4 Pemikiran Ekonomi Pada Masa Imam Asy-Syatibi
Sejarah | 2021-06-24 13:18:36Pemikiran Ekonomi Pada Masa Imam Asy-Syatibi
Perlu kita ketahui bahwa Imam Asy-Syatibi adalah sosok muslim yang terkenal di dunia. Nama lengkap Imam Ash-Syatibi adalah Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnati ash-Syatibi. Ia berasal dari suku Arab Lahmi. Nama Ash-Syatibi dikaitkan dengan tempat kelahiran keluarganya, Syatibah (Xatiba / Jativa) terletak di timur Spanyol. Ketahuilah bahwa masa mudanya bertepatan dengan masa keemasan Islam, Universitas Granada didirikan, dan Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah. 'alim) Ulama yang memiliki segala macam pemikiran ilmiah seperti yang kita kenal sekarang ini, termasuk beliau, ada sekitar 4 macam pemikiran ekonomi pada masa Imam Asy-Syatibi mari kita simak bersama.
1. Objek Kepemilikan
Asy-Syatibi, mengakui adanya hak milik individu. Namun, saat kepemilikan bisa menghilangkan atau menghalangi kepemilikan orang lain terhadap setiap sumberdaya yang pada dasarnya itu adalah milik umum, atau artinya ketika benda tersebut semula adalah milik bersama (Pemberian dari Allah swt, teruntuk orang banyak), al-Syatibi memangkaskan kepemilikan individu itu terhadap benda yang diberikan oleh Allah kepada semua mahluknya. Bisa kita pahami menurut beliau benda tersebut dalah pemberian Allah terhadap orang banyak yang sudah menjadi milik bersama, misalnya air baik yang ada di laut maupun yang ada di sungai, Selanjutnya.
2. Pajak
Imam Asy-Syatibi, mengakui adanya hak milik pribadi. Namun, ketika kepemilikan dapat menghilangkan atau mencegah kepemilikan orang lain atas sumber daya apa pun yang pada dasarnya adalah milik umum, atau itu berarti bahwa ketika objek itu awalnya milik umum (hadiah dari Allah untuk banyak orang), al-Syatibi Kurangi pemberian pribadi. kepemilikan kepada Allah atas semua ciptaan-Nya. Untuk itu menurut, benda ini merupakan pemberian Tuhan kepada banyak orang yang sudah menjadi milik kita bersama, seperti air di laut dan sungai,Selanjutnya.
3. Maqashid Syariah
Selanjutnya Maqashid berarti maksud atau tujuan, dan al-Syariah berarti jalan menuju sumber air atau jalan menuju sumber utama kehidupan. Sementara itu, menurutnya, pengertian maqashid al-syariah adalah; âSesungguhnya hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kepentingan umat manusia dalam kehidupan ini dan di masa yang akan datang.â Dalam hal ini beliau menyatakan bahwa tidak ada hukum. dari Allah. Karena tidak memiliki tujuan atau memaksakan sesuatu yang tidak dapat dilakukan. Isu-isu yang dibahas semuanya berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia, realisasi kehidupan manusia, dan apa yang diperlukan untuk memperoleh kualitas emosional dan intelektual yang mutlak. Dengan cara ini, kewajiban untuk melindungi Syariah dalam Syariah dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia, yang terakhir.
4. Implikasi Maqashid Syariah terhadap teori perilaku konsumen
Perlu kita pahami konsep hemat Maqashid Syariah sangat erat kaitannya dengan konsep motivasi. Misalnya, dalam kegiatan produksi, dalam perspektif hukum Islam, umat Islam pada umumnya berpartisipasi dalam kegiatan produksi dan kegiatan ekonomi dalam upaya mempertahankan kepentingannya. Dalam Islam, segala aktivitas ekonomi yang mencakup kemaslahatan manusia disebut kebutuhan, hal-hal yang harus dilakukan.
Mungkin ini cukup, pada dasarnya ide-ide Imam Asy-Syatibi dikembangkan bahkan digabungkan dengan ide-ide tokoh lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.