Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Media Nusantara

Explore Tasikmalaya: Nasi Kulit Pandawa pelopor Nasi Kulit Pertama di Tasikmalaya

Wisata | Tuesday, 26 Apr 2022, 09:25 WIB
Contoh Menu Nasi Kulit. (dokpri)

Tasikmalaya (04/22) -- Kota Tasikmalaya adalah wilayah yang termasuk dalam Provinsi Jawa Barat yang terkenal dengan julukan kota santri. Kota ini memiliki gaya eksotik tersendiri dibanding dengan kota-kota lain.

Menurut data BPS 2020, kota Tasikmalaya memiliki luas kurang lebih 171.56 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak 330.574 jiwa.

Tasikmalaya memiliki tempat wisata yang beragam mulai dari curug, pengunungan, tempat camping, mall dan wisata kuliner.

Kuliner di kota Tasikmalaya memiliki banyak beragam, setiap rumah makan memiliki keunikan masing-masing. Seperti rumah makan Nasi Kulit Pandawa

Nasi Kulit Pandawa merupakan salahsatu kuliner di kota Tasikmalaya yang menyajikan menu ayam yang sangat kumplit. Lokasinya terletak di Jalan RE Martadinata No. 09 Panglayungan Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Bagi para pecinta kuliner, RM Nasi Kulit Pandawa dapat menarik perhatian karena menu-menu pilihannya. Seperti menu paket Bukber yang tersedia di bulan Ramadhan, paket ini terhitung sangat terjangkau, dengan harga 20-ribuan para pengunjung sudah mendapatkan menu ayam yang kumplit dengan gratis takjil dan es teh manis untuk berbuka puasa.

Tidak hanya itu, Nasi Kulit Pandawa merupakan pelopor menu Nasi kulit di Tasikmalaya. Bagi para pemudik yang berasal dari luar kota, kini dapat menikmati menu sajian nasi kulit di RM Nasi Kulit Pandawa.

Meskipun masih tergolong sebagai rumah makan baru, namun RM Nasi Kulit Pandawa tidak kalah tenar dan sudah memiliki banyak pelanggan yang berdatangan ke lokasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image