Peran Perbankan Syariah Dalam Memajukan UMKM
Bisnis | 2021-05-25 23:48:51Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perekonomian kita sekarang memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian secara mikro, antara lainnya sektor UMKM yang dikenal sebagai sektor yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara nasional, mengakomodasi peran masyarakat miskin dalam struktur ekonomi. Maka dari itu, pemerintah dan pihak- pihak terkait mengambil posisi terdepan dalam mendorong UMKM berkembang dengan lebih baik. Salah satu upaya yang merupakan daya pendorong terhadap perkembangan sektor UMKM yaitu memberikan kemudahan askes pemberian modal usaha bagi sektor UMKM.
Perbankan syariah memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian. Sistem perbankan syariah ini sangat cocok untuk mengembangkan UMKM yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, kontribusi perbankan syariah dalam pengembangan UMKM sangat diharapkan dapat berjalan dengan maksimal.
Sejak pandemi covid-19 melanda negara indonesia, ekonomi indonesia mulai terhambat. Banyak penduduk indonesia kehilangan pekerjaan sedangkan kebutuhan semangkin meningkat. Maka dari itu, banyak muncul usaha-usaha kecil yang diciptakan demi melanjutkan hidup. Namun, tidak sedikit dari pelaku usaha tersebut yang kesulitan modal. Sehingga salah satu upaya yang dilakukan bank syariah yaitu memudahkan akses modal usaha.
Dapat kita ketahui bahwa kondisi perbankan syariah di masa depan memiliki tantangan yang cukup berat di mana bank- bank syariah dalam menyajikan prosuk- produknya harus menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan UMKM, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena itu perbankan syariah harus lebih kreatif dan inovatif dalam mendesain produk dan pelayanannya. Dapat dilihat dari banyaknya bank-bank konvesional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvesionalnya menjadi cabang syariah. Apabila itu semua dapat mewadahi praktek duni usaha pasti akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan UMKM di indonesia.
Seperti yang kita ketahui, masing-masing bank syariah mempunyai strategi pembiayaan salah satunya bank syariah mendirikan pusat pelayanan pembiayaan mikro seperti gerai UMKM atau sentra UMKM. Dan dikembangkan pula konsep linkage, dimana bank syariah yang lebih besar menyalurkan pembiayaan UMKMnya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil. Di samping itu lemabaga keuangan yang lebih kecil lebih menyentuh langsung pelaku usaha UMKM. Pembiayaan linkage antara bank syariah dengan BMT sama-sama memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Sedangkan executing adalah bank syariah menyediakan pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh BMT dalam pembiayaan mereka ke nasabah UMKMnya.
Untuk meningkatkan peran perbankan syariah memajukan sektor UMKM, perbankan syariah juga menjalin program kemitraan dengan usaha yang belum bankable, linkage program dengan lembaga keuangan mikro sebagai upaya memperluas pelayanan pendanaan. Produk layanan perbankan syariah yang menjadi panduan bagi sektor UMKM antara lain :
1. Bagi hasil (masyarakat), yaitu keuntungan yang diperoleh akan dibagi dalam rasio yang disepakati diawal, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
2. Mudharabah, yaitu sebuah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang di akibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Pembiayaan dari lembaga perbankan syariah sangat mendukung kegiatan ekonomi dan industri. Artinya, perbankan syariah memiliki aturan dan toleransi terhadap kondisi usaha serta memfasilitasi kebutuhan pengusaha dan nasabah akan sarana pembiayaan. Salah satun produk unggulan untuk pembiayaan UMKM dalam perbankan syariah adalah mudharabah, dalam sistem mudharabah penentuannbagi hasil berpedoman kepada untung rugi si peminjam.
Berdirinya bank syariah dalam upaya pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di indonesia awalnya tidak tidak terlepas dari peran yang telah dilakukan oleh bank-bank lain yang telah ada sebelumnya di indonesia. Dimana bank-bank tersebut kebanyakan mereka hanya mau meminjamkan uang atau memberikan kredit kepada orang yang sudah bermodal dalam arti memiliki penghasilan aset, kesalahan pola berpikir inilah yang dirubah oleh bank syariah. Dimana institusi ini lahir dengan idealisme menciptakan sistem pelayanan keuangan berbasis syariah yang berlandaskan raa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas.
Peran bank syariah dalam upaya pengembangan usaha mikro kecil dan menengah yang ada dalam masyarakat yakni, bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya.
Bank syariah mengorganisasi masyarakat miskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro.
Bank syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengembangan modal nasabah UMKM. Artinya, jika bank syariah memberikan fasilitas pendampingan kepada nasabah seperti halnya layanan konsultasi, pembinaan, pengarahan, pendampingan serta informasi yang sesuai dengan harapan nasabah maka, akan mempengaruhi kenyamanan dan kelancaran nasabah dalam melakukan transaksi pembiayaan pada bank syariah. Variabel pelayanan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pengembangan modal nasabah UMKM. Artinya, pelayanan yang diberikan oleh bank syariah seperti halnya masih kurangnya kecepatan, dan ketepatan, sikap, ketepatan dan suasana dalam proses transaksi berlangsung. Sedangkan variabel aksesibilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengembangan modal nasabah UMKM. Artinya, pada aksesibilitas memiliki peran yang menggambarkan bahwa bank syariah guna memenuhi kebutuhan nasabah itu sendiri. Dan variabel produk pembiayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengembangan modal nasabah UMKM. Variabel ini merupakan acuan bagi nasabah dalam pengambilan keputusan mengenai akad dan hukum yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam melakukan transaksi pembiayaan.
Perkembangan perbankan syariah memiliki peranan yang signifikan pada pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Dengan semaraknya perkembangan perbankan syariah maka diharapkan secara optimal dapat membantu perkembangan UMKM. Sektor UMKM memberikan kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia pada masa krisis dimana UMKM memiliki dayatahan menghadapi krisis ekonomi yang terjadi karena UMKM tidak banyak memiliki ketergantungan pada faktor eksternal seperti hutang dalam valuta asing, dan bahan baku impor dalam melakukan kegiatan operasionalnya.UMKM juga memiliki posisi yang penting karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal ini menjadikan UMKM sebagai harapan utama tulang punggung peningkatan perekonomian nasional. UMKM juga merupakan pelaku ekonomi yang strategis mengingatjumlahnya yang mencapai 99,95% dari total jumlah usaha di Indonesia.
Di Indonesia saat ini UMKM dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. UMKM telah diatur secara undang-undang Nomor. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan menjadi sektor terbesar kontribusinya terhadap pembangunan nasional. UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu dalam upaya mengurangi pengangguran.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.