PENGUATAN INDUSTRI HALAL INDONESIA MELALUI KEUANGAN SOSIAL ISLAM
Eduaksi | 2021-05-26 00:39:03Artikel ini berfokus tentang potensi Keuangan Sosial Islam dalam mendukung perkembangan dan penguatan industri halal di Indonesia. Optimalisasi industri halal khususnya pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Halal Science Center LPPM IPB Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu M.Sc dalam Webinar Nasional : Potensi Industri Halal dan UMKM pada Selasa 06 April 2021 di platform Zoom Meeting dan live youtube Universitas Medan Area, bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang penting perekonomian di Indonesia dan penyedia terbesar produk yang dikonsumsi masyarakat. Besaran kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 99 persen jumlah unit usaha. Jumlah ini meningkat pesat setiap tahunnya dan mencapai 64 juta di tahun 2020. Total kontribusi UMKM pada perekonomian nasional sebesar 60 persen, 97 persen penyerapan tenaga kerja dan 58 persen dari total investasi serta 14 persen dari total ekspor, maka peluang untuk memproduksi produk halal yang sudah terverifikasi sangat tinggi, dan menjadikan produksi produk halal di Indonesia meningkat.
Keuangan Sosial Islam secara istilah merupakan dana-dana Islam yang pemberiannya dilakukan secara sukarela dengan niat tabarru (kebaikan/kasih sayang), tidak mengharapkan imbal hasil secara materiil dan penggunaannya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Sektor keuangan sosial Islam secara luas meliputi institusi Islam berbasis filantropi dan yang berbasis kerja sama. Institusi yang berbasis filantropi mencakup, antara lain, zakat, infak, sedekah dan wakaf. Sedangkan institusi yang berbasis kerja sama meliputi qard (kerja sama berbasis pinjaman), kafalah (kerja sama berbasis jaminan) serta institusi keuangan mikro Islam kontemporer.
Dalam konteks Indonesia, keuangan sosial Islam identik dengan institusi zakat dan wakaf. Hal ini dipengaruhi oleh penjelasan dua regulasi di Indonesia yang terkait dengan keuangan sosial Islam, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Meskipun begitu, regulasi ini menyebutkan dana sosial Islam lain seperti infak, sedekah dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) masuk dalam lingkup kewenangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Tercantum dalam amanat Undang-Undang tersebut diatas, bahwa menjadi kewenangan negara mengatur institusi zakat dan wakaf. Dari segi kelembagaan, pengelolaan zakat di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh organisasi pengelola zakat (OPZ) milik pemerintah, dalam hal ini adalah BAZNAS, dan organisasi pengelola zakat (OPZ) milik swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini adalah LAZ. Sedangkan dari sisi kelembagaan pengelola wakaf, berdasarkan hasil FGD, hingga tahun 2018 tercatat telah terdapat 192 lembaga yang memperoleh izin Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola dana wakaf uang, termasuk di dalamnya 15 Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU). Selain nazir berbentuk lembaga, 66% nazir di Indonesia merupakan nazir perseorangan, sedangkan 16% lainnya adalah nazir organisasi dan 18% sisanya merupakan nazir berbadan hukum. Di antara nazir tersebut, hanya 16% nazir yang bekerja penuh waktu. Lebih dari itu, dari sisi kelembagaan BWI sebagai regulator juga masih menjalankan peran ganda yaitu menjadi organisasi/Lembaga pengelola dana wakaf.
Secara konseptual, zakat dan wakaf berpotensi besar dalam mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh sifat dasar zakat dan wakaf itu sendiri sebagai institusi Islam yang memang bertujuan utama untuk mendorong penciptaan keadilan dan kesejahteraan ekonomi umat. Sebagai salah satu pilar dalam Islam, zakat secara tegas diperintahkan untuk diberikan kepada 8 (delapan) kelompok asnaf yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam rantai nilai industri halal. Prioritas distribusi zakat kepada asnaf fakir dan miskin berpotensi besar untuk memberdayakan UMKM, yang sebagian besar dari UMKM tersebut berusaha di sektor-sektor yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari industri halal. Selain zakat, wakaf juga memiliki potensi yang tidak kalah besarnya untuk mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Dengan karakteristik yang relatif fleksibel penggunaannya, potensi wakaf menjadi jauh lebih besar meskipun pengumpulannya relatif masih rendah dibandingkan dengan potensinya. Oleh karenanya, ZISWAF menjadi salah satu rencana aksi pendukung industri halal yang disalurkan melalui program-program sektor riil, khususnya industri halal.
Dari sudut pandang peranan, jumlah yang sangat banyak dan jaringan usaha yang luas, merangkul dan menghidupkan potensi masyarakat, membangun dan menumbuhkan ekonomi bangsa, menyerap banyak tenaga kerja hingga potensialnya dari sisi jumlah konsumen Muslim di Indonesia, UMKM sebagai komponen penting dalam mendorong dan menguatkan perkembangan ekonomi Syariah, khususnya ekosistem industri halal. Lebih lanjutnya, upaya mendorong dan menguatkan UMKM, menjadi bagian dari strategi utama Pemerintah Republik Indonesia dan semua pemangku kepentingan Komite Keuangan Syariah Nasional (KNKS) dalam jangka pendek dan menengah.
