PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN KEMAJUAN UMKM DI INDONESIA
Eduaksi | 2021-05-25 12:17:19Anggi Puspita Sari
Mahasiswa semester 2 program studi Perbankan Syariah IAIN Surakarta
PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN KEMAJUAN UMKM DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Perkembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia sejauh ini menunjukkan geliat yang sangat baik. Namun kondisi keuangan dan ketidak stabilan perekonomian menjadi masalah serius bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Perbankan merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang memiliki keterbatasan dana. Hal tersebut tercermin pada Undang-Undang Republik Indonesai tahun 1998 yang mengatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Wajar bila sektor ini menjadi fokus pembiayaan perbankan syariah, di mana sektor UMKM bahkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini juga yang menjadi pendorong perekonomian saat krisis melanda. Sama seperti UMKM, perbankan syariah yang selama ini seolah ditepikan justru menunjukkan geliatnya saat krisis terjadi. Potensi besar dari UMKM tersebut juga menjadi salah satu poin penting, bagi bankbank syariah untuk penyaluran pembiayaannya.
Sebagai pionir bank syariah di Indonesia, Bank Muamalattelah menggalakan program pembiayaan terhadap UMKM sejak 2005 Bank Muamalat melakukan program aliansi dengan jaringan lembaga keuangan mikro syariah (BMT/ Baitul Mal Wat Tamwil), sebagai salah satu strategi penyaluran pembiayaan. Saat dibuka kala itu, BMT yang dimiliki Bank Muamalat di seluruh Indonesia telah tercatat sekitar 3.043. Jaringan BMT tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai perpanjangan pihak bank umum syariah untuk menjangkau layanan pembiayaan kepada usaha kecil dan mikro, melalui program linkage.
Bukan hanya Bank Muamalat yang peduli terhadap perkembangan UMKM. PT Bank Syariah Mandiri (BSM) juga termasuk yang serius untuk meraih pangsa pasar UMKM. Untuk 2000 BSM akan tetap mempertahankan porsi dana 12 penyaluran untuk UMKM sebesar 57%. Kendati demikian, BSM berharap bisa meningkatkan pertumbuhan hingga 80%. Total pembiayaan pada 2008 mencapai lebih dari Rp13 triliun. Pembiayaan untuk UMKM terus mengalami peningkatan. Pada 2005, posisi pembiayaan UMKM oleh BSM mencapai Rp3,26 triliun. Pada 2006 naik lagi menjadi Rp4,83 triliun. Tahun lalu dan hingga 31 Oktober 2008 telah mencapai Rp7,72 triliun. Potensi UMKM juga dicermati bank-bank umum yang memiliki unit syariah. Salah satunya adalah Bank BII, yang menganggap UMKM sebagai salah satu sektorpenting untuk penyaluran pembiayaan.
Untuk meningkatkan perannya dalam mengoptimalkan UMKM. Bank syariah terus neningkatkan strategi pengembangan UMKM, di antaranya, melalui program kemitraan, linkage program dengan lembaga keuangan mikro untuk perluasan pembiayaan syariah, model penjaminan cash collateral dari instansi dan peningkatan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
SEJARAH BERDIRINYA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum Islam). Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bungan atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami, dan lain-lain), di mana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mith Ghamr pada tahun 1963. Karena gejolak politik saat itu, operasonal Mith Ghamr hanya bertahan hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank Syariah pertama pada tingkat internasional, berdirilah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan dana bagi proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya, dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan nilai-nilai syariah.
Bank Syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pada Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya ini didukung oleh eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim. Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia.
DEFINISI PERBANKAN SYARIAH
Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990. Menurut UU No 21 Tahun 2008 Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Dapat kita lihat digambar bahwa landasan hukum bank syariah berawal dari UU No 7/92 tentang perbankan yang hanya mengatur tentang perbankan secara konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Bagi Hasil. Yang terakhir, Undang Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah.
Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan untuk menjalankan :System konvensional atau System syariah atau System konvensional dan cabang syariah
Prinsip Bank Syariah menggunakan Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut: Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina).
FUNGSI BANK SYARIAH DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN
1) Penghimpun Dana
Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.
2) Penyalur Dana
Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.
3) Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.
Selanjutnya Tujuan Bank Syariah Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.
Ciri-Ciri Bank Syariah yaitu Beban biaya yang telah disepakati ketika akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya flesibel dan bisa ditawar dalam batas yang wajar, Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan, Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihadapkan muka, Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata, Terdapat dewan syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah, Bank syariah sering memakai istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam, Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal), Terdapat larangan aktivitas usaha tertentu dari bank syariah, Aktivitas usaha bank syariah banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional, Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah adalah hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang sama-sama bekerja yang produktif dan keuntungan dibagi secara adil.
JENIS-JENIS BANK SYARIAH
Jenis-Jenis Bank Syariah Menurut prinsip kerjanya, bank syariah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syaraiah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang penjelasannya dibawah ini.
a) Bank Umum Syariah
Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam aktivitas usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BNI Syariah dan lain-lain.
b) Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah ialah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensinal yang mempunyai fungsi untuk kantor induk, dan unit kantor cabang yang melakukan aktivitas usaha menurut prinsip syariah. Seperti. PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga, dan lain-lain.
c) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain.
