Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aldila Nugraheni

Kendala pembelajaran daring di pandemi covid 19

Eduaksi | 2021-06-15 11:55:36

Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan SDM, keterbatasan sarana prasarana seperti laptop atau HP yang dimiliki orangtua peserta didik, kesulitan akses internet, kondisi listrik yang tidak stabil, dan keterbatasan kuota internet yang dapat disediakan oleh orangtua. Menteri pendidikan pada kegiatan Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI menyatakan terdapat beberpa kendala yang dihadapi guru, orangtua, dan peserta selama PJJ setidaknya meliputi:
Guru mengalami hambatan dalam PJJ dan cenderung fokus penuntasan kurikulum.Waktu pembelajaran menjadi berkurang, sehingga guru tidak dapat memenuhi beban jam mengajarnya.Guru mengalami kesulitan komunikasi dengan orangtua sebagai pembimbing peserta didik di rumahBelum semua saran dan mampu membantu anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab yang lain seperti urusan kerja, urusan rumah, dan sebagainya.Orang tua mengalami kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah.Peserta didik mengalami kesulitan untuk konsentrasi dalam belajar dari rumah dan mengeluhkan penugasan penugasan soal dari guru.Meningkatnya rasa stres dan jenuh akibat isolasi di rumah berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak, akses ke sumber belajar yang baik karena masalah jangkauan listrik atau internet, maupun dana untuk aksesnya.Solusi yang bisa diambil antara lain mengikuti Program Guru Berbagi, Seri Bimtek Daring, dan Seri Webinar, penyediaan kuota gratis, relaksasi BOS dan BOP, Belajar dari Rumah di TVRI, belajar di radio RRI, Rumah Belajar, dan kerjasama dengan platform pembelajaran berani. . Langkah yang dapat dicapai adalah menyusun kurikulum darurat. Penyusunan kurikulum darurat menggunakan dasar hukum utama tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah yaitu SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020. Selain itu didukung juga dengan beberapa dasar hukum yang lain.
Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan SDM, keterbatasan sarana prasarana seperti laptop atau HP yang dimiliki orangtua peserta didik, kesulitan akses internet, kondisi listrik yang tidak stabil, dan keterbatasan kuota internet yang dapat disediakan oleh orangtua. Menteri pendidikan pada kegiatan Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI menyatakan terdapat beberpa kendala yang dihadapi guru, orangtua, dan peserta selama PJJ setidaknya meliputi:
Guru mengalami hambatan dalam PJJ dan cenderung fokus penuntasan kurikulum.Waktu pembelajaran menjadi berkurang, sehingga guru tidak dapat memenuhi beban jam mengajarnya.Guru mengalami kesulitan komunikasi dengan orangtua sebagai pembimbing peserta didik di rumahBelum semua saran dan mampu membantu anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab yang lain seperti urusan kerja, urusan rumah, dan sebagainya.Orang tua mengalami kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah.Peserta didik mengalami kesulitan untuk konsentrasi dalam belajar dari rumah dan mengeluhkan penugasan penugasan soal dari guru.Meningkatnya rasa stres dan jenuh akibat isolasi di rumah berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak, akses ke sumber belajar yang baik karena masalah jangkauan listrik atau internet, maupun dana untuk aksesnya.Solusi yang bisa diambil antara lain mengikuti Program Guru Berbagi, Seri Bimtek Daring, dan Seri Webinar, penyediaan kuota gratis, relaksasi BOS dan BOP, Belajar dari Rumah di TVRI, belajar di radio RRI, Rumah Belajar, dan kerjasama dengan platform pembelajaran berani. . Langkah yang dapat dicapai adalah menyusun kurikulum darurat. Penyusunan kurikulum darurat menggunakan dasar hukum utama tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah yaitu SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020. Selain itu didukung juga dengan beberapa dasar hukum yang lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image