Peran Perbankan Syariah dalam Memajukan Perekonomian Indonesia
Bisnis | 2021-05-25 22:12:03Perbankan Syariah telah lama ada di Indonesia, sejak tahun 1990 yang disepakati oleh kelompok kerja para MUI dalam mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Perbankan Syariah atau Bank Syariah adalah bank yang berlandaskan Islam atau berdasarkan prinsip hukum syariat. Bank Syariah pertama kali berdiri di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), adapun landasan hukum yang digunakan yaitu berdasarkan pasaul UU No.7 Tahun 1992 tentang ayat âBank dengan sistem bagi hasilâ. Namun, inisiatif untuk mendirikan bank Syariah ini dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi islam dan berdasarkan pilar ekonomi islam yang ada di Bandung yang bernama Bait At-Tamwil Salman ITB dan di Jakarta bernama Koperasi Ridho Gusti.
Berdirinya perbankan Syariah untuk menghindari adanya riba atau bertambahnya bunga uang dalam transaksi. Konsep perbankan Syariah adalah menerapkan ekonomi atau keuangan berdasarkan syariat islam, konsep inilah sehingga menerapkan dengan sistem bagi hasil.
Adapun tujuan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia yaitu :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat yang bermuamalat secara Islam, agar terhindar dari unsur riba dan gharar (tipuan) sehingga merugikan masyarakat.
2. Menciptakan keadilan di bidang ekonomi dengan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membuka peluang usaha untuk meningkatkan sektor perekonomian Indonesia.
4. Mengatasi masalah kemiskinan dengan melakukan pemberdayaan program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja, program pengembangan usaha bersama.
5. Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
6. Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.
Adapun konsep pembiayaan yang dilakukan dalam transaksi perbankan Syariah adalah:
Pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan salam, pembiayaan istishna.
Dengan konsep dan tujuan inilah sehingga perbankan Syariah dapat berdiri dan berkembang sampai saat ini. Perbankan Syariah telah memberikan dampak perubahan pada negara dengan dilihat secara aspek infrastruktur penunjang, perangkat regulasi, sistem pengawasan, meningkatnya akan dkesadaran dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan perbankan Syariah. Namun dalam beberapa tahun terakhir perbankan dialihkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sebelumnya diambil alih oleh Bank Indonesia atau Bank Sentral. Hal ini yang menjadikan perubahan dan merger terhadap perbankan Syariah sehingga beberapa bank Syariah di merger dan pada tanggal 01 Februari 2021 berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia. Adanya merger pada perbankan Syariah bertujuan untuk dapat mencapai target pusat ekonomi dan keuangan Syariah di dunia.
Hal ini tidak lain, untuk membawa visi dalam mewujudkan perbankan Syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, berkontribusin signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Dalam arah pengembangan perbankan Syariah ini telah disusun selaras dengan berbagai kebijakan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), bagian roadmap ini merupakan wal langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi Syariah, khususnya sektor industry jasa keuangan Syariah di bidang perbankan Syariah, sebagai katalisator akselarasi proses pengembangan perbankan Syariah dengan membawa tiga arah pengembangan yang terdiri dari, penguatan identitas perbankan Syariah, sinergi ekosistem ekonomi Syariah, penguatan peizinan, pengaturan dan pengawasan.
Menurut saya, perbankan Syariah merupakan sistem perbankan yang menjawab kebutuhan umat, terutama umat muslim, sehingga dalam bernasabah tidak merasa ragu-ragu dalam melakukan peminjaman, menabung karena menggunakan sistem bagi hasil, tidak gharar dan tidak riba. Perincian dalam bertransaksi nasabah juga jelas penjabarannya. Inilah yang membuat masyarakat baik muslim ataupun non-muslim banyak melakukan sIstem transaksi bank melalui bank Syariah, karena dinilai saling menguntungkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.