Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image roba inah

Problematika Pelaksanaan PPDB Online

Info Terkini | 2021-06-07 15:55:25
Sumber: tribunews.com

Proses pendaftaran peserta didik baru merupakan jalur yang harus ditempuh peserta didik yang akan memasuki jenjang sekolah berikutnya atau yang dipilih. Terdapat berbagai macam jenis sistem pendaftaran salah satunya yaitu jalur pendaftaran PPDB (Penerimaaan Peserta Didik Baru) secara online. Dimana jalur pendaftaran PPDB meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau Wali, dan jalur prestasi. Pemendikbud no 1 tahun 2001 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan Pasal 13 :

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Pada proses palaksanaan PPDB online ini tentu masih memiliki berbagai problematika yang dihadapi baik oleh siswa ataupun orang tua walaupun sudah dilaksanakan sosialisasi oleh pihak seekolah. Problematika ini timbul salah satunya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang IT atau ilmu teknologi dan kurangya pemahaman pada petunjuk pendaftaran yang ada pada sistem. Dampaknya orangtua menyerahkan sepenuhnya kepada pihak asal sekolah dalam proses pendaftaran. Salah satu permasalahan yang dialami oleh pihak sekolah adalah pendaftaran PPDB online melalui jalur zonasi yang diharuskan mengisi titik koordinat secara valid. Peraturan dalam pengisian titik koordinat harus berdasarkan kartu keluarga dan domisili tempat tinggal. Salah satu kasus yang terjadi adalah adanya peserta didik pindahan dari luar provinsi atau luar daerah yang belum memperbarui kartu keluarga sebagai dasar pengisian titik koordinat dalam penerimaan PPDB online hal tersebut menjadi kendala dan problematika operator sekolah dalam membantu orang tua dalam pelaksanaan proses PPDB online. Hal ini Tentunya menjadi masukan bagi dinas pendidikan dalam hal penerimaan peserta didik baru secara online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image