Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Pastikan Sertifikat Asli Atau Palsu! Begini Caranya

Eduaksi | Sunday, 27 Jun 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Sebelum melakukan transaksi beli rumah, sebaiknya pastikan terlebih dulu keaslian legalitas tersebut. Langkah ini wajib dilakukan setiap calon pembeli. Apalagi saat ini masih marak calon pembeli yang menjadi korban karena tertipu mendapatkan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga tanah atau lahan yang lebih murah.

BACA JUGA: Tips Mengurus Sertifikat HGB ke SHM

Bukanlah perkara sulit untuk mengetahui cara cek sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Calon pembeli bisa melakukannya secara online, sehingga menghemat waktu untuk tidak datang ke kantor pertanahan setempat. Mengecek sertifikat tanah BPN online ini lebih praktis, mudah, dan cepat untuk mengetahui keasliannya.

Pasalnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat. Cara cek sertifikat tanah setidaknya ada 3 cara, melalui aplikasi, situs, dan mendatangi kantor langsung. Anda bisa menyesuaikannya sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut 3 cara mengecek keaslian sertifikat tanah.

BACA JUGA: Cara Pelunasan KPR yang Menguntungkan!

Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui 'Sentuh Tanahku'. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan aplikasi smartphone yang dapat dinikmati baik pengguna Android maupun iOS. Dengan menggunakan aplikasi yang dilengkapi fitur beragam, pengguna dapat mencari tahu detail persyaratan, mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, serta dapat mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

BACA JUGA: Tips Mengatasi Genteng Bocor Lebih Cepat

Namun jika ingin menggunakan fitur secara penuh seperti penggunaan dua fitur informasi berkas dan informasi sertifikat, maka pengguna diwajibkan mendaftar secara mandiri terlebih dahulu di BPN, untuk kemudian terverifikasi menjadi pengguna aplikasi. Berikut adalah tahapan penggunaan aplikasi 'sentuh tanahku' yang dapat disimak dengan baik:

1. Buka Play Store maupun App Store untuk mengunduh aplikasi 'Sentuh Tanahku'

2. Daftarkan diri untuk bisa akses aplikasi, dengan klik menu 'Daftar Akun Baru' dan tulis username (tidak boleh mengandung spasi), password dan alamat email.

3. Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya

4. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan lik tombol 'aktivasi' untuk mengaktifkan akun

5. Silakan login untuk masuk ke aplikasi dengan mengetikkan username serta password, sesuai dengan isian awal

6. Pengguna akan masuk ke homepage aplikasi, lanjutkan dengan klik menu 'Info Sertipikat', fitur 'Info Sertipikat' menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image