Sampai saat ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan juga 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
PRODUK BANK SYARIAH
Produk Bank Syariah Berikut ini adalah produk dari bank syariah yang dibedakan menjadi tiga produk. Pertama penyaluran dana, kedua produk penghimpun dana, dan yang terakhir adalah produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya. Dibawah ini adalah penjelasan dari produk-produk tersebut
Produk Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli (Bai)
Akad jual beli dilaksanakan karena terdapat pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank dijabarkan di depan, dan juga harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain
Bai Al Murabahah
Bai Al Murabahah adalah jual beli dengan harga dasar ditambahkan keuntungan yang disetujui diantara pihak bank dengan nasabah, dalam cara ini pihak bank menjelaskan harga barang kepada nasabah yang kelak bank memberikan bagi hasil dalam jumlah tertenu sesuai yang menjadi kesepakatan.
Bai Assalam
Bai Assalam adalah dalam jual beli nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad berdasarkan dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang sudah dijelaskan sebelumnya. Uang yang diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilaksanakan dengan cepat atau segera.
Bai Al Istishna
Bai Al Istishna adalah bagian dari Bai Assalam tetapi bai al ishtishna seringkali dipakai dalam bidang manufaktur. Semua ketentuan Bai Ishtishna ikut dalam ketentuan Bai Assalam tetapi pembayaran dapat dilaksanakan beberapa kali.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan cara sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Didalamnya bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan cara biaya yang sudah disetujui secara nyata sebelumnya atau telah disepakati sebelumnya.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Ada dua jenis produk didalam prinsi bagi hasil atau syirkah, yakni:
1. Musyarakah
Musyarakah adalah salah satu produk syariah yang mana ada dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama. Dimana semua pihak memadukan sumber daya yang telah dimiliki baik yang dalam bentuk wujud nyata atau fisik atau tidak berwujud. Diantara hal ini semua pihak yang bekerja sama berkontribusi yang dimiliki baik dalam bentuk dana, barang, kemampuan, ataupun aset lain. Ketentuan didalam musyarakah adalah pemilik modal mempunyai hak dalam menentukan kebijakan usaha yang digerakkan pelaksana proyek.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih yang mana pemilik modal percaya terhadap modal kepada pengeloa dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang menjadi dasar diantara musyarakah dan mudharabah adalah kontribusi terhadap manajemen dan keuangan pada masyarakah diberikan dan dipunyai dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal dimiliki hanya satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpun dana didalam bank syariah antara lain giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan didalam bank syariah yaitu:
Prinsip Wadiah
Diterapkannya prinsip wadiah yang dilaksanakan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, yang mana pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pada wadiah amanah harta titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Prinsip Mudharabah
Di prinsip mudharabah, deposan atau penyimpan dana bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang disimpan oleh bank dimanfaatkan untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank memanfaatkannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang bisa saja terjadi.
Berdasarkan kewenganan yang diperoleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibedakan menjadi tiga bagian, yakni:
Mudharabah Mutlaqah
Adalah prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak terdapat pembatasan dar bank untuk memanfaatkan dana yang sudah dihimpun.
Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Adalah jenis simpanan khusus dan pemilik dapat membuat syarat-syarat khusus yang wajib dipatuhi oleh bank. Seperti contohnya disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
Mudaharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Adalah penyaluran dana langsung kepada pelaksanan usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi bank dalam menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melaksanakan aktivitas pemhimpunan dana dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut yaitu:
Sharft (Jual Beli Valuta Asing)
Adalah aktivitas jual beli mata uang asing yang tidak sama tetapi harus dilaksanakan di waktu yang sama (spot). Bank memperoleh keuntungan untuk jasa jual beli ini.
Ijarah (Sewa)
Adalah aktivitas menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian), dalam aktivitas ini bank memperoleh keuntungan sewa dari jasa tersebut.
PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN KEMAJUAN UMKM DI INDONESIA
Perbankan syariah yang telah dirintis sejak tahun 1991 nampaknya kini dapat menjadi harapan baru bagi pengembangan usaha kecil menengah, khususnya dalam pengadaan modal kerja. Dari peristiwa krisis yang telah melanda bangsa Indonesia tersebut telah menciptakan kemiskinan bagi sebagian kalangan masyarakat kita yang sifatnya terstruktur, melalui pemberdayaan perbankan syariah ini harapan kita akan bisa menangani kemiskinan melalui proses trickle down effect.
Berdirinya Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Indonesia awalnya tidak terlepas dari peran yang telah dilakukan oleh Bank- Bank lain yang telah ada sebelumnya di Indonesia. Di mana Bank-bank tersebut kebanyakan mereka hanya mau meminjamkan uang atau memberikan kredit kepada orang yang sudah bermodal dalam arti memiliki penghasilan dan aset, kesalahan pola berfikir inilah yang dirubah oleh Bank Syariah. Di mana institusi ini lahir dengan idealisme menciptakan sistem pelayanan keuangan berbasis syariah yang berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas.
