Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Tips Pendaftaran PPDB SMA di Provinsi Banten

Eduaksi | Tuesday, 22 Jun 2021, 06:41 WIB

Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri se Provinsi Banten melalui situs resmi website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ masih dirasakan belum optimal. Penyebabnya pertama karena tingginya peminat/pendaftar saat itu atau sebab lain yakni mungkin kurang kuatnya jaringan internet di tempat kami tinggal di Kampung Kolelet Turus Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Fathir Ariseno Setiawan melakukan pendaftaran PPDB SMA zonasi online pada Senin (21/06/2021)***

Anak saya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ini, sudah mencoba beberapa kali membuka laman https://ppdb.bantenprov.go.id untuk melakukan pendaftaran zonasi online pada Senin (21/06/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB, namun baru berhasil membuka link pendaftaran LOGIN sekira pukul 11.05 WIB.

Sang anak mengalami kesulitan mengakses situs resmi website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ karena selalu error. Namun demikian menurut penuturannya, sempat masuk LOGIN sekali dan sempat memasukan data sesuai form yang diminta seperti nilai rata-rata, data Surat Keterangan Lulus (SKL), Foto lokasi tempat tinggal, No. Akta Kelahiran hingga menginput No. handphone. Setelah itu praktis laman https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ seharian belum bisa diakses untuk memilih sekolah mana yang sang anak pilih.

Selaku orang tua, Saya Ade Setiawan terus mendorong anak untuk mencoba dan mencoba lagi agar bisa mendaftarkan SMA secara online. Alhasil, hingga pukul 22.00 WIB usaha sang anak belum berhasil mendaftarkan sekolah sesuai SMA yang dituju.

Usaha sang anak baru menunjukan hasil yang diharapkan setelah keesokan harinya, yakni Selasa (22/06/2021). Pagi-pagi sekali kami kembali melakukan pendaftaran PPDB secara online pada pukul 04.30 WIB.

Berhasil mendaftarkan sekolah segera mengirimkan dokumen untuk verifikasi data ke sekolah yang dituju, begitu informasi yang kami terima usai berhasil mengikuti seluruh tahapan proses pendaftaran PPDB di hari kedua.

Berdasarkan informasi yang diunggah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam laman resminya https://dindikbud.bantenprov.go.id , pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk SMA/SMK dilaksanakan secara online. Disebutkan, calon peserta didik dapat mengakses website https://ppdb.bantenprov.go.id. Jika Calon peserta didik berada di lokasi dimana tidak tersedia akses internet atau mendapat kesulitan ketika pendaftaran, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dituju, demikian bunyi berita dan informasi dalam laman tersebut.

Berbekal informasi tersebut, sang anak hari ini berencana mendatangi sekolah yang dituju dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk verifikasi data.

Diketahui, pendaftaran PPDB SMA jalur Zonasi di Provinsi Banten dibuka 21 Juni 2021 untuk mencari peserta didik baru berdasarkan jarak rumah ke sekolah tujuan. Penerimaan Siswa Baru (PPDB) jalur Zonasi akan menyeleksi siswa baru untuk SMA Negeri di Banten berdasarkan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah yang dituju. PPDB SMA jalur zonasi di Provinsi Banten ini dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

- Pendaftaran Zonasi: 21-23 Juni 2021

- Pengumuman: 27 Juni 2021

- Daftar Ulang: 28-29 Juni 2021

- Awal tahun pelajaran 2021/2022: 12 Juli 2021

Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah tujuan pada jalur zonasi. Jika masih ingin merevisi sekolah tujuan, diberikan tiga kali kesempatan untuk merevisi. Namun, perubahan sekolah yang dituju hanya bisa dilakukan selama masa pendaftaran masih berlangsung.

Sementara itu, calon peserta didik pada jalur zonasi juga diminta memasukkan titik koordinat alamat domisilinya. Penetapan titik koordinat memengaruhi penghitungan antara alamat domisili dengan jarak ke sekolah tujuan. Peletakan titit koordinat yang sesuai, akan didapatkan hasil pengukuran jarak yang aktual dan tidak memunculkan masalah di kemudian hari.

Syarat Daftar Persyaratan pendaftaran PPDB SMA Banten 2021 jalur zonasi sebagai berikut:

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama /setingkat SMP.

2.Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021 dan belum menikah.

3.Akta kelahiran/surat keterangan lahir.

4. Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan setempat, yang menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 21 Juni 2021.

5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.

Cara Daftar : Berikut ini cara mendaftar PPDB SMA jalur zonasi di Provinsi Banten sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB Banten:

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring di laman website PPDB Banten https://ppdb.bantenprov.go.id.

2. Apabila tidak memungkinkan melakukannya secara mandiri, calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui operator sekolah.

3. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik koordinat domisili menurut alamat pada kartu keluarga.

4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili, dapat mendaftar di tempat lain atau di sekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.

5. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan, maka dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.

6. Calon peserta didik jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan dan dapat mengubah pilihan sebanyak tiga kali selama masa pendaftaran.

7. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan dinyatakan diterima di salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.

8. Calon peserta didik jalur afirmasi dan perpindahan orang tua melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi Satuan Pendidikan yang dituju. 9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA, dan sebaliknya.

10. Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image