Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nafi Alifian

Analisis Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bisnis | Thursday, 27 May 2021, 11:42 WIB

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Terdapat dua jenis bank di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah sebagai salah satu bagian sistem perbankan juga memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional, yaitu bertindak sebagai administrator sistem pembayaran dan sebagai lembaga perantara keuangan. Namun terdapat perbedaan filosofi dan sistem operasional antara bank syariah dengan bank konvensional, yaitu adanya internalisasi nilai-nilai dan hukum Islam dalam perbankan syariah. Undang-undang tentang perbankan telah mengamanahkan BI untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank syariah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.Direksi BI maupun Peraturan BI. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman, namun sebagai gantinya diterapkan pola bagi hasil.

Perbankan konvensional

Kegiatan utama bank atau sistem operasional bank konvensional menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Martono menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu: pertama, menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu. Kedua, untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah di antaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Di lain pihak kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah . Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.Pada bank konvensional sistem bunga dilakukan dengan cara: pertama, penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank. Ada banyak produk penghimpunan dan penyaluran dana yang secara teknis-finansial dapat dikembangkan sebuah lembaga keuangan Islam. Hal ini dimungkinkan karena sistem syariah memberi ruang yang cukup untuk itu. Namun dalam praktik, sebagian besar lembaga keuangan syariah masih membatasi diri dengan hanya menerapkan beberapa produk saja yang dianggap aman dan profitable. Dalam memobilisasi dana misalnya, pihak lembaga lebih menyukai produk bagi hasil mudharabah dengan pertimbangan tidak terlalu berisiko karena kapasitasnya sebagai mudharib, serta relatif mudah dalam penerapannya. Tetapi sayangnya, bila harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah, pihak lembaga keuangan syariah lebih mengedepankan produk murabahah dengan alasan produk tersebut dapat lebih memberi jaminan perolehan keuntungan dengan jumlah memadai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada saat perjanjian ditandatangani. Hanya saja dalam praktik, keadaan ini seringkali berjalan dengan mengingkari prinsip-prinsip murabahah, seperti objek barang yang tidak jelas keberadaannya maupun ukuran-ukurannya.

Penghimpunan dana

Penghimpunan dana adalah mengumpulkan atau mendapatkan uang dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Hal ini dilakukan oleh bank dengan berbagai strategi agar masyarakat tertarik untuk menanamkan dana yang dimiliknya. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka yang masingmasing memiliki kelebihan sendiri. Dalam kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga keuangan syariah dapat menawarkan produk jasa wadiah, yang dari segi kebahasaan berarti titipan. Akad wadiah tergolong dari bagian akad tabarru’, yakni akad yang mengandung kebajikan karena mengandung unsur tolong menolong antarsesama manusia dalam lingkungan sosialnya. Prinsip dasar wadiah menyebutkan bahwa seorang penitip barang wajib membayar seluruh biaya yang dikeluarkan oleh yang dititipi, secara otomatis, untuk keperluan memelihara barang titipan tersebut, disamping imbalan jasa dalam jumlah yang sesuai dengan kadar kepatutan atau berdasarkan kesepakatan diawal antara kedua belah pihak ketika perjanjian wadiah dibuat.Sebaliknya bila kerugian yang didapat, pihak lembagalah yang menaggung kerugian tersebut sehingga wadiah seperti ini lazim dikenal dalam istilah fikih dengan sebutan wadiah yad ad-dhama>nah . Dalam praktiknya, sebagian pengelola lembaga keuangan syariah menyebut bonus wadiah sebagai istilah bagi hasil yang besarnya ditentukan di muka atas dasar perhitungan presentasi angka-angka rupiah serta dengan membandingkan besaran bunga tabungan yang diberikan oleh bank konvensional dalam menarik minat calon nasabah.

Penyaluran dana

Penyaluran dana adalah menyalurkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman ataupun pembiayaan pada bank syariah. Dalam pemberian kredit atau pembiayaan selain dikenakan bunga bank atau bagi hasil pada bank syariah, juga mengenakan jasa pinjaman kepada si penerima kredit dalam bentuk biaya administrasi, serta biaya provisi dan komisi.Adapun dalam hal penyaluran dana, pihak perbankan bertindak sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola. Pihak perbankan memberikan kepercayaan penuh kepada nasabah untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan berbagi hasil ini sebagai modal mengelola usaha halal tertentu dan feasible. Karena landasan dasar ialah murni kepercayaan dari pemilik modal maka pihak perbankan dituntut ekstra hati-hati dan selektif terhadap pembiayaan yang diajukan nasabah, lebih dari yang sewajarnya dilakukan. Hal ini penting dikemukakan karena sedikit saja kesalahan dilakukan, akibatnya fatal bagi pihak bank mengingat produk mudharabah selalu terkait dengan prinsip berbagi untung dan rugi.Demikian juga penyaluran dana.