Pengintegrasian berbagai komponen institusi dan kelembagaan melalui kolaborasi dan sinergi diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja pengelolaan zakat dan wakaf. Maka konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur Pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media perlu bersatu padu saling berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah khususnya ekosistem industri halal melalui penguatan para pelaku UMKM sebagai penerima manfaat program ZISWAF yang bersifat produktif.
Bila ditelaah secara fungsinya, setidaknya ada 4 konteks dalam pengelolaan program ZISWAF yang bersifat produktif, hal ini kemudian dapat menjadi langkah bersama multipihak, diantaranya :
Pertama, pembiayaan atau akses modal usaha. Mengingat luasnya skala bisnis UMKM dan pentingnya pembiayaan atau akses modal usaha, maka fasilitas pembiayaan menjadi perlu terintegrasi. Di mana antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah perlu mendapatkan fasilitas pembiayaan atau akses modal usaha secara tepat sasaran, tepat guna dan manfaat. Bagi usaha mikro dan usaha kecil, Optimalisasi penyaluran dana ZIS melalui program yang bersifat produktif harus dilakukan secara sistematis, terencana, terukur dan berkesinambungan. Hal ini juga didukung program subsidi pembiayaan yang telah ada (KUR, LPDB), dan dapat dibarengi dengan peer-to-peer lending berlandaskan syariah. Bagi usaha kecil dan menengah, mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui sinergi antara lembaga keuangan syariah dan badan wakaf Indonesia. Disertai
dukungan Pemerintah melalui kebijakan dan regulasi yang mengizinkan lembaga keuangan syariah ikut menyalurkan dana wakaf produktif. Integrasi multi pihak ini kemudian diharapkan mampu mengembangkan basis data bersama. Pengembangan basis data ini menjadi sangat penting untuk menghindari tumpeng tindih penerima manfaat, distribusi merata, sebagai bahan evaluasi kinerja dan pengendalian efektifitas keluaran (output)-nya, yakni dampak/guna dan hasil/manfaat.
Kedua, melaksanakan peran dan penguatan program usaha binaan. Dimana, pelaksanaan usaha dikelola dan dilaksanakan secara terpadu serta komprehensif. Mulai dari inisiasi dan sosialisasi, peningkatan kapasitas produk dan kompetensi pelaku usaha, membangun sistem manajemen, memperluas jaringan pasar, maupun pembinaan dan pendampingan usaha. Sinergi multipihak diperlukan dalam memberikan edukasi, termasuk didalamnya edukasi gaya hidup halal dan keuangan syariah. Adapun lembaga keuangan syariah dapat berkontribusi dengan melakukan analisis kelayakan usaha. Menjadi salah satu kendala untuk industri halal adalah kurangnya karakter-karakter memajukan industri industri keuangan syariah. Hal ini menjadi acuan bahwa harus ada pendidikan karakter yang baik untuk lulusan ekonomi Islam untuk dapat membantu memajukan industri halal Indonesia.
Ketiga, mengendalikan program usaha binaan. Agar program dapat terarah dan capai tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi termasuk atas pelaksanaan program usaha produktif secara berkala. Termasuk esensi mudah dan murahnya proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Selain itu, UMKM memerlukan mentor untuk konsultasi pengembangan bisnis, agar bisa naik kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil menjadi usaha menengah, serta dari usaha menengah menjadi usaha besar. Pelaku bisnis UMKM memerlukan pendampingan untuk mengembangkan bisnis agar lebih bisa bersaing di ekonomi digital. Situs belanja daring seperti Bukalapak memiliki sarana mempertemukan lembaga pembiayaan
syariah untuk UMKM, akan tetapi masih sedikit pelaku usaha yang menggunakan layanan tersebut. Dari pernyataan ini, terlihat indikasi kurang familiarnya pelaku usaha UMKM Indonesia terhadap layanan keuangan digital yang berpotensi menjadi sumber modal untuk mengembangkan usaha.
Keempat, aspek pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan program usaha binaan. Pelaksanaan program usaha produktif dilakukan secara transparan, sesuai syariah, dan akuntabel. Program memiliki indikator keberhasilan yang hasil capaian programnya dipublikasi untuk meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat luas. Disinilah peran sinergi dan koordinasi bersama pers/ media komunikasi informasi menjadi penting sebagai daya dukung penyampaian pesan kepada masyarakat seluas-luasnya.
Konsep pembangunan multipihak dalam konteks tersebut diatas diharapkan secara efektif turut menghasilkan Multiplier effect baik material, spiritual, pendidikan, kesehatan maupun kemandirian bagi para pelaku UMKM.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.