Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Taufiq Sudjana

Peribahasa: Lain Hulu Lain Kutu

Eduaksi | Thursday, 10 Jun 2021, 03:43 WIB
Ilustrasi rambut berketombe/berkutu (Sumber: kompas.com/vchal)
Ilustrasi rambut berketombe/berkutu (Sumber: kompas.com/vchal)

Kita sudah sering mendengar peribahasa "lain ladang lain belalang" atau "lain lubuk lain ikannya". Tentunya sudah paham pula maksud dari peribahasa tersebut.

Nah peribahasa yang saya sebut pada judul di atas ini, "lain hulu lain kutu" adalah peribahasa yang saya buat sendiri. Mengambil kosakata Bahasa Sunda, hulu artinya kepala (Sunda kasar). Kutu, ya kutu, makhluk yang sering menjengkelkan di kepala kita. Membuat gatal kepala.

Lalu apa arti peribahasa "lain hulu lain kutu" ini?

1. Peribahasa ini saya maksudkan untuk mewakili keadaan bahwa setiap orang memiliki pemikiran, pendapat, atau gagasannya masing-masing. Lain kepala, lain pemikiran. Beda orang beda pendapat.

2. Peribahasa ini dapat diartikan juga untuk sebuah metafora. Hulu atau kepala dimaksudkan untuk mengganti istilah pemimpin. Jadi maksud dari peribahasa "lain hulu lain kutu" kurang lebih memiliki makna bahwa lain pimpinan lain juga masalah yang dihadapi.

Di setiap pemerintahan, dalam setiap kepemimpinan, baik itu dalam wilayah luas kenegaraan, struktur kepemimpinan daerah, hingga RT/RW, atau lingkup kecil organisasi, akan selalu menghadapi orang-orang yang bertentangan. Secara bahasa kerennya oposisi. Ekstremnya, kutu ini dapat dimaksudkan juga untuk kelompok pengganggu stabilitas kepemimpinan yang sedang berjalan. Entah itu dianggap kelompok kriminal, teroris, atau kelompok-kelompok oposisi lainnya.

Artikel pernah tayang di Kompasiana

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image