Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AYU WIDANINGSIH 2019

4 Landasan Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Perlu Kita Ketahui

Sejarah | Thursday, 24 Jun 2021, 13:22 WIB
bing.com

Perlu kita ketahui Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk itu asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan, menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”) yang sudah dicabut oleh Undang–undang No.

Untuk itu kita perlu mengetahui apa hukum asuransi itu terutama dalam agama Islam, mari kita simak.

1. Hukum positif

Perlu kita pahami asuransi di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, yaitu dengan dimuatnya asuransi pada pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Sejak tahun 1992 Dasar hukum asuransi di Indonesia lebih diperkuat lagi dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Disisni dijelaskan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang merupakan penjabaran dan penjelasan terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

2. Hukum Islam (syariah)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sebuah lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram suatu masalah bagi umat Islam di Indonesia. Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalahmasalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berhubungan dengan asuransi syariah antara lain:

a. Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

b. Fatwa No: 51/ DSN-MUI/ III / 2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah.

c. Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah. 29

d. Fatwa No: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.

Tetapi dalam Al-Qur’an sendiri tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktek asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi atau at-ta’mi>n secara nyata dalam Al-Qur’an. Walaupun begitu Al-Qur’an masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktek asuransi, seperrti nilai dasar tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian dimasa yang akan datang. Dalil tersebut antara lain dalam surat al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:

Artinya: “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

3. Pendapat Para Ulama

Para ahli hukum Islam telah menyadari sepenuhnya bahwa status hukum asuransi syariah belum pernah ditetapkan. Bahwa pemikiran asuransi syariah muncul ketika terjadi akulturasi budaya antara Islam dan Eropa. Berdasarkan hal tersebut, para ahli hukum Islam mendorong masyarakat Islam untuk membuka perusahaan-perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip syariah. Menurut dasar hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang telah diungkapkan di atas, para ahli hukum Islam merumuskan prinsip-prinsip asuransi syariah yang harus dijadikan pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan sesama peserta asuransi.

Itulah 3hukum asuransi dalam islam yang wajib kita ketahui terutama masyarakat Indonesia yang mayoritasnya penduduknya beragama islam, hukum yang sesuai dengan agama (Al-Quran) dan pemerintah (MUI)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image