Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Tak Sanggup Bayar PBB? Begini Cara Dapat Keringanan!

Eduaksi | Sunday, 27 Jun 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Seiring harga properti yang terus meningkat, ternyata juga berdampak pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian bagaimana jika tak sanggup lagi bayar PBB? Nah, jangan kawatir karena setiap wajib pajak (WP) dapat mengajukan keringanan. Lalu seperti apa prosedur dan persyaratannya, berikut ulasannya;

BACA JUGA: Gaya Hits Property Seekers, Paling Favorit Menggunakan Smart Home

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. Pengenaan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. Tanah dan bangunan dijadikan sebagai objek pajak karena memberikan keuntungan, manfaat dan/atau kedudukan sosial ekonomi kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan.

BACA JUGA: Tips Proses BaliK Nama Sertifikat Secara Mudah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, menimbulkan kewenangan baru tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (PBB P3) diserahkan kepada pemerintah pusat, yaitu Direktorat Jenderal Pajak.

DASAR ATURAN

BACA JUGA: Inspirasi Ruang Kerja Rumah Rasa Kantor

Aturan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 82/PMK.03/2017 disahkan pada tanggal 20 Juni 2017. Aturan ini diterbitkan karena pemerintah memandang bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan perlu disesuaikan.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam dan sebab-sebab lainnya yang bersifat luar biasa. Bencana alam merupakan peristiwa atau kejadian yang disebabkan oleh faktor alam, misalnya tsunami, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan angin topan.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa ternyata iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diajukan keringanan dalam kondisi tertentu. Contohnya, wajib pajak yang memiliki objek pajak namun berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya meningkat akibat dampak pembangunan dan lingkungan, berhak mengajukan keringanan.

PERSYARATAN PENGAJUAN KERINGANAN

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, para veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, serta pensiunan PNS dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Fotokopi Kartu Tanda Anggota VeteranFotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenangFotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur.

Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri, atau pensiunan PNSFotokopi Surat Keterangan KematianFotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

PROSEDUR

Tata cara yang dapat Anda lakukan ketika akan mengajukan keringanan PBB adalah sebagai berikut:

1. Melakukan permohonan pengurangan atau keringanan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.

Pengajuan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Di dalam Surat Permohonan yang akan diajukan, harus menyebutkan berapa besaran angka persentase pengurangan yang diajukan.

3. Saat melakukan proses pengajuan, wajib pajak diminta untuk mempersiapkan lampiran Surat

Pernyataan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan telepon, Fotokopi Bukti

Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

4. Permohonan pengurangan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh wajib pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa terjadi.

5. Pengurangan atau keringanan diajukan secara kolektif, akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun pajak tersebut.

JANGKA WAKTU

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau keringanan PBB dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak diterimanya surat permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak berupa pemberian keputusan mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau bahkan menolak permohonan yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

BESARAN PENGURANGAN

Dalam berbagai kondisi, besarnya pengurangan atau keringanan pajak bumi dan bangunan dapat mencapai 75% dari jumlah PBB yang terutang. Akan tetapi, dalam kasus wajib pajak yang berpenghasilan rendah, pengurangan atau keringanan pajak dapat mencapai 100% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image