Peran Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang ada dalam masyarakat yakni, bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit Dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya,
Bank Syariah mengorganisasi masyarakat miskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro. Centre (kumpulan kelompok) juga dibentuk sebagai media penghubung dengan kantor cabang di mana petugas lapangan Bank Syariah harus menghadiri pertemuan centre setiap minggu. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana untuk menunjang keberhasilan usahanya.
Upaya Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat (fleksibel). Di samping itu bantuan kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan anggota. Yang lebih menariknya dari kebijakan Bank Syariah ini dalam upaya memberikan bantuan dana kepada masyarakat kecil adalah terkait dengan pengelolaan bantuan kredit itu sendiri harus dilakukan secara terbuka dan profesional dengan berprinsip dari, oleh dan untuk anggota. Dan juga dalam pelaksanaan programnya, berusaha memanfaatan kelompok-kelompok yang sudah ada di masyarakat sebagai sarana penyalur bantuan kredit.
Bagi industri perbankan yang dalam hal ini adalah Perbankan Syariah, proses penyaluran pembiayaan yang mereka lakukan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan dibandingkan sektor non UMKM. Sebap, sektor UMKM memiliki ketahanan bisnis lebih kuat. Di samping itu faktor pendukung lainnya yang juga akan menguntungkan perbankan syariah yaitu terkait dengan pembiayaan UMKM yang saat sekarang ini mendapat alokasi bantuan yang besar dari pemerintah terkait dengan pengembangan UMKM tersebut, karena alokasi pembiayaan yang cukup besar tersebut lahir dan dipicu oleh keinginan pemerintah agar industri perbankan nasional memiliki kontribusi lebih besar dalam mendorong perkembangan sektor UMKM.
TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA MENDATANG
Semakin sengitnya persaingan di industri jasa keuangan akan berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan syariah karena masih terkendala beberapa masalah seperti keterbatasan modal, sumber dana, SDM dan Teknologi yang belum memumpuni. Perbankan syariah diharapkan turut berkonstribusi dalam mendukung transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah tinggi dan inklusif, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi dan prospek pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga peran perbankan syariah dapat terasa signifikan bagi masyarakat.
Semakin besar pertumbuhan perbankan syariah, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Perbankan syariah seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau lokomotif untuk terwujudnya financial inclusion. Namun dalam pengembangannya, perbankan syariah menghadapi sejumlah tantangan yang harus dihadapai dengan berbagai macam langkah strategis. Oleh sebab itu, diharapkan perekonomian nasional di Indonesia akan semakin pulih terutama dengan banyaknya proyek-proyek infrastruktur dan semakin baiknya pemerintahan pusat dan daerah dalam penyerapan anggaran.
Dalam pembangunan proyek infrastruktur yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan pemerintah, seharusnya perbankan syariah dapat mengambil peran. Dalam hal ini bank-bank syariah dapat melakukan pembiayaan sindikasi baik sesama bank syariah maupun bergabung (bersindikasi) dengan bank-bank konvensional. Semakin sengitnya persaingan di industri jasa keuangan akan berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan syariah karena masih terkendala beberapa masalah seperti keterbatasan modal, sumber dana, SDM dan Teknologi yang belum mumpuni.
Sementara dalam rangka mengembangkan industri perbankan syariah untuk menjadi pemain yang unggul dan berperan signifikan di Indonesia, terdapat beberapa tantangan dan strategis yang harus menjadi prioritas bagi stakeholders perbankan syariah. Pertama, yakni inovasi produk keuangan dan perbankan syariah yang merupakan pilar utama dalam pengembangan industri perbankan syariah. Bank-bank syariah harus memiliki produk inovatif yang makin beragam agar bisa berkembang dengan baik. Upaya ini mutlak dilakukan karena bank syariah akhir-akhir ini mengalami pelambatan pertumbuhan bahkan penurunan market share dibanding konvensional. Inovasi produk bank syariah adalah sebuah keniscayaan, agar bank syariah bisa kembali tumbuh dan bersaing dengan perbankan konvensional maupun lembaga lain.
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwasanya kondisi perbankan syariah di masa mendatang memiliki tantangan yang cukup berat di mana bank- bank syariah dalam menyajikan produk-produknya harus menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan UMKM, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena itu perbankan syariah harus lebih kreatif dan inovatif dalam mendesain produk dan pelayanannya. Produk-produk bank syariah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga dapat menambah daya tarik bank syariah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syariah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya baik secara lokal maupun internasional.
Prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, ini dapat menjadi berita baik bagi dunia usaha. Karena yang kita harapkan adalah bank syariah mampu menjadi lembaga yang dapat meningkatkan jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia. Mengingat pangsa pasar bank syariah yang sangat besar. Dapat dilihat dari banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Apabila itu semua dapat mewadahi praktek dunia usaha pasti akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kemajuan dalam perekonomian UMKM di Indonesia.
#retizencompetition
Daftar Pustaka
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/pengertian-bank-syariah-sejarah-fungsi-tujuan-ciri-jenis-produk.html
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.