Perbankan Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam merupakan sistem perbankan yang didasarkan atas prinsip-prinsip syariah Islam. Perbankan syariah menerapkan bagi hasil dan risiko antara penyedia dana dengan pengguna dana . Mirip dengan perbankan konvensional, tingkat keuntungan yang maksimum yang sesuai dengan nilai-nilai syariah juga harus diperhatikan agar pihak-pihak yang terlibat dapat menikmati keuntungan tersebut. Demikian pula bila terjadi kerugian, pihak-pihak yang terlibat turut menanggungnya.9Di samping itu, perbankan syariah mengelola zakat, menghindari transaksi-transaksi yang berkaitan dengan barang-barang yang haram serta mengandung unsur-unsur maisir, gharar dan riba. Dalam perbankan konvensional bank menggunakan uang tabungan untuk dipinjamkan kepada para debitur baik individu maupun pengusaha.Keuntungan diperoleh dari selisih antara bunga yang dikenakan kepada debitur dengan bunga yang dibayarkan kepada para penabung.Titipan atau SimpananAl-Wadiah , adalah jasa penitipan dana yang sewaktuwaktu bisa diambil. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.Deposito mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.Bagi HasilAl-Musyarakah , konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.Al-Muzara’ah, adalah bank yang memberikan pembiayaan bagi nasabah dan bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.Jual BeliBai’ al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli.Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 juta maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara bank dan nasabah.Bai’ As-Salam, bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek . Karena barang yang dibeli tidak dimaksudkan sebagai inventori maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua .Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank dan rekanan yang direkomendasikan penjual.Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari.SewaAl-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-Ijarah al-Munta>hia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun di masa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.JasaAl-Waka>lah, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam syariat Islam.Al-Kafa>lah, adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.Al-Hawa>lah, adalah akad perpindahan yang dalam praktiknya memindahkan utangg dari tanggungan orang yang berutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar utang. Contoh: lembaga pengambilalihan utang.Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

Tantangan pengelolahan dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi.Miliar Dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun.Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun.Indonesia membukukan laba Rp 238,6 Miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya.Malaysia.Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu Miliar Ringgit . Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri Jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan.Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat bahwa perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.Kalau kita flashback, adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia . Bedirinya bank tersebut, bertujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak menganggap bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehatihatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam.Sistem Penghimpunan DanaBank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya dana bank syariah terdiri dari: pertama, modal atu dana yang diserahkan oleh para pemilik. Modal tersebut dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan lain-lain, yang secara tidak langsung menghasilkan . Di samping itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.Kedua, titipan adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadiah, yaitu bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Ketiga, investasi merupakan akad yang sesuai dengan prinsip mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana , yaitu bank.Sistem Penyaluran DanaProduk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan sebagai berikut: pertama, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan pembiayaan murabahah, salam dan istishna鈥.Kedua, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa yang dilandasi dengan adanya pemindahan manfaat.Ketiga, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.Rasio KeuanganDari sudut pandang seorang investor, meramalkan masa depan adalah hakikat dari analisis laporan keuangan. Sedangkan dari sudut pandang manajemen, analisis laporan keuangan bermanfaat untuk membantu mengantisipasi kondisi-kondisi di masa depan, serta yang lebih penting lagi adalah sebagai titik awal untuk melakukan perencanaan langkah-langkah peningkatan kinerja perusahaan.17Dalam penerapannya di dunia perbankan, diperlukan penilaian tentang kesehatan bank sebagaimana tercantum dalam Undang-UndangPerbankan. Berdasarkan undang-undang tersebut Bank Indonesia memberikan petunjuk pelaksanaan berupa surat Edaran No.26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang isinya mengatur tenang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank yang dikenal dengan metode CAMEL.18Metode CAMEL adalah cara penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan dengan menghitung besarnya rasio-rasio keuangan, yaitu rasio permodalan , rasio kualitas aktiva produktif , rasio rentabilitas , rasio efisiensi dan rasio likuiditas .Menurut Loen dan Ericson perhitungan penyediaan modal minimum atau kecukupan modal bank didasarkan kepada rasio atau perbandingan antara modal yang dimiliki bank dan jumlah aktiva tertimbang menurut risiko . Hasil perhitungan ini lalu dibandingkan dengan kewajiban penyediaan modal minimum. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, dapatlah diketahui apakah bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuanCAR atau tidak. Jika hasil perbandingan antara perhitungan rasio modal dan kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan 100% atau lebih, modal bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR. Sebaliknya, bila hasilnya kurang dari 100%, modal bank tersebut tidak memenuhi ketentuan CAR.Rasio Kualitas Aktiva Produktif diwakili oleh aktiva produktif bermasalah atau non performing loan yang merupakan aktiva produktif dengan kualitas aktiva kurang lancar, diragukan dan macet.Indonesia adalah maksimal 5%. Jika melebihi 5% maka penilaian tingkat kesehatan bank yang bersangkutan akan terpengaruh, yaitu akan mengurangi nilai skor yang diperolehnya.20Adanya NPL pada sisi aktiva bank dapat memengaruhi likuiditas, rentabilitas serta solvabilitas bank. Likuiditas bank dapat memburuk akibat dari terjadinya ketidakseimbangan antara cash inflow dan cash outflow . Rentabilitas bank dapat menurun karena dengan terjadinya kredit macet tersebut sebagian penghasilan bunga bank tidak efektif diterima oleh bank, sementara bank masih tetap harus membayar bunga atas penempatan dana masyarakat pada bank. Sedangkan solvabilitas bank menjadi berkurang sebagai akibat dari bertambahnya kewajiban bagi bank untuk membentuk pencadangan penghapusan aktiva produktif akibat dari terjadinya kredit macet tersebut.21Analisis rasio rentabilitas bank berguna untuk menganalisis tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Rasio rentabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah return on asset dan return on equity .Selanjutnya adalah perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional . Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya.

