Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ikhlas Damai Persada

Penerapan Syariat Islam Sesuai Pancasila dan Hukum Nasional

Agama | Tuesday, 08 Jun 2021, 16:58 WIB

Hukum syariat yang kita jalankan sehari-hari dapat terhambat karena adanya pandemi covid19 ini. Sebagai umat muslim wajib hukumnya bagi laki-laki untuk melaksanakan sholat jumat, namun sekarang ini kegiatan sholat jumat sedikit terhambat karena adanya protokol kesehatan yang mewajibkan setiap jamaah untuk menjaga jarak dan pengecekan suhu sebelum masuk ke masjid. Ini menyebabkan kapasitas masjid yang otomatis berkurang karena adanya jarak pada setiap jamaah sholat jumat. Selain itu kegiatan pengajian yang biasanya sering diadakan menjadi jarang atau bahkan tidak di lakukan untuk pencegahan penularan virus covid 19 ini.

https://img.tek.id/img/content/2020/04/23/28479/kajian-islam-bisa-diakses-secara-online-via-awadah-dakwah-mMOrgMFFFx.jpeg

Definisi, Karakteristik dan Tujuan Syariat Islam

Syariat merupakan hikmah dan kemanfaatan bagi umat manusia, memiliki landasan dalam kehidupan di dunia sekarang dan masa yang akan datang. Seluruh isi dari syariat sendiri adalah keadilan, keselarasan, kemudahan, keselamatan, dan rahmat bagi manusia. Oleh karena itu, masalah yang muncul di bawah tuntunan syariat islam akan menimbulkan ketidak adilan, kehancuran serta bencana.

Dengan demikian, syariat islam sebagai poros dari hukum berguna untuk menyelesaikan semua aspek kehidupan manusia tidak terkecuali kepentingan manusia misalnya pembatasan kegiatan keagamaan dan pendidikan dalam tinjauan hukum syariat di era new normal.

Kegiatan Keagamaan dan Pendidikan pada Era New Normal

Kegiatan keagamaan juga terkena dampak dari pembatasan pada era new normal. Hal ini perlu dijelaskan secara edukasi baik dan benar dari pemerintah ke masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang larangan tersebut. Meskipun pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat sendiri. Ada beberapa alasan yang menguatkan dalam mendukung pembatasan kegiatan keagamaan. Pertama, perintah Allah SWT untuk orang - orang beriman megikuti pemimpin, dalam hal ini pemerintah melakukan perbuatan yang bertujuan baik. Kedua, adanya media dakwah dan pembelajaran yang dapat dilakukan secara online. Ketiga, adanya wabah Covid-19 yang begitu mudah menyebar, terutama bila ada sekelompok orang.

Nilai Syariat Islam pada Tiap Sila Pancasila

Bangsa Indonesia didirikan atas dasar Pancasila yang menganut asas kebangsaan yang berarti sebagai dasar keseteraan bagi bangsa Indonesia, bukan kesamaan agama, suku atau budaya. Nilai - nilai syariat isla tersirat dan tersurat dalam setiap sila Pancasila.

Sila Pertama ; Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama berarti bahwa sekalipun Indonesia bukan negara yang religius, namun agama merupakan nilai yang luhur dan dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan negara.

Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sila kedua ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghormati dan menghargai hak - hak yang melekat pada semua rakyat tanpa terkecuali. Konsep Hablum min An-Nass (hubungan manusia dengan manusia) adalah bentuk saling menghormati, sebuah peradaban Tuhan.

Sila Ketiga ; Persatuan Indonesia, Konsep persatuan dalam kerangka ajaran islam meliputi Ukhuwah Islamiyah (persatuan sesama muslim) dan Ukhuwah Insaniyah (persatuan sesama manusia). kedua konsep ini harus berjalan seiring dengan membangun masyarakat yang harmonis dan menghindari perpecahan dan konflik akibat perbedaan agama, suku, dan ras.

Sila Keempaat ; Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sila keempat menekankan pentingnya hidup beradasar musyawarah yang selaras dengan nilai - nilai luhur dalam ajaran islam. Sikap bijak untuk menyelesaikan masalah dipikirkan dengan matang di dalam musyawarah.

Sila Kelima ; Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Islam mengandung berbagai konsep keadilan yang adil terhadap diri sendiri dan orang lain. Sebagai agama yang Rahmatan lil alamin, misi besar islam adalah mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupan.

Transisi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional

Transisi dari hukum islam ke hukum nasional tidak selalu berjalan mulus. Hal ini dapat dijelaskan melalui dua hal. Pertama, hukum islam berkembang menjadi berbagai madzhab dalam sejarahnya. Beberapa aliran cenderung konservatif dan beberapa lainnya cenderung progresif. Kedua, selain proses politik atau politik hukum yang dijadikan acuan di dalam negeri, penyerapan atau transisi hukum islam ke dalam sistem hukum nasional juga harus diuji secara terbuka.

Kesimpulan

Penerapan syariat islam di Indonesia sangat perlu untuk dilakukan. Syariat islam sebagai poros dari hukum yang berguna untuk menyelesaikan semua aspek masalah kehidupan manusia tidak terkecuali. Meskipun Indonesia bukanlah negara islam, tetapi penerapan dasar negara ini yaitu Pancasila berpedoman pada syariat islam.

Pada era new normal seperti ini pun, banyak menuai konflik ataupun kritikan. Dikarenakan pembatasan dalam kegiatan keagamaan untuk menghindari penyebaran yang lebih luas. Namun, dengan dalil ataupun ayat yang telah dicantumkan di Al - Qur’an bahwa apabila pemimpin memiliki keputusan yang menuai banyak kritikan tetapi tujuannya untuk melindungi rakyatnya maka kita harus mematuhi. Ini termasuk bukti bahwa Pancasila atau hukum dasar Indonesia sejalan dengan syariat islam yang ada. Dan rakyat Indonesia dapat tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing - masing dengan memanfaatkan platform atau media online yang semakin canggih ini.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah tentang pembatasan sosial dan penggunaan media sosial (aplikasi digital) sebagai sarana dakwah dan pembelajaran online sejalan dengan syariat islam dan konsep kemanfaatan bagi kehidupan manusia yang memperkuat syariat islam. Tidak untuk melemahkan ataupun menghilangkan, tetapi lebih memperhatikan keselamatan manusia itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image