Kontribusi Perbankan Syariah Bagi Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi
Eduaksi | 2021-05-25 22:58:19Perbankan Syariah dianggap yang paling aman dalam manajemen keuangan berbasis syariah. Penerapan nilai-nilai Islam dalam akad dan transaksi akan membuat masyarakat terhindar dari praktik-praktik keuangan yang dilarang oleh agama, seperti: maisir, gharar, riba, maupun praktik-praktik keuangan konvensional lainnya.
Tidak sedikit juga berdiri bank-bank konvensional yang kemudian berubah menjadi bank syariah di Indonesia dewasa ini. Tetapi dalam praktiknya, banyak masyarakat yang justru menggunakan jasa bank konvensional daripada syariah. Padahal, Indonesia yang mayoritas Muslim, ternyata dalam penggunaan perbankan, masih banyak yang menggunakan jasa pada sistem perbankan konvensional.
Beberapa masyarakat menduga bahwa sistem pada perbankan konvensional itu terlihat lebih mudah untuk dilakukan. Contoh kecilnya adalah; ketika seseorang menginginkan motor cash tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi untuk menebus seharga 1 unit motor, maka dalam sistem perbankan konvensioanl ada sistem kredit. Yang mana motor sudah bisa dipindahtangankan dengan syarat membayar cicilan dengan bunga sekian persen dari harga normal.
Bunga dari kredit yang ditawarkan pihak bank konvensional itu ketika diakumulasi antara harga tunai dengan harga kredit, maka harga kredit tersebut melebihi 50% dari harga normal. Begitu fantastis selisih harga yang ditawarkan. Ini justru mengapa sebagian besar pengamat agama mengatakan ada unsur ribawi yang dapat merugikan nasabah.
Tetapi di sisi lain, jika penerapan praktik bank syariah dilihat di masa pandemi mengalami lonjakan nilai ekonomi yang menyebabkan semua sektor merasakan kegelisahannya seperti terjadinya PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar gaji karyawan. Jika terjadi PHK, maka secara otomatis akan bertambahnya angka pengangguran hingga 2,3 juta orang. Angka yang tidak sedikit jika dilihat dari kebutuhan setiap orang dalam memenuhi nafkah bagi keluarganya.
Adapun dampak yang cukup serius masa pandemi ini bagi perbankan syariah yaitu; pertama, adanya kewajiban dalam menjaga protokol kesehatan. Kedua, bank syariah harus memberikan keringanan kepada debitur untuk menunda pembayaran sesuai aturan yang dikeluarkan oleh PJOK Nomor 11/PJOK.03/2020. Pemberlakuan protokol kesehatan akan menghambat laju pembiayaan dari masyarakat ke bank sehingga bank akan mengurangi pemasukan selama pandemi dan akan berpengaruh terhadap berbagai sektor.
Dari fenomena ekonomi Indonesia yang mengalami kemerosotan begitu tajam, sehingga pemerintah mengeluarkan sebuah regulasi terkait hal tersebut bahwa pemerintah melalui OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/PJOK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OJK, 2020).
Berdasarkan keputusan dari pemerintah tersebut, perbankan syariah mengeluarkan kebijakan yaitu memberikan relaksasi kepada nasabah terhadap fasilitas pembiayaan seperti pihak perbankan syariah melakukan penundaan pembayaran serta pemberian keringanan margin (bagi hasil) yang kurun waktu dan syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan mengacu pada PJOK.
Lalu, bagaimana kontribusi yang nyata bagi bank syariah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di masa pandemi ini? Menurut Fatimah & Hendratmi, 2020 mengatakan bahwa; âManfaat yang paling dibutuhkan nasabah dari suatu perbankan adalah kenyamanan yang diberikan, baik dari segi kemudahan maupun segi keamanan.â Hal tersebut akan dirasakan oleh nasabah sehubungan dengan tingkat kebutuhan sehari-hari di masa pandemi.
Adapun kontribusi perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilansir dari Ketua Komite Bidang Sosial dan Komunikasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abis Falatehan) yaitu sebagai berikut:
1. Bank syariah melakukan mitigasi resiko. Seperti adanya Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional No. 11/PJOK.03/2020, kebijakan tersebut yaitu berupa kelonggaran fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemi covid-19 dalam bentuk melakukan penundaan pembayaran atau penurunan margin (bagi hasil) dalam waktu tertentu sesuai dengan kondisi nasabah.
2. Bank syariah akan tetap memacu pertumbuhan keuangan karena bank syariah juga harus mengeluarkan biaya bunga yang harus dibayar kepada deposan. Dalam perbankan syariah, nasabah dapat melakukan gadai emas meski dengan persaingan yang cukup ketat.
3. Digitalisasi layanan perbankan. Seperti Mandiri Syariah Mobile, adalah salah satu jasa BSM dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah melalui Mandiri Syariah Mobile. Mandiri Syariah Mobile yang juga disebut sebagai Superaps, berisikan fitur-fitur tambahan diantaranya, seperti; fitur pembayaran zakat, sedekah, wakaf, serta ibadah melalui kemudahan mendapatkan jadwal salat, arah kiblat, lokasi masjid, Juz Amma, kutipan hadits, dan lain sebagainya. Selain itu, MSM dapat juga digunakan dalam transaksi e-commerce, pembayaran haji, top up e-wallet (e-money, gopay, ovo).
Selain itu ada QRIS. Adalah kepanjangan dari Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) ini telah membantu memudahkan dengan gadget dan teknologi untuk melakukan transaksi pembayaran digital.
4. Bank syariah harus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan membantu melakukan digitalisasi segmen usaha dengan melakukan CSR (Corporate Social Responsibility). Pendampingan itu penting untuk dilakukan karena masyarakat sudah harus mandiri dengan status pengangguran pasca di-PHK dari perusahaannya. Dengan demikian, pendampingan UMKM tersebut diupayakan dapat mengurangi angka pengangguran dengan berwirausaha.
5. Bank syariah harus melakukan inovasi. Inovasi tersebut yaitu melakukan layanan terhadap nasabah yang diupayakan untuk terus melakukan transaksi. Untuk saat ini transaksi yang masih bisa digunakan mengingat pandemi adalah penggunaan media digital bagi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kemudahan dalam penyaluran bantuan.
Dengan demikian, dapatkan kita ketahui bahwa kontribusi perbankan syariah bagi kebutuhan masyarakat adalah begitu besar dan terencana.
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.