi dari instansi terkait, perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk 2 hal, yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Dalam praktiknya, pemerintah tidak membedakan perlakuan antara PMDN dan PMA.

Ada beberapa poin terkait yang membedakan PMA dengan PMDN, seperti yang tertera di bawah ini:

1. Dilihat dari Subjek Penanam Modal

PMA mendapatkan modal dari warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya. Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia, atau daerah lain yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

2. Dilihat dari Sektor Bidang Usaha

Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

3. Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan

Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya. Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya, dalam hal ini di Indonesia. PMA wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan.

Kebijakan-kebijakan Dibidang PMA

Indonesia masih dapat digolongkan sangat muda apabila dibandingkan dengan negara-negara seperti korea selatan dan Taiwan yang sudah termasuk dalam New Industrialized Country/NIC atau Negara Industri Baru (NIB). Sejak kemerdekaan memang sudah ada modal asing yang masuk ke Indonesia tetapi potensinya belum menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Secara formal penanaman modal baru mempunyai landasan hukum sejak dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA).

Untuk mengungkap tabir serta kenyataan yang ada dari kebijakan-kebijakan PMA, khususnya UUPMA dan PMA di Indonesia, maka perlu di kaji UUPMA, sehingga bisa dipahami secara lebih objektif. Ada beberapa sektor yang terkait secara langsung dengan UUPMA maupun PMA, yaitu: Modal asing, bidang usaha, tenaga kerja, fasilitas-fasilitas bagi PMA, nasionalisasi dan kompensasi, kewajiban bagi penanaman modal asing, pengawasan/koordinasi.

Prosedur Pendirian PT PMA

Pendirian PMA terdiri dari beberapa proses yang harus dilewati seperti Memastikan Kelengkapan Dokumen dan Memastikan kelengkapan administratif seperti NPWP, akta pendirian PT dan surat keputusan, Lalu Memenuhi Nilai Investasi PMA harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar. Semua itu tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir.

Setiap perusahaan di Indonesia baik PMA maupun PMDN harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). pembuatannya NIB dapat dilakukan secara online. Pembuatan NIB juga dapat dilakukan melalui BKPM namun harus memahami dulu bisnis perusahaan yang didirikan, Menyesuaikan Lokasi Usaha yang wajib disesuaikan dengan tata ruang wilayah setempat, kecuali jika lokasi perusahaan terletak didalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan Melengkapi Kelengkapan Khusus Lainnya, seperti surat rekomendasi atau lainya.

Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

Manfaat yang dapat kita peroleh dengan masuknya investawsi asing ke indonesia. Salah satunya adalah masuknya modal baru untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Investasi asing juga banyak membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran dapat berkurang. Manfaat yang paling nyata dari masuknya investasi asing adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Selain itu, masuknya investasi asing biasanya disertai dengan transfer teknologi. Mereka membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang lama-kelamaan akan dikembangkan pula di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan pula para investor asing akan bekerjasama dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Keterlibatan UMKM ini tentunya akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. UMKM atau perusahaan dalam negeri juga berpeluang untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image