Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Usulkan 560 Narapidana dan Anak Didik

Info Terkini | Thursday, 28 Apr 2022, 19:34 WIB

LPP (Palembang) - Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 560 orang narapidana untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Kepala Seksi Binadik Endang Margiati, Kamis (28/4) mengatakan, jumlah tersebut merupakan usulan pada sistem database pemasyarakatan yang dikerjakan oleh subseksi registrasi yang dikepalai oleh Lily Puspa Sari.

"Dari usulan jumlah tersebut, yang memenuhi syarat administratif dan substansif, hanya 457 narapidana dan 1 anak didik pemasyarakatan mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 2 narapidana yang nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan", ucap Lily.

Lily juga menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

Kasi Binadik Endang mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel Ike Rahmawati mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

“remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Kalapas Ike.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image