Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tria Nanda Taskiya

Meminimalisasi Risiko Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah

Bisnis | 2021-06-14 08:23:54

Suatu bank dapat dikatakan sehat apabila perkembangan aktiva produktif bermasalah dibandingkan dengan aktiva produktif yang dimilikinya. Perbandingan tersebut umumnya diwujudkan dalam bentuk rasio pembiayaan aktiva bermasalah atau sering diistilahkan dengan pembiayaan bermasalah (non performing financings-NPFs), yang di bank konvensional disebut dengan istilah (non-performing loan).

Rasio pembiayaan inilah yang menjadi salah satu indikator penilaian terhadap perbankan syariah dalam mengelola penyaluran pembiayaannya. Menurut Bank Indonesia sendirisuatu bank dapat dikatakan sehat apabila rasio pembiayaannya dibawah 5 persen.

Pembiayaan merupakan sebagian asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitas nya. Sebagaimana telah tertera pada pasal 2 Undang-Undang perbankan syariah bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usaha nya harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Untuk menghindari terjadinya kegagalan maka bank syariah harus melakukan pembinaan dan regular monitoring yaitu dengan cara monitoring aktif dan monitoring pasif.

Monitoring aktif dapat diartikan mengunjungi nasabah secara regular, memantau laporankeuangan secara rutin dan memberikan laporan kunjungan nasabah/call report kepada komite pembiayaan/supervisor.

Monitoring pasif juga diartikan memonitoring pembayaran kewajiban nasabah kepada bank syariah setiap akhir bulan. Juga bersamaan diberikan pembinaan dengan memberikan saran, informasi maupun pembinaan teknis yang bertujuan menghindari pembiayaan bermasalah.

Pembiayaan bermasalah atau dalam bahasa Inggris disebut Non Performing Financings(NPFs), sama dengan Non Performing Loan(NPL) untuk fasilitas kredit, yang merupakan rasio pembiayaan yang kualitasnya berada dalam golongan kurang lancar, diragukan, dan macet. Dalam pengertian lain, pembiayaan bermasalah/NPFs adalah pembiayaan non-lancar mulai dari kurang lancar sampai dengan macet.

Pada jangka waktu(masa) pembiayaan tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kondisipembiayaan dimana adanya suatu penyimpangan utama dalam hal pembayaran yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan potensial loss. Kondisi inilah yang disebut pembiayaan bermasalah.

Adapun faktor penyebab dari pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari faktor intern(berasal dari pihak bank) dan faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari

1. kurang baiknya pemahaman atas bisnis nasabah

2. kurang dilakukan evaluasi keuangan nasabah

3. kesalahan setting fasilitas pembiayaan.

4. Perhitungan modal kerja tidak didasarkan kepada bisnis usaha nasabah

5. proyeksi penjualan terlalu optimis

6. proyeksi penjualan tidak memperhitungkan kebiasaan bisnis dan kurang memperhitungkan aspek kompetitor

7. aspek jaminan tidak diperhitungkan dengan aspek marketable

8. Lemahnya supervisi dan monitoring

9. Terjadinya erosi mental : kondisi seperti ini dipengaruhi oleh timbal balik antara nasabah dengan pejabat bank sehingga menyebabkan proses pemberian pembiayaan tidak didasarkan pada praktek perbankan yang sehat.

Adapun faktor ekstern penyebab pembiayaan bermasalah diantaranya

1. Karakter nasabah tidak amanah (tidak jujur dalam memberikan informasidan kegiatan yang akan dilakukan)

2. Melakukan sidestreaming penggunaan data

3. Kemampuan pengelolaan nasabah tidak memadai sehingga kalah dalam persaingan usaha

4. Usaha yang dijalankan relatif baru

5. Bidang usaha nasabah telah jenuh

6. Tidak mampu menanggulangi masakah/kurang menguasai bisnis

7. Perselisihan sesama direksi

8. Terjadinya bencana alam

9. Adanya kebijakan pemerintah : peraturan suatu produk atau sektor eonomi atau industri dapat berdampak positif maupun negatif bagi perusahaan yang berkaitan dengan industri tersebut.

Bilamana terjadi pembiayaan bermasalah maka Bank Syariah akan melakukan upaya untuk menangani pembiayaan bermasalah tersebut dengan melakukan upaya penyelamatan penyelesaian pembiayaan bermasalah, agardana yang telah disalurkan oleh bank syariah dapat diterima kembali.

Mengingat dana yang dipergunakan oleh bank syariah berasal dari masyarakat maka bank syariah wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank syariah / UUS dan kepentingan nasabahnya yang telah mempercayakan dananya.

Bank syariah dalam memberikan pembiayaan berharap bahwa pembiayaan tersebut berjalan dengan lancar, nasabah mematuhi apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan membayar lunas bilamana jatuh tempo. Akan tetapi bisa terjadi dalam jangka waktu pembiayaan nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran yang berakibat kerugian bagi bank syariah.

Pengelolaan Bank yang optimal dalam aktivitas Pembiayaan dapat meminimalisasi potensi kerugian yang akan terjadi. Pengelolaan tersebut antara lain dilakukan melalui Restrukturisasi Pembiayaan terhadap nasabah yang mengalami penurunan kemampuan membayar namun dinilai masih memiliki prospek usaha dan mempunyai kemampuan untuk membayar setelah restrukturisasi.

Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan pada Bank, harus tetap memenuhi prinsip syariah disamping mengacu kepada prinsip kehati-hatian yang bersifat universal yang berlaku pada industri perbankan.

Selain itu, aspek kebutuhan dan kesesuaian dengan perkembangan industri perbankan syariah menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan ketentuan mengenai Restrukturisasi Pembiayaan di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bila terjadi pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah .

Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi Pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta didokumentasikan dengan baik.

Bank syariah akan melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan upaya restrukturisasi apabila nasabah masih mempunyai itikad baik dalam arti masih mau diajak kerjasama dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah.

Akan tetapi bila sudah tidak beritikad baik dalam arti tidak dapat diajak kerjasama dalam upaya pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan melakukan upaya penyelesaianpembiayaan bermasalah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image