Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sijack guardparent

Memaknai Kebijakan Penghapusan UN

Eduaksi | Tuesday, 01 Jun 2021, 17:14 WIB

Memaknai Kebijakan Penghapusan UN

Bagi setiap negara, pendidikan merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan pembangunan. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( UU Sisdiknas No.20, 2003).

Pada dasarnya kurikulum digunakan oleh pendidik sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, maka dari itu diperlukan sebuah evaluasi yang di lakukan secara menyeluruh. Evaluasi adalah sebuah proses yang secara sengaja direncanakan untuk memperoleh informasi atau data dan berdasarkan informasi atau data tersebut dibuat sebagai pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan.

Sebelum berbicara mengenai UN, Ujian Nasional adalah upaya pemerintah untuk mengevaluasi tingkat pendidikan secara nasional dengan menerapkan standarisasi nasional Pendidikan. Ujian Nasional atau yang biasa disingkat menjadi UN (selanjutnya ditulis UN) dalam konteksnya, Ujian Nasional berperan sebagai system evaluasi pendidikan nasional pada tingkat dasar hingga tingkat menengah atas, realita yang terjadi di lapangan pelaksanaan UN kerap kali terbentur pada persoalan-persoalan mendasar, seperti minimnya kesiapa lembaga pendidikan, rendahnya kualitas proses pembelajaranya. Akan tetapi, muncul sebua persoalan lain yang kerap disinggung oleh pakar pendidikan yakni terkait soal hasil UN yang dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan bagi peserta didik.

Pada awal kemunculanya, UN menuai banyak pro dan kontra karena ada beberapa dampak yand ditimbulkanya bagi system pendidikan di negeri ini. Salah satu dampak yang dapat dirasakan adanya UN dapat mengetahui sejau mana pencapaian pendidikan adalah salah satu dampak postif dari UN bagi negara. Selain dampak positif bagi negara dampak lain yang dapat ditimbulkan oleh adanya UN yang timbul dari perserta didik.

Meningkatnya motivasi belajar peserta didik menjelang UN dilaksanakan. Secara tidak langsung peserta didik akan menjadi lebih giat dalam belajar, mengatur waktu untuk bermain dan belajar, hingga mengikuti bimbingan belajar diluar sekolah demi lulus dalam UN, karena aka nada beban mental yang kan ditanggung oleh peserta didik jika tidak lulus UN.

Pada perkembangannya, pendidikan di Indonesia selalu dihadapkan pada berbagai persoalan yang multikompleks. Begitu pula dengan system evaluasi yang digunakan dalam pendidikan nasional, hingga pada akhirnya ditahun 2020 dimana terjadi keputusan menteri pendidikan yang cukup mengejutkan banya pihak dengan adanya penghapusan UN.

Terlebih lagi pada awal tahun 2020 lalu munncul pandemic Corona dan tepatnya pada bulan maret negara Indonesia terjangkit. Dimana semua aktivitas dilakukan dirumah seperti bekerja di rumah (work from home), termasuk pembelajaran harus dilakukan dari rumah. Tidak hanya di Indonesia, banyak negara memutuskan untuk menutup perusahaan, sekolah dan universitas untuk menghindari kerumunan yang menjadi penyebab menyebarnya virus tersebut.

Pada kemunculnya, penyakit ini telah menggemparkan dunia. Dari hasil riset, virus ini dapat ditularkan dari manusia ke manusia yang lainya dan telah menyebar diseluruh dunia. Yang awal mulanya muncul di China. Dan hingga saat ini dunia masih menyesuaikan dengan kehidupan baru atau yang sering disebut new normal. Dengan adanya kasus tersebut dampak yang ditimbulkan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang salah satunya meniadakanUN dengan situasi yang seperti yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan UN.

Sejarah perkembangan, UN telah mengalamai beberapa perombakan. Sempat juga bebrapa kali berganti nama dan berganti system. Pada tahun 1965-1971, system ujian akhir yang diselenggarakan pertama kalinya dinamakan sebagai Ujian Negara dan berlaku untuk semua mata pelajaran. Tahun1972-1979 pada periode ini, ujian negara ditiadakan, akan tetapi diganti dengan nama ujian sekolah. Di tahun 1980-2001, mulai diberlakukan Evaluasi Belajar Taha Akir Nasional atau yang lebih dikenal dengan EBTANAS. Pada periode 200-2004, EBTANAS diganti nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) pada tahun 2002 kelulusan dari nilai mata pelajaran individu. Selanjutnya pada periode 2005-2010. UAN diganti nama menjadi Ujian Nasiona (UN) penentu kelulusan adalah sekolah (satuan tingkat pendidikan) dengan batas atau standar kelulusan nasional yang setiap tahunya berbeda-beda.

Periode tahun 2011. Pemerintah dan Badan Standar Pendidikan Nasional telah siap dnegan formula baru penilaian kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Untuk itu. Pelaksanaan UN tahunajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali pada bulan Mei 2011. Kemudian pada tahun 2013 dalam kurikulum 2013, pemerintah membuat perancangan penilaian hasil belajar dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu tingkat kompetensi. Akan tetapi pada tahun 2014 pada proses pelaksanaanya terjadi perubahan system pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan Computer Based Test (CBT), yaitu system pelaksanaan UN dengan menggunakan computer sebagai media ujiannya.

Hingga pada 2020 ini di masa pandemic, keluarlah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coro Navirus Disease (Covid-19) yang berisi tentang pelaksanaan UN sebagai berikut:

UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi sekolah menengah Kejuruan;

Dengan dibatalkanya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

Dengan dibatalkanya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, Program paket C, dan program paket C akan ditentukan kemudian.

Kemudian untuk kelulusan tingkat SD dapat dilakukan ujian sekolah, Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut: â Kelulusan sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan kelas 6 semester gasal. Secara mendasar, UN terus mengalami perubahan untuk melakukan perbaikan sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.

Biodata Penulis

Nama: Ikne Sabela

Tempat/tgl.lahir: Purworejo, 20 September 2001

Email: [email protected]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image