Metedologi dalam perbankan

Dalam hal ini, melibatkan dua bank syariah dan enam bank konvensional. Indonesia dan Bank Syariah Mandiri, dengan total aset masingmasing Rp. 14.819.668.000.000,00 dan Rp. 18.684.103.000.000,00. Bank umum konvensional yang dipilih adalah yang memiliki total aset antara Rp. 14 Trilyun samapi Rp. 19 Trilyun yaitu; 1) Bank Ekonomi Raharja Rp. 19.876.693.000.000,00, 2) Bank Mizuho Indonesia Rp.15.647.434.000.000,00, 3) Bank Tabungan Pensiunan Nasional Rp. Analisis kinerja keuangan yang diteliti adalah per triwulan mulai Januari sampai Desember 2009. Data diambil dari laporan keuangan publikasi bank yang bersangkutan. Jenis laporan yang digunakan antara lain neraca keuangan, laporan laba-rugi, laporan kualitas aktiva produktif, perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum dan ikhtisar keuangan. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua jenis perbankan masih berada pada kondisi ideal. Hal demikian mengacu pada ketentuan BI yang menyatakan bahwa standar terbaik CAR adalah tidak kurang dari 8% dan NPL di bawah 5%. Bank syariah memiliki nilai ratarata rasio CAR sebesar 12,92% dan rasio NPL sebesar 4,01%. Sedangkan bank konvensional memiliki rata-rata rasio CAR sebesar 22,34%, dan rasio NPL sebesar 1,83%. Jika dibandingkan dengan penelitian terdahulu rata-rata rasio CAR bank syariah ternyata juga lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu 20,86% untuk bank syariah dan 22,09% untuk bank konvensional. Sedangkan untuk NPL bank syariah ternyata lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu 3,78% untuk bank syariah dan 4,96% untuk bank konvensional.Hal ini sejalan dengan penelitian Rosyadi . Dari sisi kemampuan memeroleh laba, yang diwakili oleh ROA dan ROE, bank syariah lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional yaitu 2,21% >1,76% untuk ROA dan 23,55% >16,69% untuk ROE. Jika dibandingkan dengan penelitian terdahulu rata-rata rasio ROA dan ROE bank syariah ternyata lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional yaitu 2,00% 3,85% untuk ROA dan 14,34% 39,26% untuk ROE. Sementara Rosyadi menunjukkan bahwa ROE bank syariah lebih baik. Hal ini berarti menunjukan bahwa tingkat pengembalian atas aset ataupun atas modal yang dimiliki bank syariah mengalami perubahan yang lebih baik dibandingkan bank konvensional.Rata-rata BOPO bank syariah lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional yaitu 78,94% > 64,81%. 85,61% >70,65%. Hal ini menunjukan bahwa dari segi efisiensi bank syariah lebih baik. Meskipun demikian, jika mengacu pada ketentuan BI yang menyatakan bahwa standar terbaik BOPO adalah 92% maka perbankan syariah dan konvensional masih berada pada kondisi ideal.Dari sisi fungsi intermediasinya, bank syariah masih lebih baik jika dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata rasio LDR bank syariah yang lebih besar jika dibandingkan dengan bank konvensional yaitu 92,80% > 75,00%. Dan jika dibandingkan dengan penelitian terdahulu rata-rata rasio LDR bank syariah ternyata juga lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional yaitu 86,54% >54,47%.

Kesimpulan

Hasil kajian ini akhirnya menunjukkan bahwa secara keseluruhan terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja bank syariah dengan bank konvensional. Analisis variabel penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah untuk ROA, ROE dan LDR lebih baik secara signifikan dibandingkan dengan perbankan konvensional, sedangkan pada rasio-rasio yang lain, seperti CAR, NPL dan BOPO perbankan syariah lebih rendah kualitasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image