Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Jangan Ada Hati Yang Luka

Eduaksi | Monday, 21 Jun 2021, 20:02 WIB

Penyebab hati yang luka karena adanya rasa kecewa kepada seseorang. Tentunya rasa kecewa ini banyak sebanyak, tentunya tidak menutup kemungkinan muncul rasa kecewa dalam bermuamlah. Dalam bermuamalah jual beli sering kita jumpai adanya rasa kecewa baik dari pedagang maupun dari pembeli. Nah tentunya supaya tidak ada yang kecewa atau hati yang luka maka dalam perniagaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Berikut beberapa prinsip syari’at dalam perniagaan yang perlu diperhatikan supaya tidak menimbulkan hati yang luka/kecewa:

1) Prinsip Pertama : Kejujuran.

Berharap mendapat keuntungan dari suatu perniagaan bukan berarti menghalalkan segala cara. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, diantara melalui sabdanya:

Artinya :“Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya.Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi.Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.”Muttafaqun ‘alaih.

2) Prinsip Kedua :Tidak Boleh Menjual Barang Yang Tidak Belum Dimiliki.

Islam begitu menekankan kehormatan harta kekayaan umatnya. Karena itu, Islam mengharamkan atas umat Islam berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ 29:

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Artinya :“Tidak halal harta orang muslim kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya”. Riwayat Ahmad, dan lainnya.

Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktek memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.

3) Prinsip Ketiga : Hindari Riba Dan Berbagai Celahnya.

Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktek riba senantiasa mendatangkan menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila islam mengharamkan praktek riba dan berbagai praktek niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktek riba.

Diantara celah riba yang telah ditutup dalam Islam menjual kembali barang yang telah anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya anda terima dari penjual. Belum sepenuhnya anda terima bisa jadi:

a) Anda masih satu majlis dengan penjualnya.

b) Atau fisik barang belum anda terima walaupun anda telah berpisah tempat dengan penjual. Pada kedua kondisi ini anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah anda beli, mengingat kedua kondisi ini menyisakan celah terjadinya praktek riba. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:

Rasulullah melarang dari menjual kembali setiap barang ditempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” Riwayat Abu Dawud dan Al Hakim

4) Prinsip Keempat : Berakhlak Mulia

Point keempat ini perlu dimiliki oleh penjual maupun pembeli. Akhlak mulia yang sederhana contohnya adalah sopan, ramah dan tersenyum. Pedagang menawarkan dagangan dengan sikap yang sopan, ramah dan sambil tersenyum, sedangkan pembeli dalam membeli atau menawar barang juga dengan sikap yang ramah, sopan.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah tersebut dalam berniaga/bermuamalah insya’allah tidak ada hati yang luka. Semoga bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image