Perpajakan islam dalam perspektif hukum ekonomi islam.
Bisnis | 2021-06-24 21:39:09Pengertian pajak sangat beragam, akan tetapi secara subtansial ada beberapa persamaan. Menurut UU No 28 Tahun 2007 Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pendapat para ulama tentang Pajak : Adakah kewajiban kaum muslim atas harta selain zakat ? menjawab pertanyaan ini, timbul perbedaan pendapat dikalangan fukaha (ahli hukum islam). Sebagian berpendapat mengatakan ada, dan sebagian lagi berpendapat tidak ada. Berikut uraian kedua berpendapat :
A. Ulama yang Berpendapat Bahwa Pajka itu Boleh Yaitu : Untuk memenuhi kebutuhan negara akan berbagai hal, seperti menanggulangi kemiskinan, menggaji tentara, dan lain-lain yang terprnuhi dari zakat, dan sedekah maka harus muncul alternatif sumber baru.
B. Ulama yang berpendapat bahwa Pajak itu haram Yaitu Disamping sejumlah fukaha menyatakan bahwa pajak itu boleh dipungut, sebagian lagi fukaha mempertanyakan (menolak) hak negara untuk meningkatkan sumber-sumber daya melalui pajak selain zakat.
C. Pajak dibolehkan karena Kemaslahatan Umat Yaitu : Jika jita ikuti pendapat Ulama yang membolehkan, maka pajak saat ini memang merupakan sudah menjadi kewajiban negara dalam sebuah Negara Muslim. dengan alasan dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan. Sedangkan mencegah suatu kemudharatan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah Kaidah Ushul fikih mengatakan : "Segala suatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itu pun akan Wajib Hukumnya".
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.