Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image hetinur media

Yuk mengenal Bank Syariah dan Produknya untuk Masyarakat!

Bisnis | 2021-05-25 18:57:47

Indonesia dikenal memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia, hal tersebut dapat mnjadi potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Berbagai sektor industri menjadi peluang pengembangan ekonomi Syariah diantaranya perbankan syariah, keuangan nonbank, pasar modal, obat dan makanan halal, muslim fashion, pariwisata syraiah dan rumah sakit islam.

Perbankan Syariah merupakan salah satu subsektor industri keuangan komersil syariah yang memiliki fungsisebagai intermediasi untuk menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya.

Guna menguatkan perekonomian umat saat ini industry perbankan Syariah menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menggiatkan kembali ekonomi khususnya ekonomi Syariah. Penggabungan tiga bank Syariah telah terealisasikan sehingga diharapkan mampu turut serta hadir meningkatkan gairah geliat ekonomi serta dapat mendorong pertumbuhan angka inklusi dan literasi keuangan Syariah di Indonesia.

Tertanggal Desember 2020, total asset Bank Syariah Indonesia mencapai Rp239,56 triliun dimana total asset seluruh Bank Umum Syariah (BUS) per November 2020 mencapai Rp 387,48 triliun. Hal ini dapat diperbandingkan bahwa asset BSI lebih mendominas sebesar 61,82 persen dari seluruh asset BUS secara keseluruhan.

Dalam prosentase tersebut Bank Syariah Indonesia mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. . kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dari tiga kegiatan dalam perbankan Syariah diantaranya penghimpun dana, penyalur dana dan pelayanan jasa.

1. Penghimpun Dana

Penghimpun dana terdiri dari kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya melalui simpanan (wadiah) maupun investasi (mudharabah). Dalam wadiah maupun investasi masyarakat cukup menitipkan asset keuangannya dapat berupa tabungan, giro maupun deposito.

Tabungan

Produk tabungan menggunakan akad mudharobah ataupun akad wadiah tergantung kesepatkatan antara bank dan pemilik dana.

Akad mudharabah yakni bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (sohibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal

Giro

Produk berupa titipan dari masyarakat biasanya menggunakan akad wadiah.

Akad wadiah adalah akad titipan

- Wadiah yad amanah (pembiayaan tidak boleh digunakan dan dimanfaatkan oleh penerima titipan)

- Wadiah yad dhamanah (boleh digunakan dan dimanfaatkan oleh penerima titipan lalu adanya penambahan bonus namun sifatnya tidak wajib)

Deposito

Deposito adalah produk investasi yang mana bank akan memberikan bagi hasil dari dana yang diinvestasikan oleh nasabah

Sebagai imbalan, bank akan memberikan bagi hasil kepada nasabah sesuai nisbah (bagian dari keuntungan yang dibagihasilkan oleh bank kepada nasabah) yang telah disepakati

2. Penyaluran Dana

Kegiatan penyaluran dana yang dilakukan bank Syariah diantaranya yakni Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah), Sewa Menyewa (Ijarah, IMBT) dan Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna).

3. Pelayanan Jasa

Kegiatan pelayanan jasa yang dilakukan bank Syariah diantaranya Keagenan (wakalah), Pinjaman (Qardh), Penjaminan (Kafalah), dan Pengalihan Utang (Hawalah).

Kegiatan tersebut dijamin kehalalannya dan keberkahannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan akad-akad yang telah disediakan Bank Syariah Indonesia guna menunjang keberlangsungan roda perputaran ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image