Perjalanan Memahami Perbankan Syariah
Bisnis | 2021-05-25 23:53:53Masih teringat betul pertama kali membuka akun rekening di Bank Syariah Mandiri (yang sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia) selepas lulus SMA bersamaan dengan pembayaran pendaftaran SBMPTN. Saat itu, walaupun tidak mengenal Bank syariah itu apa, saya yakin saja membuka rekening. Lambat laun, sama seperti jutaan orang di dunia ini, saya mencari ‘pengalaman spiritual’ sendiri. Teruntuk saya, salah satunya dengan mengenal Islamic Finance.
Kejadiannya di Perpustakaan universitas tempat saya mengenyam pendidikan Ilmu Komunikasi. Entah apa yang terlintas di benak pikiran saat itu, saya mendadak naksir dengan Keuangan Syariah setelah menemukan semacam buku kumpulan Fatwa Keuangan Syariah yang isinya dalil dalam Al-Qur’an / Hadits berkaitan dengan keuangan Islam. Sampai sekarang saya menyadari bahwa betapa Islam merupakan agama yang komplit membahas berbagai macam kehidupan manusia yang baik, termasuk cara bertransaksi yang benar.
Beberapa istilah yang cukup sering teringat di kepala saat itu adalah tentang riba. Berdasarkan hukum Islam, perbankan syariah tidak mengenal adanya “bunga pinjaman” Bunga pinjaman dianggap riba. Adapun perbankan syariah adalah menggunakan prinsip bagi hasil (Marimin et al, 2015)
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank syariah meliputi: hanya transaksi yang diperbolehkan berdasarkan konsep bagi hasil, pembelian dan penjualan, atau pinjam meminjam, untung dan falah (falah artinya mencari kemakmuran di dunia dan akhirat), hubungan dengan konsumen dalam bentuk aliansi, dan penerimaan dan alokasi dana sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (Yulianto et al, 2021). Lambat laun, saya sendiri pun sedikit mulai paham dalam mencari rujukan suatu transaksi apakah halal atau haram berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Masyarakat Indonesia sebagai mayoritas muslim terbanyak di dunia, hendaknya menjadi contoh tentang penerapan keuangan Islam.
Tanra et al (2021) mengungkapkan masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara bagi hasil dan bunga (Tanra et al, 2021). Saya yakin, banyak dari kaum muslim termasuk saya sendiri pun kurang memahami perbedaan tersebut. Apalagi di zaman modern serba online begini, fikih keuangan Islam kontemporer sangat diperlukan untuk masyarakat umum.
Saya sendiri belajar sambil menerapkan keuangan Islam walaupun belum dapat 100% yakin mengamalkan dengan baik, dengan merujuk pada fatwa MUI dan mendukung kebangkitan keuangan Islam seperti Bank Syariah Indonesia. Tentu saja, BSI dan bank syariah lain di Indonesia belum sepenuhnya sempurna, tapi saya yakin, dengan dukungan umat, perlahan bisa bersaing secara Internasional.
Referensi :
Marimin, A., & Romdhoni, A. H. (2015). Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).
Yulianto, W. D., Wildaniyati, A., & Rochman, F. (2021, April). Comparative Analysis of a Financial Performance on Conventional Banks and Sharia Banks in Indonesia. In 7th Regional Accounting Conference (KRA 2020) (pp. 187-195). Atlantis Press.
Tanra, A. A. M., Afdalia, N., Yuniar, L. S., Abdullah, M. I., Kahar, A., & Sastrawan, E. (2021, February). Switching Behavior Customers of Sharia Banks in Indonesia. In International Conference on Strategic Issues of Economics, Business and, Education (ICoSIEBE 2020) (pp. 306-311). Atlantis Press.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.